Maros, Harapanrakyat.info — Di usia yang telah mencapai 87 tahun, Raside bin Sau masih terus berjuang mempertahankan hak atas tanahnya.
Padahal, pendengarannya kini sudah mulai hilang dan tubuhnya semakin renta.
Namun semangatnya tidak ikut menua.
Setiap hari, di rumah papan tuanya di Maros, ia masih membuka map lusuh berisi dokumen tanah yang disimpannya dengan hati-hati.
✓ Melawan Mafia Tanah
Masalah pertama datang dari sengketa tanah dengan seorang pria bernama H. Kandu.
Tanah itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1028 Tahun 1989 atas nama Raside bin Sau dengan luas awal sekitar ±20.000 meter persegi (berdasar rincik), lalu berubah menjadi ±18.892 meter persegi dalam SHM.
Ada selisih ±21 are yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar dan akan diulas lebih lanjut?
Beberapa tahun kemudian, tanpa sepengetahuannya, nama dalam sertifikat itu berubah menjadi milik H. Kandu.
“Dulu saya disuruh cap jempol, katanya hanya untuk pendataan. Saya tidak tahu ternyata nama saya hilang,” kata Raside perlahan, Sabtu (25/10).
Raside menempuh jalur hukum dan berhasil menang hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Kandu divonis 3.6 tahun penjara.
Dalam Putusan MA dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik Raside bin Sau.
Namun hingga kini, sertifikat itu belum dikembalikan oleh BPN Maros.
“Menang di pengadilan tapi kalah di lapangan. Kertas bilang punya saya, tapi sertifikat belum balik,” keluhnya, Sabtu (25/10).
Kuasa pendamping keluarga, Muh. Alif, membenarkan bahwa putusan MA sudah final dan inkrah, tetapi belum dijalankan secara administratif oleh BPN Maros.
✓ Gangguan Pendengaran Tak Menghalangi Perjuangan
Kondisi fisik Raside memang sudah jauh menurun.
Pendengarannya lemah, dan ia sering tidak mendengar ketika diajak berbicara.
Saat proses klarifikasi interview di Majelis Notaris Makassar, Dewan Majelis Notaris bahkan harus teriak teriak agar suaranya bisa didengar oleh Raside.
“Umur 87 tahun masih bolak-balik urus tanah, padahal yang merampas sudah hidup tenang,” kata Muh. Alif mengenang momen tersebut.
Meski demikian, Raside tidak menyerah.
Ia masih wara-wiri ke kantor-kantor membawa berkas lamanya dan menanyakan perkembangan kasus yang tak kunjung selesai.
✓ Melawan Pemda Maros: Tanah Dipakai, Tak Pernah Dibayar
Masalah kedua datang dari pemerintah daerahnya sendiri.
Pemerintah yang mestinya membantu malah ikut menyusahkan Raside.
Sebagian tanah milik Raside — sekitar 2.100 meter persegi — telah digunakan untuk jalan umum Palisi–Matana sejak akhir 1970-an.
Tahun 2014, Pemkab Maros kembali memperkeras jalan itu dengan rabat beton.
Kala itu, Raside sempat menghentikan alat berat, namun pemerintah desa menjanjikan akan ada pembayaran ganti rugi.
Raside percaya, dan ia mengalah demi kepentingan masyarakat.
Namun hingga kini, janji itu tak pernah ditepati.
✓ Surat dari Desa hingga Mendagri
Data yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa tiga kepala desa silih berganti—termasuk Muhammad Saleh, S.Sos., M.Si. dan Daniel—telah menerbitkan surat resmi yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik sah Raside bin Sau.
Lebih dari itu, Kementerian Dalam Negeri RI melalui surat tahun 2019 telah memerintahkan Bupati Maros untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada Raside.
Lima tahun berlalu, tak satu pun keputusan dijalankan.
Pemda Maros hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.
“Tanah kami dipakai puluhan tahun, tapi tidak dibayar. Surat Mendagri pun diabaikan,” kata Alif Jusman, cucu Raside, Sabtu (25/10).
✓ Menunggu Janji RDP dari DPRD Maros
Kasus ini juga telah sampai ke DPRD Kabupaten Maros.
Ketua DPRD, Muhammad Gemilang Pagessa, S.Tr.Sos., M.Si., sebelumnya berjanji akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus ganti rugi lahan Raside.
Namun hingga kini, agenda tersebut belum juga terlaksana.
Gemilang menyampaikan bahwa Komisi I DPRD masih mempelajari berkas dan menunggu jadwal RDP yang akan segera ditetapkan.
“Pada prinsipnya kami DPRD akan selalu bersama masyarakat,” ujar Gemilang dalam pesan singkatnya kepada Tim JAMC Maros.
✓ Langkah Hukum Baru: Minta Bantuan OBH
Sementara untuk kasus pengembalian sertifikat hasil putusan Mahkamah Agung, Raside kini tengah menempuh jalur hukum baru.
Raside berencana meminta bantuan pendampingan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Langkah itu ditempuh untuk meminimalisir budget. Sebab biaya perkara mahal.
Harapannya proses pengembalian SHM yang telah inkrah dapat dipaksakan secara resmi melalui mekanisme hukum administrasi.
✓ Dua Musuh, Satu Kebenaran
Di usia senjanya, Raside berhadapan dengan dua pihak yang sama-sama kuat:
Kandu, yang merampas tanah lewat dokumen, dan Pemda Maros, yang menggunakan tanahnya untuk jalan umum tanpa membayar.
“Yang satu pakai akal, yang satu pakai jabatan,” katanya singkat.
Meski pendengarannya menurun dan langkahnya kini tertatih, Raside masih bertahan.
Ia percaya, kebenaran mungkin datang terlambat, tapi tidak akan hilang.
✓ Catatan Redaksi
Kisah Raside bin Sau (87) adalah potret nyata rakyat kecil yang bertahan di tengah permainan tanah dan kelambanan birokrasi.
Ia sudah menang di Mahkamah Agung, namun belum menang di kenyataan.
Dan di rumah papan tuanya di Maros, kakek renta itu masih menunggu—bukan untuk belas kasihan, melainkan untuk keadilan atas tanahnya sendiri.
Tim JAMC Maros


