Jakarta – Perkumpulan Kedokteran Militer (PERDOKMIL) secara resmi bertransformasi menjadi Perkumpulan Ketahanan Kesehatan Indonesia (PERTASINDO) dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konsolidasi yang digelar di Hermina Grand Ballroom, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026). Transformasi tersebut menjadi tonggak penting dalam memperluas kolaborasi lintas sektor guna memperkuat sistem ketahanan kesehatan nasional sebagai bagian dari ketahanan negara.

Ketua Umum PERTASINDO, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. Dr. dr. Dian Andriani Ratna Dewi, Sp.D.V.E., M.Biomed (AAM), MARS, S.H., M.H., FINSDV, FAADV, FIMMA, menegaskan bahwa perubahan nama dari PERDOKMIL menjadi PERTASINDO merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan kesehatan yang semakin kompleks di era modern.
Menurutnya, ketahanan kesehatan tidak lagi menjadi tanggung jawab satu profesi atau institusi semata, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, akademisi, tenaga kesehatan, rumah sakit, organisasi profesi, industri kesehatan, dunia usaha, hingga masyarakat.

“PERTASINDO bukan organisasi kemasyarakatan (ormas), melainkan perkumpulan berbadan hukum yang menghimpun berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat ketahanan kesehatan nasional melalui kolaborasi lintas sektor,” tegas Dian.
Ia menjelaskan, transformasi organisasi dilakukan agar ruang pengabdian semakin luas, tidak hanya berfokus pada kedokteran militer, tetapi juga mampu menjadi wadah strategis bagi seluruh elemen bangsa dalam membangun sistem kesehatan nasional yang tangguh menghadapi berbagai ancaman, baik bencana, wabah penyakit, maupun kondisi darurat lainnya.

Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, PERTASINDO memiliki visi membangun ekosistem ketahanan kesehatan nasional melalui penguatan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyusunan peta geomedik, serta kajian strategis sebagai bagian dari komponen cadangan sistem kesehatan pertahanan negara.
Dalam Munas tersebut, peserta juga menetapkan arah kebijakan organisasi, penguatan tata kelola kelembagaan, penyusunan program kerja nasional, serta strategi pengembangan PERTASINDO agar menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat sistem ketahanan kesehatan Indonesia.
PERTASINDO juga menegaskan bahwa statusnya sebagai perkumpulan berbadan hukum berbeda dengan organisasi kemasyarakatan (ormas). Karena itu, organisasi ini tidak berkewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas, tidak terlibat dalam politik praktis maupun menjadi partai politik, dan tetap fokus pada kegiatan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, pembinaan sumber daya manusia kesehatan, riset, serta penguatan ketahanan kesehatan nasional.
Kegiatan Musyawarah Nasional dihadiri jajaran Dewan Pembina, Dewan Pengurus, Dewan Pakar, pengurus daerah, serta tokoh-tokoh dari kalangan kesehatan, pertahanan, akademisi, dan berbagai institusi yang memiliki komitmen dalam membangun sistem ketahanan kesehatan Indonesia.
Transformasi PERDOKMIL menjadi PERTASINDO diharapkan menjadi momentum lahirnya kolaborasi yang lebih luas dan berkelanjutan, sehingga Indonesia memiliki sistem ketahanan kesehatan yang semakin kuat, adaptif, dan siap menghadapi berbagai tantangan kesehatan di masa depan.
Hans


