MAMUJU TENGAH – Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju Tengah mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di daerah. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas berbagai persoalan yang dihadapi petani, mulai dari antrean panjang kendaraan pengangkut buah, ketidakpastian pelayanan, hingga mekanisme penetapan harga yang dinilai masih perlu diperbaiki.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju Tengah pada Senin (22/6/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan Komisi II DPRD, pemerintah daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta perwakilan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Mamuju Tengah.

Dalam rapat itu, seluruh pihak sepakat bahwa sistem pembelian TBS harus dibangun berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan efisiensi agar manfaat industri kelapa sawit dapat dirasakan secara seimbang oleh perusahaan maupun petani.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sawit tidak cukup dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Petani adalah bagian yang tidak terpisahkan dari rantai industri sawit. Karena itu, pelayanan pembelian TBS harus lebih cepat, harga harus lebih adil, dan perusahaan perlu menghadirkan solusi nyata agar antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan masyarakat tidak terus berulang,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.
Pengawasan Harga dan Pelayanan Jadi Prioritas
Salah satu poin penting yang disepakati adalah peningkatan pengawasan terhadap aktivitas pembelian TBS oleh perusahaan sawit. Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diminta memperketat monitoring terhadap pelaksanaan pembelian di lapangan.
Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan perusahaan dalam menerapkan harga pembelian sesuai ketentuan, pelayanan penerimaan buah, hingga pemberian sanksi apabila ditemukan praktik yang merugikan petani, termasuk memperlambat proses pembelian yang mengakibatkan kualitas TBS menurun.
Komisi II menilai praktik tersebut dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan terhadap pendapatan petani apabila tidak segera dibenahi.
Solusi Antrean Dimulai dari Penambahan Titik Pembelian
Selain aspek pengawasan, DPRD juga meminta perusahaan memperluas jaringan penerimaan buah dengan membuka sentra pembelian baru sesuai sebaran wilayah produksi sawit.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi penumpukan kendaraan di satu lokasi sekaligus memangkas waktu tunggu yang selama ini dapat berlangsung hingga beberapa hari pada musim panen raya.
Sebagai langkah jangka panjang, perusahaan juga didorong menambah kapasitas tangki penyimpanan CPO, memperkuat armada pengangkutan, serta meningkatkan kapasitas pengolahan pabrik hingga sekitar 60 ton per jam.
Menurut Komisi II, peningkatan kapasitas menjadi kebutuhan mendesak karena volume produksi sawit di Mamuju Tengah diproyeksikan terus bertambah seiring bertambahnya luas perkebunan produktif dan meningkatnya hasil panen masyarakat.
Kemitraan Modern untuk Petani Swadaya
Dalam upaya memperkuat posisi petani, DPRD mendorong perusahaan mulai membangun pola kemitraan yang lebih luas dengan petani swadaya.
Model kemitraan tersebut diarahkan melalui pembentukan koperasi petani sawit yang profesional sehingga proses pemasaran, penjadwalan pengiriman, hingga transaksi pembelian TBS dapat berlangsung lebih terorganisasi.
Komisi II meyakini pola tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi distribusi buah, tetapi juga memperkuat posisi tawar petani dalam rantai pasok industri sawit.
Kolaborasi Antarperusahaan Dinilai Jadi Kunci
Menghadapi lonjakan produksi saat panen raya, perusahaan sawit juga didorong membangun kerja sama lintas perusahaan, baik di dalam Kabupaten Mamuju Tengah maupun dengan perusahaan di Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, hingga wilayah Kalimantan.
Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi solusi ketika salah satu pabrik mengalami kelebihan pasokan sehingga buah petani tetap dapat terserap tanpa harus menunggu terlalu lama.
Selain itu, perusahaan diminta menerapkan sistem time slot delivery, yakni penjadwalan bongkar muat kendaraan berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Sistem tersebut dinilai mampu mengurangi kepadatan kendaraan di jalan poros sekaligus meningkatkan keselamatan lalu lintas di sekitar kawasan pabrik.
Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju Tengah berharap seluruh hasil kesepakatan dapat segera ditindaklanjuti oleh perusahaan dan pemerintah daerah. Melalui sinergi tersebut, tata kelola industri sawit di Kabupaten Mamuju Tengah diharapkan semakin efisien, berdaya saing, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih besar bagi petani sebagai pelaku utama sektor perkebunan sawit.


