Maros, Harapanrakyat.info | 08 Juni 2026 – Polemik sengketa tanah dan bangunan di Jalan Poros Makassar–Maros, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, kembali memanas. Tim Kuasa Hukum H. Husaeni W dan Muhammad Ishaq Ismail secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kapolres Maros terkait adanya permohonan pengamanan pengosongan lokasi yang diajukan oleh Robert Wijoyo.

Keberatan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 31/SPKP2E/AKP/IV/2026 yang dikirimkan oleh Kantor Hukum Amir Kadir, S.H. & Partner. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa objek tanah dan bangunan yang dimohonkan untuk dilakukan pengosongan masih berstatus sengketa dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Menurut kuasa hukum, objek tersebut sedang menjadi pokok perkara dalam dua gugatan perdata yang saat ini berjalan secara bersamaan, yakni Perkara Nomor 226/Pdt.G/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar dan Perkara Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Mrs di Pengadilan Negeri Maros.

“Objek yang dimohonkan pengamanan pengosongan masih menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa dan diadili oleh pengadilan. Sampai saat ini belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian isi pokok surat keberatan yang disampaikan kepada Kapolres Maros.
Kuasa Hukum Soroti Potensi Gangguan Terhadap Proses Peradilan
Tim kuasa hukum menilai bahwa tindakan pengosongan lokasi sebelum adanya putusan inkracht berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan dapat mempengaruhi proses pembuktian yang sedang berlangsung di pengadilan.
Mereka berpendapat bahwa perubahan terhadap kondisi fisik maupun status penguasaan objek yang masih disengketakan dapat menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak yang sedang berperkara.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum juga mengutip sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuan Pasal 195 HIR mengenai pelaksanaan eksekusi, hingga asas lis pendens yang pada prinsipnya menghendaki agar objek yang masih menjadi sengketa tidak dilakukan tindakan yang berpotensi mengubah keadaan selama perkara masih diperiksa pengadilan.
“Oleh karena itu, demi menjaga netralitas aparat penegak hukum serta menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, kami memohon agar permohonan pengamanan pengosongan lokasi untuk sementara tidak ditindaklanjuti sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tulis tim kuasa hukum dalam suratnya.
Angkat Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman
Tidak hanya menyoroti sengketa perdata, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya laporan pidana yang berkaitan dengan konflik di lokasi sengketa tersebut.
Dalam surat keberatan dijelaskan bahwa pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA diduga terjadi peristiwa penganiayaan dan pengancaman terhadap Hj. Ramlah, istri H. Husaeni W, di kawasan Jalan Poros Makassar–Maros Km 27, tepatnya di depan Rumah Sakit Palelloi, Kelurahan Adatongeng.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, korban mengaku mengalami luka pada bagian jari serta lebam di bagian dada akibat insiden tersebut. Selain itu, korban juga mengaku mendapat ancaman yang diduga berkaitan dengan persoalan penguasaan lokasi yang sedang disengketakan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Maros melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 7 Mei 2026.
Burhan Sakra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum H. Husaeni W, mengatakan bahwa seluruh keterangan korban telah disampaikan secara resmi kepada penyidik.
“Korban telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik terkait dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya. Semua telah dituangkan dalam laporan polisi dan saat ini sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum,” ujar Burhan Sakra.
Pihaknya berharap laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Maros: Kedua Belah Pihak Saling Melapor
Sementara itu, pihak Polres Maros membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah saling membuat laporan polisi dan seluruh laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kedua belah pihak sudah saling melaporkan dan kami sudah menerima laporannya. Saat ini masih dalam penanganan penyelidikan oleh tim kami,” ujar AKP Muhammad Ridwan.
Ia menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas laporan pidana dari masing-masing pihak masih berlangsung di Polres Maros. Di sisi lain, sengketa perdata terkait status dan penguasaan objek tanah serta bangunan yang menjadi pokok perkara juga masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Maros.
Dengan masih bergulirnya proses hukum di dua jalur berbeda, baik pidana maupun perdata, perhatian publik kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak yang bersengketa.
Laporan: Tim


