MAROS, SULAWESI SELATAN – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Jumiati di Polres Maros kembali menjadi sorotan publik. Di tengah belum adanya kepastian hukum, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi klarifikasi seorang oknum kepala dusun kepada wartawan mengenai kronologi versi dirinya atas peristiwa yang kini masih dalam tahap penyelidikan.
Percakapan yang beredar luas di masyarakat itu memuat pengakuan bahwa oknum kepala dusun sempat mengantar pelapor ke Kabupaten Maros untuk mengurus administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dispenda.
Dalam percakapan tersebut, ia mengaku awalnya menolak permintaan korban karena memiliki kesibukan. Namun, setelah beberapa kali diminta, ia akhirnya bersedia mengantar.
“Dia mendesak saya mengantar ke Dispenda… akhirnya saya bonceng ke Maros,” demikian isi percakapan yang beredar.
Menurut pengakuan dalam percakapan tersebut, urusan administrasi di Dispenda belum dapat diselesaikan karena masih menunggu tanda tangan petugas. Setelah itu, keduanya disebut kembali pulang bersama.
Dalam perjalanan pulang, mereka diklaim sempat singgah di sebuah wisma di kawasan Bulu-bulu.
Bagian percakapan yang kemudian menjadi perhatian publik adalah pengakuan bahwa oknum kepala dusun sempat mengajak korban melakukan hubungan intim. Namun, menurut isi percakapan tersebut, ajakan itu ditolak oleh korban dengan alasan sedang datang bulan (haid), sehingga keduanya disebut tidak melakukan hubungan intim dan kemudian pulang bersama.
Selain itu, dalam percakapan tersebut juga diklaim bahwa korban memasuki wisma tanpa adanya paksaan dan selanjutnya diantar pulang hingga mendekati rumahnya.
Beredarnya tangkapan layar percakapan tersebut memicu beragam tanggapan masyarakat karena memuat klaim mengenai keberadaan pelapor dan terlapor di sebuah wisma serta adanya pengakuan mengenai ajakan melakukan hubungan intim. Namun demikian, isi percakapan tersebut belum dapat dipastikan keasliannya maupun menjadi alat bukti yang telah diuji dalam proses hukum.
Sementara itu, keluarga pelapor mengaku kecewa karena hingga pertengahan Juli 2026 Satreskrim Polres Maros belum juga menggelar perkara, padahal laporan telah diterima sejak April 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/1177/IV/Res.1.24/2026/Reskrim.
Menurut keluarga, seluruh tahapan yang diminta penyidik, termasuk proses konseling terhadap korban, telah selesai dilaksanakan. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai perkembangan penyelidikan.
“Kami sudah cukup lama menunggu. Hasil konseling juga sudah keluar, tetapi sampai sekarang belum ada gelar perkara. Kasus ini sudah terlalu lama berjalan. Sampai di mana keadilan yang harus kami dapatkan? Kami hanya berharap penyidik segera menggelar perkara agar ada kepastian hukum,” ujar salah seorang anggota keluarga korban kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
FAAM Sulsel Minta Penyidik Bertindak Profesional
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LSM FAAM Sulawesi Selatan, Rahmayadi, mendesak Satreskrim Polres Maros agar menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rahmayadi, setelah proses penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan disertai munculnya berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, penyidik sudah sepatutnya segera menggelar perkara guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
“Kami mendesak Polres Maros agar profesional dan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Gelar perkara harus segera dilaksanakan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor,” tegas Rahmayadi.
Ia menilai lambannya penanganan perkara berpotensi memunculkan berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Semakin lama perkara ini menggantung, semakin banyak asumsi yang berkembang di masyarakat. Penyidik harus segera menyelesaikan tahapan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku. Jika alat bukti dinilai cukup, silakan tingkatkan status perkara. Jika belum cukup, sampaikan secara terbuka alasan hukumnya. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum,” ujarnya.
Rahmayadi juga mengingatkan agar penyidik tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, serta praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara sehingga hasil penyelidikan nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun di hadapan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Maros belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya tangkapan layar percakapan tersebut maupun alasan belum dilaksanakannya gelar perkara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


