Makassar, 13 Juli 2026 – Setelah menunggu selama hampir 48 tahun, perjuangan Raside untuk memperoleh hak atas ganti rugi tanahnya kembali memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf, S.H., Raside resmi melayangkan surat kepada Bupati Maros dengan Nomor: 022/SAK/AHY/VII/2026 tertanggal 11 Juli 2026, mendesak Pemerintah Kabupaten Maros segera merealisasikan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 2.100 meter persegi yang telah digunakan sebagai akses jalan menuju Matana.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa persoalan ini bermula pada tahun 1978, ketika pemerintah meminta Raside menyerahkan sebagian tanah miliknya untuk kepentingan pembangunan akses jalan menuju Matana. Saat itu, pemerintah menjanjikan bahwa pembayaran ganti rugi akan diselesaikan kemudian. Berpegang pada komitmen tersebut, Raside mengizinkan lahannya digunakan demi kepentingan masyarakat.
Sejak saat itu, tanah tersebut dimanfaatkan sebagai akses jalan umum. Namun, hingga puluhan tahun berlalu, pembayaran ganti rugi yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Raside, pada tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Maros mulai melaksanakan pembangunan fisik jalan, termasuk pekerjaan pengecoran, di atas lahan tersebut. Saat proses pembangunan berlangsung, Raside menyampaikan keberatan dan meminta agar pekerjaan ditunda sampai haknya berupa pembayaran ganti rugi diselesaikan terlebih dahulu.
Namun, menurut kuasa hukum, pembangunan tetap dilanjutkan dengan alasan anggaran proyek telah tersedia. Saat itu, pihak pelaksana kembali meyakinkan Raside bahwa pembayaran ganti rugi akan diproses oleh Pemerintah Kabupaten Maros setelah pembangunan selesai. Hingga kini, janji tersebut disebut belum juga direalisasikan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya telah lama memperoleh penyelesaian karena telah mendapat perhatian dari berbagai lembaga negara.
Pada 16 Agustus 2016, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 593.83/4075/BAK meminta Gubernur Sulawesi Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat agar menindaklanjuti laporan tersebut kepada Bupati Maros dengan melakukan penelitian secara cermat. Apabila laporan dinyatakan benar, pemerintah diminta menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arahan tersebut kemudian kembali ditegaskan melalui surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta Pemerintah Kabupaten Maros segera menyelesaikan permasalahan tanah milik Raside sekaligus melaporkan hasil penyelesaiannya kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Tidak hanya itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Maros pada 13 Januari 2026 juga menghasilkan sejumlah kesimpulan penting. Salah satunya menyatakan bahwa tanah seluas 18.892 meter persegi merupakan milik sah Raside karena tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Maros.
Atas dasar tersebut, DPRD Kabupaten Maros menyimpulkan bahwa tanah seluas 2.100 meter persegi yang telah digunakan sebagai jalan oleh Pemerintah Kabupaten Maros sebaiknya diberikan pembayaran ganti rugi kepada Raside.
RDP juga menegaskan bahwa apabila belum terdapat sertifikat hak atas tanah, maka peta bidang maupun rincik dapat dijadikan dasar dalam proses penilaian ganti rugi oleh Tim Appraisal. Dengan demikian, menurut kuasa hukum, alasan belum adanya sertifikat tidak lagi menjadi dasar untuk menunda pembayaran.
“Klien kami telah menunggu hampir lima dekade. Sejak tahun 1978 hanya diberikan janji bahwa ganti rugi akan dibayarkan. Pada tahun 2014 pembangunan jalan tetap dilaksanakan meskipun klien kami meminta agar pembangunannya ditunda sampai haknya dipenuhi. Hingga hari ini pembayaran tersebut belum juga direalisasikan. Padahal Kemendagri telah memberikan arahan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah meminta penyelesaian, dan DPRD Kabupaten Maros telah memberikan rekomendasi yang jelas. Pertanyaannya, apa lagi yang menjadi alasan Pemerintah Kabupaten Maros untuk terus menunda pembayaran hak masyarakat?” tegas Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf, S.H.
Ia menambahkan, perjuangan hukum yang dilakukan bukan semata-mata mengenai nilai ganti rugi, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak milik masyarakat, serta kewajiban pemerintah menghormati rekomendasi dan hasil proses administrasi yang telah dikeluarkan oleh berbagai lembaga negara.
Melalui surat terbarunya, kuasa hukum meminta Bupati Maros segera merealisasikan pembayaran ganti rugi sesuai hasil RDP DPRD Kabupaten Maros, sekaligus menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, DPR RI, Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Sulawesi Selatan, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, DPRD Kabupaten Maros, Kejaksaan Negeri Maros, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.
“Negara tidak boleh membiarkan hak warga negara tertunda selama puluhan tahun. Keadilan yang terus ditunda pada akhirnya adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri,” tutup Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf, S.H.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Maros belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Raside. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.(HR)


