SIDRAP, SULSEL — Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa PT Berdikari United Livestock (PT BULS) bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan tidak menerima Penyertaan Modal Negara (PMN).
Penegasan ini disampaikan dalam zoom meeting antara petani lokasi Kampung Wala dan Ombudsman RI, yang berlangsung Kamis (16/1).
Penjelasan tersebut sekaligus mematahkan klaim yang selama ini berkembang di lapangan, di mana PT BULS kerap disebut sebagai BUMN atau perusahaan negara, sehingga petani merasa ditakut-takuti dan enggan melakukan perlawanan.
“Kalau tidak ada penyertaan modal negara, maka itu bukan BUMN. Secara hukum, PT BULS adalah perusahaan swasta yang berdiri sendiri,” tegas Ombudsman RI dalam pertemuan tersebut.
• Narasi BUMN Dinilai Menyesatkan
Ombudsman RI menyoroti bahwa narasi PT BULS sebagai BUMN berpotensi menyesatkan masyarakat, karena menciptakan kesan bahwa melawan PT BULS sama artinya melawan negara.
Padahal, secara hukum, PT BULS tidak mewakili negara dan tidak memiliki status sebagai badan usaha milik negara.
Menurut Ombudsman, penggunaan narasi tersebut justru berbahaya karena dapat melemahkan posisi tawar masyarakat, khususnya petani kecil yang berhadapan dengan korporasi.
• Petani Merasa Ditipu
Penegasan Ombudsman RI tersebut memicu reaksi keras dari petani di lokasi Kampung Wala. Mereka mengaku selama ini tertipu dan ditekan secara psikologis dengan klaim bahwa PT BULS adalah BUMN.
“Kami selama ini ditakut-takuti. Katanya PT BULS itu BUMN, jadi kami pikir melawan mereka berarti melawan negara. Ternyata itu tidak benar,” ungkap salah satu perwakilan petani usai pertemuan.
Petani menilai, klaim BUMN tersebut menjadi alat legitimasi untuk:
1. menekan petani agar berkontrak,
2. membenarkan pungutan hasil pertanian, serta
3. menguatkan klaim sepihak atas tanah yang disengketakan.
• Status Hukum Terpisah dari BUMN
Ombudsman RI menjelaskan bahwa meskipun PT BULS memiliki hubungan bisnis dengan BUMN, hal tersebut tidak otomatis menjadikannya BUMN.
Tanpa PMN (penyertaan modal negara), PT BULS berkedudukan sebagai badan hukum privat yang tunduk pada hukum perdata dan hukum administrasi sebagaimana perusahaan swasta lainnya.
Dengan demikian, seluruh tindakan PT BULS tidak dapat dibenarkan dengan alasan membawa kepentingan negara, melainkan harus dipertanggungjawabkan sebagai tindakan korporasi swasta.
• Titik Balik Perlawanan Petani
Petani menyebut penjelasan Ombudsman RI sebagai titik balik penting dalam perjuangan mereka mempertahankan tanah di lokasi Kampung Wala.
Mereka menegaskan akan terus menempuh jalur konstitusional dan hukum, tanpa lagi terintimidasi oleh klaim BUMN.
Hingga berita ini ditayangkan, PT BULS belum memberikan tanggapan resmi atas penegasan Ombudsman RI tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut diberikan hak jawab. ***


