MAROS , Harapanrakyat.info (07/02) — Dugaan Potensi Tindak Pidana Korupsi mencuat di kawasan Business Park Pattene, Kabupaten Maros. Sejumlah perusahaan yang secara faktual menunjukkan karakteristik usaha besar, justru diklasifikasikan sebagai usaha kecil dan menengah oleh Pemerintah Kabupaten Maros, sehingga memunculkan indikasi kuat terjadinya kerugian keuangan daerah.
Penetapan skala usaha bukan sekadar persoalan administratif. Klasifikasi tersebut berimplikasi langsung terhadap besaran pajak daerah, retribusi, serta kewajiban perizinan dan lingkungan. Jika perusahaan besar diberlakukan seperti usaha kecil, maka terdapat potensi pengurangan kewajiban yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Berdasarkan penelusuran oleh Pusat Study Hukum Dan Advokai Rakyat (PUSHAKA) Sulsel, sejumlah perusahaan di Business Park Pattene beroperasi dengan penggunaan lahan luas hingga aktivitas industri berbasis mesin, serta mobilisasi distribusi yang intensif. Namun, data administrasi menunjukkan sekitar 40 perusahaan di antaranya PT. MACCON, PT JAYA BETON, PT. NEW HOPE INDONESIA dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah padahal perusahaan tersebut secara substantif memenuhi kriteria sebagai perusahaan besar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.
Praktik semacam ini berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila dilakukan secara sadar dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Terlebih jika terdapat pembiaran, rekayasa data, atau kerja sama antara pihak perusahaan dan oknum penyelenggara pemerintah kabupaten maros.
Selain aspek fiskal, dampak lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan lingkungan. Perusahaan dengan skala besar semestinya tunduk pada kewajiban lingkungan yang lebih ketat. Pengkategorian sebagai usaha kecil dapat digunakan sebagai jalan pintas untuk menghindari tanggung jawab hukum yang semestinya dipikul oleh pelaku usaha.
Alfian Palaguna selaku ketua Umum PUSHAKA SULSEL mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap 40 perusahaan hingga penelusuran aliran potensi kerugian daerah, serta evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas penetapan klasifikasi usaha tersebut khususnya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika ditemukan unsur pidana, maka aparat penegak hukum didorong untuk segera turun tangan guna memastikan tidak ada praktik korupsi yang dibiarkan merugikan negara.
AL TIM APN


