MAROS, Harapanrakyat.info (03/02) – Di tengah hiruk-pikuk aktivitas logistik Kawasan Industri Pattene 88, Kecamatan Marusu, Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FSPBI-KSN) Kabupaten Maros menyuarakan tuntutan tegas kepada para pelaku industri. Melalui aksi sosialisasi yang berlangsung tertib dan kondusif, Selasa (3/2), FSPBI-KSN menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak-hak dasar buruh.

Aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk desakan moral sekaligus hukum agar perusahaan mematuhi kewajiban normatif ketenagakerjaan. FSPBI-KSN menekankan bahwa transparansi dan keadilan kerja bukan pilihan, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijalankan oleh setiap pengusaha.
Dalam selebaran yang dibagikan secara luas di kawasan industri tersebut, FSPBI-KSN menyoroti empat pilar hak normatif buruh yang dinilai masih kerap diabaikan oleh sebagian perusahaan:
Pertama, Upah Minimum Tahun 2026. Mengacu pada SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2129/XII/6/2025, upah minimum sebesar Rp 3.921.088 ditegaskan sebagai batas minimum kelayakan hidup pekerja. Mengabaikan ketentuan ini disebut sebagai bentuk pelanggaran hukum serius.
Kedua, keadilan waktu kerja dan upah lembur. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, setiap kelebihan jam kerja tanpa kompensasi lembur dikategorikan sebagai perampasan hak pekerja.
Ketiga, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. FSPBI-KSN menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan—meliputi JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP—bersifat wajib sejak perusahaan mulai beroperasi, sebagai bentuk mitigasi risiko sosial dan ekonomi buruh.
Keempat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) serta penyediaan alat pelindung diri (APD) yang layak sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 ditegaskan sebagai mandat mutlak. Nyawa pekerja, menurut FSPBI-KSN, tidak boleh menjadi tumbal efisiensi dan target produksi.
Aksi sosialisasi ini mendapat simpati dari masyarakat sekitar Pattene 88. Dukungan publik tersebut menunjukkan adanya kesadaran kolektif bahwa iklim industri yang sehat harus berdiri di atas keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam orasi penutupnya, Koordinator Aksi FSPBI-KSN menyampaikan pernyataan tegas:
“Kami tidak datang untuk mengemis. Kami datang untuk memastikan hukum ditegakkan. Pekerja tidak menuntut lebih dari yang diamanatkan undang-undang, dan kami menolak keras segala bentuk pengurangan hak.”
Aksi yang berakhir damai ini meninggalkan pesan kuat bagi para pemilik modal: keberlangsungan usaha di Kabupaten Maros hanya akan terjamin apabila buruh diposisikan sebagai mitra bermartabat, bukan sekadar instrumen produksi dalam neraca keuntungan.
Laporan: AL
Tim APN


