Mamuju Tengah, Sulbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Mamuju Tengah, Senin (20/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mamuju Tengah, Nirmalasari Aras, didampingi Wakil Ketua DPRD Hamka. Turut hadir para ketua fraksi, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Mamuju Tengah Litha Febriani, Asisten Daerah Mahyuddin, Sekretaris DPRD Sakaria K, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.

Dalam rapat tersebut, lima fraksi DPRD secara resmi menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Kelima fraksi tersebut meliputi Fraksi Golkar Persatuan Gerakan Sejahtera, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Amanat Perjuangan, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Restorasi Perjuangan.
Meski menyetujui Raperda tersebut, seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar mampu meningkatkan kemandirian fiskal Kabupaten Mamuju Tengah.
Fraksi-fraksi DPRD juga menekankan pentingnya efektivitas realisasi anggaran dengan mengutamakan program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Prioritas tersebut mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, sektor pendidikan, layanan kesehatan, serta percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menjadi penanda selesainya pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat legislatif. Selanjutnya, Raperda tersebut akan diproses sesuai tahapan yang berlaku hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah dapat menjadikan berbagai masukan dan rekomendasi fraksi sebagai acuan dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, serta mendorong pembangunan yang lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


