MAROS, SULAWESI SELATAN — Rencana mobilisasi material pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Maros pada 19 Agustus 2026 kini menghadapi persoalan hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang melayangkan somasi kepada Bupati Maros dan meminta pekerjaan pada bagian lahan yang masih dipersoalkan dihentikan sementara sampai hak para ahli waris diselesaikan.
Somasi tersebut tertuang dalam surat Nomor B-009/SMS/LBH.SLWG/MRS/VIII.2026 tertanggal 17 Agustus 2026. Surat itu ditujukan langsung kepada Bupati Maros dan bertindak atas nama sejumlah ahli waris H. Saebo.

Persoalan mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Maros melalui surat Nomor 600.1.10/109/BKAD tertanggal 14 Agustus 2026 menyampaikan kepada para pemilik lahan terdampak agar tidak menghalangi proses pekerjaan pembangunan. Dalam surat tersebut disebutkan rencana mobilisasi material pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 08.00 WITA di lokasi pekerjaan konstruksi Duplikasi Jembatan Sungai Maros.
Namun, bagi para ahli waris yang didampingi LBH Salewangang, pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengesampingkan persoalan hak atas tanah.
BUKAN MENOLAK JEMBATAN, TAPI MENOLAK HAK WARGA DIABAIKAN
LBH Salewangang menegaskan bahwa para ahli waris tidak menolak pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Maros.
Yang ditolak adalah penggunaan tanah yang menurut mereka merupakan objek warisan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan proses pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Di sinilah persoalan menjadi serius.
Proyek boleh untuk kepentingan publik. Tetapi, menurut LBH, kepentingan publik tidak otomatis menghapus hak kepemilikan warga.
LBH bahkan mempersoalkan apabila surat pemerintah yang meminta pemilik lahan tidak menghalangi pekerjaan kemudian ditafsirkan sebagai persetujuan untuk menggunakan atau menguasai tanah yang haknya belum diselesaikan.
PEMKAB MAROS DITANTANG BUKTIKAN KLAIM FASUM
Salah satu titik panas dalam somasi adalah persoalan status sebagian tanah yang disebut oleh pihak ahli waris sebagai Objek Warisan II.
LBH Salewangang menyatakan para ahli waris menolak klaim bahwa sebagian tanah tersebut merupakan Fasilitas Umum (Fasum).
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Maros menunjukkan bukti yuridis yang menjadi dasar klaim tersebut, antara lain alas hak, dokumen perolehan, peta bidang, dokumen pelepasan hak, bukti pembayaran, berita acara penyerahan, serta dokumen lain yang dapat membuktikan status tanah sebagai Fasum atau aset daerah.
Pesannya sederhana dan sangat tegas:
Kalau memang Fasum, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memang aset daerah, tunjukkan dokumen perolehannya.
Sebab, menurut LBH, status tanah tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan klaim sepihak.
SHM ASLI NOMOR 452 JUGA DIPERSOALKAN
Somasi tersebut juga menyoroti SHM asli Nomor 452.
Menurut LBH Salewangang, sertifikat asli tersebut sebelumnya telah diambil Pemerintah Kabupaten Maros dengan alasan untuk kepentingan proses administrasi/pembebasan lahan.
Namun, berdasarkan isi somasi, para ahli waris menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai pembayaran ganti kerugian atas tanah yang mereka persoalkan.
LBH kemudian meminta agar SHM asli Nomor 452 segera dikembalikan melalui kuasa hukum.
Pihak ahli waris juga menegaskan bahwa penyerahan sertifikat tersebut, menurut mereka, tidak dimaksudkan sebagai pelepasan hak dan tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa ganti kerugian telah diterima.
TUJUH TUNTUTAN DILAYANGKAN
Melalui somasi tersebut, LBH Salewangang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Maros.
Di antaranya meminta pembayaran ganti kerugian yang layak dan adil, inventarisasi serta verifikasi bersama, pelibatan seluruh ahli waris dalam proses pengadaan tanah, penjelasan tertulis mengenai nilai dan mekanisme pembayaran, pengembalian SHM Nomor 452, serta penghentian sementara mobilisasi material dan pekerjaan pada bagian tanah yang masih menjadi objek keberatan.
Dengan demikian, titik persoalannya bukan sekadar apakah proyek jembatan akan dilanjutkan.
Tetapi apakah proyek tersebut akan berjalan setelah seluruh persoalan hak atas tanah benar-benar terang secara hukum.
SOMASI DITEMBUSKAN KE BERBAGAI INSTANSI
LBH Salewangang tidak berhenti mengirimkan surat kepada Bupati Maros.
Somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah institusi, termasuk Komnas HAM RI, Komisi II dan Komisi V DPR RI, Kementerian PU, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sulawesi Selatan, BPJN Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Selatan, DPRD Maros, Polres Maros, Kejari Maros, Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, BPKAD, Dinas PUPR, hingga media massa dan media online.
Artinya, sengketa yang muncul di tingkat lahan kini telah dibawa menjadi persoalan yang diminta mendapat perhatian lebih luas.
JEMBATAN UNTUK RAKYAT, TAPI JANGAN MENGABAIKAN HAK RAKYAT
Pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Maros tentu berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Namun, justru karena membawa nama kepentingan umum, proses pengadaan tanah harus mampu menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat dan hak pemilik tanah dapat berjalan beriringan.
Jika ganti kerugian memang belum diselesaikan, jika status tanah masih diperdebatkan, dan jika terdapat keberatan hukum yang telah dituangkan secara resmi dalam somasi, maka persoalan tersebut membutuhkan jawaban terbuka dan terukur.
Jangan sampai jembatannya dibangun cepat, tetapi persoalan hukumnya tertinggal di belakang.
Kini pertanyaan berada di hadapan Pemerintah Kabupaten Maros:
Apakah dasar hukum dan dokumen status tanah yang dipersoalkan dapat ditunjukkan kepada publik?
Apakah hak seluruh ahli waris telah diselesaikan?
Apakah ganti kerugian telah dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku?
Dan yang paling ditunggu:
Apakah mobilisasi material pada 19 Agustus 2026 tetap berjalan meski LBH Salewangang telah meminta pekerjaan pada lahan yang dipersoalkan dihentikan sementara?
Somasi telah dilayangkan.
Dokumen telah berbicara.
Kini publik menunggu jawaban Pemerintah Kabupaten Maros.
Sebab pembangunan infrastruktur memang membutuhkan keberanian untuk bergerak maju.
Tetapi pembangunan yang benar-benar berpihak kepada rakyat juga membutuhkan keberanian untuk memastikan tidak ada hak warga yang tertinggal di bawah roda proyek.


