MAROS, Sabtu 15 Agustus 2026 – Polemik rencana pembangunan duplikasi jembatan di Kabupaten Maros semakin mendapat perhatian. Persoalan tersebut berkaitan dengan status sejumlah bidang tanah yang terdampak pembangunan dan diklaim Pemerintah Kabupaten Maros sebagai fasilitas umum (FASUM).

Ahli waris SAEBO mempersoalkan klaim tersebut dan meminta agar status tanah dibuktikan berdasarkan dokumen serta dasar hukum yang jelas.
Menurut keterangan pihak keluarga, bidang tanah yang dipersoalkan telah dikuasai SAEBO sejak pembangunan jembatan pertama. Saat itu, posisi rumah SAEBO yang berada di lokasi jembatan disebut digeser ke sebelah barat.
Pihak keluarga menyatakan, setelah proses tersebut, tanah tetap berada dalam penguasaan SAEBO hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Penguasaan kemudian dilanjutkan oleh para ahli waris secara turun-temurun.
Ahli Waris SAEBO Kini Didampingi LBH Salewangang
Dalam menghadapi persoalan tersebut, ahli waris SAEBO kini mendapatkan pendampingan dari LBH Salewangang di bawah pimpinan Yusmiwati, S.H.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak masyarakat yang terdampak pembangunan tetap mendapatkan perlindungan serta setiap proses yang berkaitan dengan status dan penggunaan tanah dilaksanakan berdasarkan kepastian hukum dan prosedur yang berlaku.
LBH Salewangang menilai persoalan tersebut tidak semestinya disederhanakan hanya dengan menyatakan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan FASUM.
Apabila Pemerintah Kabupaten Maros memiliki dasar hukum bahwa bidang tanah tersebut memang merupakan FASUM atau telah menjadi aset daerah, dasar hukum dan dokumen pendukungnya dinilai perlu ditunjukkan serta diverifikasi secara terbuka.
Sebaliknya, apabila berdasarkan dokumen dan riwayat penguasaan tanah terdapat hak masyarakat atau ahli waris SAEBO, maka hak tersebut dinilai perlu diselesaikan sebelum bidang tanah digunakan untuk pembangunan.
Pembangunan Jangan Menghilangkan Hak Warga
Pendampingan LBH Salewangang menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang menolak pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan umum.
Persoalan utama yang dipersoalkan adalah status tanah serta hak masyarakat yang terdampak pembangunan.
Pemerintah diminta tidak menjadikan kepentingan pembangunan sebagai alasan untuk mengesampingkan hak warga.
“Jika tanah tersebut memang FASUM, buktikan dasar hukumnya. Jika tanah tersebut merupakan hak masyarakat, maka selesaikan hak masyarakat terlebih dahulu,” demikian sikap yang disampaikan dalam pendampingan tersebut.
Pemda Maros Diminta Membuka Dasar Klaim
LBH Salewangang bersama ahli waris SAEBO mendorong Pemerintah Kabupaten Maros untuk membuka dan menjelaskan dasar klaim terhadap bidang tanah yang dipersoalkan.
Beberapa dokumen yang dinilai penting untuk diperjelas antara lain:
- dasar hukum penetapan tanah sebagai FASUM;
- riwayat pengadaan tanah ketika pembangunan jembatan pertama;
- bukti pelepasan hak apabila pernah dilakukan;
- bukti pembayaran atau pemberian ganti kerugian kepada SAEBO;
- serta dokumen yang menunjukkan status tanah sebagai aset Pemerintah Kabupaten Maros.
Pihak ahli waris menilai penyelesaian status dan hak atas tanah perlu dilakukan secara jelas agar proses pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
LBH Salewangang: Kepentingan Umum Tetap Harus Menghormati Hak Warga
Dengan adanya pendampingan LBH Salewangang, ahli waris SAEBO menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembangunan dan perlindungan hak masyarakat tidak harus dipertentangkan.
Pembangunan tetap dapat berjalan, namun prosesnya diharapkan dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
“Kami tidak anti-pembangunan. Tetapi pembangunan tidak boleh dibangun di atas ketidakjelasan status tanah dan mengabaikan hak masyarakat. Kalau memang tanah itu milik pemerintah, silakan buktikan. Kalau terdapat hak ahli waris SAEBO, maka selesaikan terlebih dahulu,” tegas pendamping hukum.
Kini, persoalan tersebut menunggu penjelasan dan sikap Pemerintah Kabupaten Maros terkait dasar klaim FASUM atas bidang tanah yang dipersoalkan.
Apakah Pemda Maros dapat menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang mendukung klaim tersebut, atau persoalan ini akan berkembang menjadi sengketa hukum antara pemerintah dan ahli waris SAEBO?
Pembangunan boleh berjalan, tetapi kepastian hukum dan hak masyarakat tetap harus dihormati.
-Timred-


