MAMUJU TENGAH — Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menyoroti sejumlah persoalan dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, terutama optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan distribusi LPG 3 kilogram.
Komisi II menyelesaikan pembahasan tingkat I APBD Perubahan 2026 selama tiga hari, 16–18 September 2026, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Mamuju Tengah, Tobadak.

Ketua Komisi II DPRD Mamuju Tengah, Yulius Sanusi, memimpin pembahasan bersama wakil ketua, sekretaris, dan anggota komisi. Pembahasan melibatkan 14 organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja.
Target PAD Meningkat Rp47,5 Miliar
Dalam pembahasan tersebut, BPKAD Mamuju Tengah mencatat target PAD awal sebesar Rp488,7 miliar. Dalam APBD Perubahan 2026, target tersebut meningkat menjadi Rp536,2 miliar, atau bertambah sekitar Rp47,5 miliar.
Komisi II juga mencatat tambahan bagi hasil desa sebesar Rp6 miliar dan Dana Desa sebesar Rp11 miliar.
BPKAD menyampaikan bahwa target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum tercapai. Salah satu faktor yang disebut berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memberikan pembebasan BPHTB bagi penerima manfaat.
Komisi II meminta pemerintah daerah mengoptimalkan potensi PAD hingga akhir 2026, termasuk mengidentifikasi sumber pendapatan baru.
Realisasi PAD Sektor Perikanan Masih Rendah
Perhatian juga tertuju pada sektor perikanan. Dinas Perikanan mencatat realisasi anggaran sekitar 75 persen, sedangkan realisasi PAD baru mencapai 52,08 persen.
Dari target PAD sebesar Rp68,2 juta, realisasi yang tercatat mencapai sekitar Rp35,5 juta.
Komisi II meminta setiap OPD meningkatkan kinerja penerimaan daerah dan memastikan potensi PAD dapat tergarap secara optimal.
Komisi II Soroti Kelangkaan LPG 3 Kg
Selain PAD, Komisi II DPRD Mamuju Tengah juga menerima keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram.
Persoalan tersebut berkaitan dengan sebaran pangkalan LPG yang dinilai belum merata sehingga sebagian masyarakat harus menempuh jarak cukup jauh untuk memperoleh LPG bersubsidi.
Komisi II meminta pemerintah daerah mengevaluasi distribusi pangkalan LPG 3 kilogram dan mempertimbangkan penambahan pangkalan di wilayah yang membutuhkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi sekaligus mengurangi keluhan terkait kelangkaan.
Komisi II Soroti Sejumlah Program Anggaran
Dalam pembahasan APBD Perubahan, Komisi II juga mencatat sejumlah perubahan anggaran pada beberapa OPD.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menjadi salah satu OPD dengan perubahan pagu yang cukup besar. Pagu awal tercatat Rp27,2 miliar dan meningkat dalam pembahasan perubahan anggaran.
Komisi II turut memberikan rekomendasi pembangunan sejumlah infrastruktur, antara lain dekker di Desa Sejati Tobadak, jembatan Desa Lumu, peningkatan jalan Salondeang-Batu Parigi, serta pembangunan talud, drainase, dan rabat beton di sejumlah wilayah.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman juga mengalami perubahan anggaran. Komisi II meminta program bedah rumah menggunakan data kondisi faktual di lapangan dan mendapat pengawasan yang optimal.
Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengalami peningkatan anggaran dari Rp5,17 miliar menjadi sekitar Rp6,3 miliar.
MPP dan Pelayanan Publik Jadi Perhatian
Komisi II juga mendorong penguatan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Komisi meminta seluruh OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berkantor di lingkungan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Langkah tersebut bertujuan membuat pelayanan lebih mudah, cepat, terintegrasi, dan transparan.
Selain itu, Komisi II meminta Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya milik pelaku usaha.
Komisi juga menyoroti pelayanan air bersih. Dinas PU diminta memberikan akses air bersih secara mudah, cepat, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.
Anggaran Diminta Berbasis Kebutuhan Riil
Komisi II menegaskan bahwa setiap penambahan maupun pergeseran anggaran harus berdasarkan kebutuhan riil.
Penganggaran juga harus memiliki output yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Komisi II menekankan pentingnya prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD Perubahan 2026.
Hasil pembahasan Komisi II selanjutnya menjadi bahan Badan Anggaran DPRD Mamuju Tengah untuk menyempurnakan Rancangan APBD Perubahan 2026 sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.




