MAMUJU TENGAH — DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan penandatanganan persetujuan bersama di Ruang Sidang Paripurna DPRD Mamuju Tengah, Rabu (23/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, bersama Wakil Ketua II, Sulmi. Wakil Bupati Mamuju Tengah Askary Anwar, sejumlah anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) turut menghadiri rapat tersebut. Sebagian anggota DPRD mengikuti rapat melalui Zoom.
Lima Fraksi Setujui Raperda APBD Perubahan
Lima fraksi DPRD Mamuju Tengah menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD Perubahan 2026.
Fraksi PKB dan Fraksi Amanat Perjuangan tidak menyampaikan pandangan akhir secara langsung dalam rapat. Namun, kedua fraksi tersebut tetap menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD Perubahan 2026.
Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, mengatakan pembahasan Raperda telah melalui pembahasan di tingkat komisi bersama mitra OPD.
Menurut Hamka, hasil pembahasan tersebut menjadi dasar DPRD bersama pemerintah daerah untuk menyepakati Raperda APBD Perubahan 2026 agar dapat masuk ke tahapan selanjutnya.
Pendapatan Daerah Naik Rp55,38 Miliar
Wakil Bupati Mamuju Tengah Askary Anwar menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan anggaran.
Dalam pemaparannya, Askary menyebut pendapatan daerah pada APBD Murni 2026 mencapai Rp529,82 miliar. Dalam Rancangan APBD Perubahan 2026, pendapatan tersebut meningkat menjadi Rp585,20 miliar.
Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp55,38 miliar.
Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp535,82 miliar menjadi Rp617,61 miliar atau bertambah Rp81,79 miliar.
Struktur tersebut membuat Rancangan APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp32,41 miliar. Pemerintah daerah merencanakan defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.
Raperda APBD Perubahan Masuk Evaluasi Gubernur
Askary menegaskan persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah belum menjadi tahap akhir proses APBD Perubahan 2026.
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah selanjutnya akan menyampaikan Raperda APBD Perubahan 2026 kepada Gubernur Sulawesi Barat untuk menjalani evaluasi di tingkat provinsi.
Pemerintah daerah berharap seluruh catatan dan rekomendasi hasil evaluasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga APBD Perubahan 2026 dapat ditetapkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.




