MAROS , Harapanrakyat.info – Persoalan sengketa tanah warisan yang dialami seorang perempuan lanjut usia, Saonang Dg Baji (75), warga Dusun Cendana, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kini berkembang menjadi dugaan pengancaman melalui pesan WhatsApp terhadap anak korban.

Keluarga menyebut, setelah persoalan tanah tersebut mencuat, anak Saonang Dg Baji bernama Iwan justru menerima sejumlah pesan bernada tekanan dan ancaman yang diduga dikirim oleh Kepala Desa setempat.
Pesan-pesan tersebut dinilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan rasa takut serta tekanan psikologis terhadap keluarga korban.
Isi Pesan Dinilai Mengandung Unsur Ancaman
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang dimiliki keluarga, terdapat sejumlah kalimat yang dianggap bernada intimidatif. Dalam pesan tersebut, pengirim menyatakan keberatan karena dituduh melakukan penyerobotan tanah, serta menyampaikan kalimat seperti:
menyebut tidak terima dituduh,
meminta agar persoalan tidak dikaitkan dengan pemerintah desa,
menyatakan akan “datangi” pihak tertentu,
serta menyampaikan kalimat bernada “akan berhitung” dengan Iwan.
Keluarga menilai kalimat-kalimat tersebut sebagai bentuk ancaman dan tekanan langsung, apalagi disampaikan melalui pesan pribadi.
“Ini bukan lagi soal beda pendapat. Ini sudah mengarah ke tekanan dan ancaman. Kami simpan semua bukti chat-nya,” ujar Iwan.
Korban Merasa Tertekan, Ibu Lansia Ikut Terdampak
Iwan menyebut, akibat persoalan ini, kondisi psikologis ibunya, Saonang Dg Baji, ikut terganggu. Ia merasa terpukul karena permasalahan tanah yang seharusnya dibicarakan secara kekeluargaan justru berkembang menjadi konflik dan tekanan.
Menurut keluarga, Saonang Dg Baji tidak pernah diajak bermusyawarah secara terbuka terkait persoalan tanah warisan tersebut. Ketika anaknya mencoba menyuarakan hak orang tuanya, justru muncul pesan-pesan bernada keras.
“Kami hanya memperjuangkan hak ibu kami. Tapi yang kami terima justru tekanan dan ancaman,” kata Iwan.
Dugaan Tekanan Psikologis dan Intimidasi
Keluarga menilai pesan-pesan yang dikirim tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi atau pengancaman secara elektronik, karena berisi kalimat bernada keras, menekan, serta menyiratkan tindakan lanjutan terhadap pihak pelapor.
Mereka menegaskan bahwa upaya menyampaikan keberatan atau mencari keadilan seharusnya tidak dibalas dengan ancaman dalam bentuk apa pun.
Keluarga Pertimbangkan Jalur Hukum
Atas kejadian tersebut, keluarga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Mereka menilai pesan-pesan itu telah menimbulkan rasa takut dan tekanan mental.
Secara hukum, dugaan pengancaman melalui pesan elektronik dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur larangan pengiriman pesan berisi ancaman atau intimidasi.
Namun demikian, keluarga menegaskan bahwa mereka tetap menyerahkan sepenuhnya proses penilaian hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Harapan Keluarga
Keluarga Saonang Dg Baji berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan beradab, tanpa intimidasi atau tekanan terhadap pihak mana pun. Mereka juga berharap aparat terkait dapat bersikap netral dan profesional.
“Kami hanya ingin keadilan dan ketenangan, bukan konflik. Jangan sampai warga kecil justru merasa takut saat menyampaikan haknya,” tutup Iwan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, demi menjaga keseimbangan dan akurasi informasi***


