Jeneponto, Harapanrarkyat.info Senin (30/03) – Sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jeneponto mengaku merasa keberatan atas kewajiban pembelian baju kontingen dengan harga mencapai Rp550 ribu per set.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan tersebut diduga berasal dari oknum pimpinan organisasi (PGRI) di tingkat daerah. Para guru menyebut adanya tekanan secara tidak langsung agar pembelian tersebut tetap dilakukan.
“Kalau tidak ikut membeli, kami merasa tidak enak. Seolah-olah ini kewajiban,” ungkap salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan ini mencuat karena sebagian guru menilai harga yang ditetapkan cukup tinggi dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi para tenaga pendidik, terutama yang berada di wilayah dengan keterbatasan penghasilan tambahan.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pembelian baju kontingen tersebut berkaitan dengan kegiatan tertentu yang melibatkan guru dalam skala daerah. Namun, mekanisme penetapan harga dan kewajiban pembelian dinilai kurang transparan.
Pengamat pendidikan menilai, apabila benar terdapat unsur pemaksaan, hal ini berpotensi melanggar prinsip profesionalitas organisasi dan dapat mencederai kepercayaan anggota terhadap lembaga.
Secara hukum, jika terbukti adanya tekanan atau pemaksaan dalam transaksi, praktik tersebut dapat dikaitkan dengan dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen maupun penyalahgunaan wewenang dalam organisasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus daerah di Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan tenaga pendidik, serta menjaga integritas organisasi profesi guru di Indonesia.
(Timred)


