Luwu, harapanrakyat.info (05/10/25) – Proyek penguatan tebing Sungai Bua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, senilai Rp6,5 miliar dari hibah Kementerian Keuangan dan BNPB, kini disorot publik.
Pekerjaan yang semestinya menjadi benteng mitigasi banjir justru disinyalir dikerjakan tergesa-gesa dan tidak sesuai kaidah konstruksi.
Proyek ini merupakan bagian dari paket besar Rp23 miliar yang tersebar di tujuh titik—lima penguatan tebing dan dua pembangunan jembatan.
Temuan Lapangan: Batu Campur Tanah dan Pondasi Dangkal
Tim investigasi menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran teknis.
Di sejumlah titik, pondasi tebing dibangun dengan batu belah bercampur tanah yang langsung disemen tanpa pembersihan dasar.
Padahal, material seharusnya bebas tanah agar semen merekat sempurna.
Selain itu, “kuku tebing” atau toe wall yang berfungsi menahan pergeseran tidak ditemukan di beberapa titik.
Kedalaman pondasi pun hanya sekitar satu meter, dengan tinggi bangunan mencapai empat hingga lima meter—di bawah standar ideal.
PPK Mengaku Hanya Menangani Administrasi
Kepala BPBD Luwu yang juga PPK proyek, Andi Baso Tenriesa, mengaku hanya bertanggung jawab secara administratif.
Ia ditunjuk ex-officio karena tidak ada pejabat teknis lain yang memenuhi syarat.
“Saya hanya PPK administratif. Secara teknis tanyakan ke PUPR, saya ilmu sosial. Takut salah kalau bicara teknis,” ujarnya (25/09/2025).
Tenriesa menambahkan, proyek ini usulan sejak 2022 pasca banjir bandang 2021, namun dana baru cair akhir 2024, sehingga pengerjaan harus segera dimulai agar tidak hangus.
Keterangan Teknis dan Pengawasan
Dari pihak teknis, Dani Mahendra (PUPR) menjelaskan pondasi memiliki kedalaman satu meter dengan tinggi empat hingga lima meter dan lebar 2,6 meter.
“Batu harus bebas dari tanah. Kalau ada indikasi pekerjaan asal jadi, pengawas wajib menegur dan jika tidak wajar, harus dibongkar,” jelasnya.
Sementara Bahtiar, konsultan pengawas proyek, membantah adanya penggunaan batu bercampur tanah.
“Kalau yang bercampur tanah itu tidak ada, berarti pekerjaan sesuai perencanaan,” ujarnya singkat (29/09/2025).
Aktivis Luwu: Proyek Sarat Kejanggalan
Aktivis Bang Anto menilai proyek ini ganjil dan rawan cacat mutu.
“Harusnya disiram dulu agar kadar tanah hilang. Kami akan melayangkan surat resmi ke aparat penegak hukum untuk penyelidikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan alat berat yang lebih difungsikan melangsir batu ketimbang menggali sesuai spesifikasi.
Sorotan JAMC Sulsel: Audit Independen Mendesak
Koordinator JAMC Sulsel, Roman, menilai proyek tersebut berpotensi maladministrasi konstruksi.
“PPK berlatar sosial ditugaskan untuk proyek teknis, sementara pengawasan di lapangan longgar. Ini berisiko bagi kekuatan struktur dan keselamatan warga,” ujarnya (03/10/2025).
Roman menegaskan, JAMC Sulsel akan menyurati Inspektorat dan meminta audit teknis independen terhadap seluruh paket proyek Rp23 miliar itu.
“Jika ditemukan penyimpangan, kami akan merekomendasikan langkah hukum,” tambahnya.
Ia menilai proyek mitigasi yang mestinya melindungi warga justru berpotensi menjadi “mitigasi gagal” akibat lemahnya disiplin teknis.
Catatan Investigasi
Tiga indikasi pelanggaran utama:
1. Pelanggaran bestek dan kualitas material – batu bercampur tanah dan pondasi dangkal.
2. Kelemahan pengawasan – supervisi tidak maksimal.
3. Maladministrasi PPK ex-officio – kepala BPBD non-teknis menangani proyek konstruksi miliaran rupiah.
Jika terbukti, pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kesimpulan
Proyek penguatan tebing Sungai Bua seharusnya menjadi simbol pemulihan pasca banjir, namun kini menjadi cermin lemahnya tata kelola proyek daerah.
JAMC Sulsel menuntut transparansi penuh atas dokumen proyek, laporan pengawasan, dan hasil uji kelayakan struktur.
Hingga berita ini tayang, pihak BNPB dan Inspektorat Luwu belum memberikan tanggapan resmi atas temuan investigasi ini.
JAMC NASIONAL


