MAROS, Haraparakyat.info – Jumat (17/04/2026)
Dugaan tindakan tidak pantas yang menyeret seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial (AA) di Kabupaten Maros menjadi sorotan publik. Peristiwa yang disebut terjadi pada 2 April 2026 itu mencuat setelah korban berinisial (J) mengungkapkan kronologi kejadian kepada pihak keluarga.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya mengurus administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam proses tersebut, korban diarahkan oleh aparat setempat di Dusun Corowalie, Kecamatan Marusu.
Seorang pria berinisial (A), yang disebut sebagai oknum Kadus, kemudian menawarkan bantuan untuk mengantar korban ke kantor pajak. Pada awalnya, hal itu dinilai sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Namun situasi berubah saat perjalanan pulang.
Korban mengaku diajak singgah ke sebuah lokasi yang disebut sebagai “kantor”. Kecurigaan muncul karena tempat tersebut tidak menunjukkan ciri sebagai kantor resmi.
“Kita singgah di kantorku, karena ada urusanku di situ,” ujar terduga pelaku, seperti ditirukan korban.
“Kenapa singgah di sini pak dusun, ini kayaknya bukan kantor,” jawab korban.
Korban menyebut lokasi tersebut berada di kawasan Wisma Afiat, Bulu-bulu, Kecamatan Marusu.
Dalam kondisi yang disebut mencekam, korban menduga adanya rencana tertentu. Ia juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain di lokasi tersebut. Korban mengaku mengalami tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila dan melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melarikan diri.
Keluarga Bereaksi, Dugaan Korban Lebih dari Satu
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban. Mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Pihak keluarga juga mengungkap adanya dugaan korban lain, setidaknya dua orang, meski hingga kini belum memberikan keterangan resmi.
Suami korban menegaskan harapannya terhadap penegakan hukum yang adil.
“Saya menghargai hukum di negara ini. Tapi kalau hukum lemah, saya terpaksa mencari keadilan dengan cara lain,” tegasnya.
Potensi Jerat Hukum
Berdasarkan konstruksi peristiwa yang disampaikan, terduga pelaku berpotensi dijerat sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 289 KUHP (perbuatan cabul dengan kekerasan/ancaman)
Pasal 281 KUHP (pelanggaran kesusilaan)
Pasal 285 KUHP (jika terpenuhi unsur percobaan pemerkosaan)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk pelecehan seksual fisik dan penyalahgunaan jabatan
Penerapan pasal akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Klarifikasi Oknum Kadus: Akui Hilaf, Sebut Tidak Terjadi Tindakan
Menanggapi pemberitaan tersebut, oknum Kadus berinisial (AA) memberikan klarifikasi kepada wartawan.
Dalam keterangannya, (AA) disebut mengakui adanya niat atau rencana yang tidak patut, namun menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sampai terjadi. Ia juga menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut.
“Saya hilaf,” ungkapnya.
Ia menyatakan akan mendatangi pihak korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung serta berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.
Analisis Hukum: Niat, Tindakan, dan Konsekuensi Pidana
Dalam perspektif hukum pidana, para ahli menilai bahwa niat atau rencana saja pada dasarnya belum cukup untuk dipidana, apabila belum diwujudkan dalam tindakan nyata.
Namun demikian, jika telah terdapat permulaan pelaksanaan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori:
Percobaan tindak pidana (Pasal 53 KUHP)
Dikaitkan dengan Pasal 289 KUHP
Serta ketentuan dalam UU TPKS, terutama jika terdapat unsur penyalahgunaan jabatan
Status sebagai aparat dusun juga menjadi perhatian, karena berpotensi menunjukkan adanya relasi kuasa, yang dapat memperberat konsekuensi hukum apabila terbukti.
Permintaan Maaf Tidak Menghapus Pidana
Pernyataan “hilaf” dan rencana permintaan maaf yang disampaikan, dalam pandangan hukum, tidak menghapus unsur pidana. Namun hal tersebut dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum.
Menunggu Proses Hukum
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih berada pada tahap dugaan dan menunggu proses lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi pengingat penting akan perlindungan masyarakat dari dugaan tindakan pelecehan maupun penyalahgunaan kewenangan.***


