Maros, Harapanrakyat.info — Polemik baru kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Maros. Laporan Setaranews.id mengungkap dugaan serius bahwa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Maros, Muh. Jufri, diduga mengakui secara langsung bahwa dirinya memiliki sebuah media bernama Online24jam.com.
Jika benar, pengakuan ini merupakan dugaan pelanggaran etik berat sekaligus indikasi konflik kepentingan yang tidak bisa dipandang remeh.
Pengakuan Langsung dalam Rekaman: “Saya juga punya Media Online24jam.com”
Dugaan pengakuan itu terjadi saat seorang narasumber mendatangi kediaman Ronald untuk melakukan konfirmasi berita.
“Dia sampaikan sendiri: ‘Saya juga punya Media Online24jam.com’,” ujar sumber tersebut, Sabtu (15/11).
Lebih mengkhawatirkan lagi, sumber tadi mengaku memiliki rekaman percakapan yang memuat jelas pengakuan tersebut. Rekaman itu kini menjadi bukti penting yang memperkuat tudingan rangkap peran yang melibatkan pejabat aktif.
Kecurigaan semakin menguat ketika narasumber menelusuri media tersebut di Google dan menemukan berita-berita yang memajang foto Muh. Jufri, mengindikasikan adanya kemungkinan peran ganda antara pejabat publik dan pemilik media.
Pernyataan Merendahkan Ormas: Api Polemik Semakin Membesar
Dalam rekaman yang sama, Muh. Jufri juga diduga sempat merendahkan salah satu ormas di Maros dengan menyebut anggotanya “kurang SDM”.
Ucapan tersebut sontak memicu kemarahan berbagai kelompok masyarakat, memperlebar kontroversi yang sudah mencuat.
Aman Group: “Ini Tidak Bisa Didiamkan, Bupati Harus Bertindak!”
Sekretaris Jenderal Aman Group, Rudy Usman, menjadi salah satu tokoh yang paling keras mengkritik dugaan tindakan sang kadis. Ia menilai pengakuan memiliki media oleh pejabat aktif merupakan pelanggaran etik yang sangat serius.
“Inspektorat Pemda Maros harus segera menggelar sidang kode etik. Bupati juga perlu menonaktifkan sementara Kadis Damkar sampai persoalan ini jelas,” tegasnya.
Desakan itu bukan tanpa dasar.
Dugaan Pelanggaran Berat: UU Pers & Disiplin ASN Berpotensi Dilanggar
Jika terbukti benar, tindakan tersebut dapat dianggap melanggar dua hal vital:
Independensi Pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, yang melarang intervensi berkepentingan terhadap perusahaan pers.
Aturan disiplin ASN dalam PP 94 Tahun 2021, yang mewajibkan pejabat menjaga objektivitas, menghindari konflik kepentingan, dan mempertahankan wibawa jabatan.
Memiliki media sambil menjadi pejabat aktif membuka pintu konflik kepentingan yang sangat besar, mulai dari potensi intervensi pemberitaan hingga penyalahgunaan kewenangan.
Publik Menunggu: Apakah Pemkab Maros Akan Tegas atau Tutup Mata?
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Maros belum mengeluarkan pernyataan resmi. Sikap pasif ini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Apakah Pemkab Maros akan:
mengambil langkah tegas,
memeriksa pejabat terkait,
atau justru membiarkan polemik ini membesar?
Sorotan publik kini mengarah tajam ke Pemkab Maros.
Transparansi dan integritas lembaga dipertaruhkan.
(tim)


