SIDRAP, SULSEL — Keabsahan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN PT BULS di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kian disorot.
Sejumlah dugaan pelanggaran prosedural dinilai dapat menjadi alasan hukum kuat untuk membatalkan sertifikat HGU tersebut, jika diuji melalui jalur Tata Usaha Negara maupun perdata.
Sorotan ini menguat seiring munculnya indikasi kesalahan penetapan objek (error in objecto) dan dugaan lahan oversize yang saling berkaitan.
“Kami duga ijin perpanjangan HGU PT BULS sarat pelanggaran, harus kita uji di Pengadilan dan Kementerian,” ujar salah seorang Petani Lokasi Kampung Wala, Kamis (8/1).
Berikut beberapa penyebab yang disampaikan Petani :
1. Melawan Rekomendasi Pemda Sidrap Tahun 2000
Sertifikat HGU PT BULS yang terbit tahun 2002 diduga mengabaikan Surat Rekomendasi Pemda Sidrap Tahun 2000, yang secara tegas menyebut lokasi Kampung Wala sebagai objek sengketa tanah dan merekomendasikan agar lahan tersebut dikeluarkan dari areal HGU.
Pengabaian rekomendasi tersebut berpotensi menimbulkan cacat administratif dalam penerbitan sertifikat.
2. Error in Objecto Akibat Tidak Ada Pengukuran Ulang
Dugaan error in objecto dinilai bersumber dari tidak dilakukannya pengukuran ulang lahan sesuai prosedur pada saat perpanjangan atau penerbitan kembali HGU PT BULS.
Indikasi kuat dari dugaan ini terlihat dari pagar PT BULS yang tetap berada pada posisi yang sama, baik saat HGU tercatat seluas sekitar 11 ribu hektare maupun ketika luas HGU berubah menjadi sekitar 6 ribu hektare.
Secara prosedural, perubahan luas HGU seharusnya diikuti dengan pengukuran ulang dan penetapan batas baru di lapangan. Ketika batas fisik tidak berubah, muncul dugaan bahwa objek HGU tidak pernah diverifikasi ulang secara faktual.
3. Dugaan Lahan Oversize Menguat
Tidak adanya pengukuran ulang tersebut secara langsung memperkuat dugaan lahan oversize, yakni luas penguasaan fisik di lapangan melebihi luas yang tercantum dalam sertifikat HGU.
Jika dugaan ini terbukti, maka HGU PT BULS berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan ketentuan teknis pertanahan, serta membuka ruang pembatalan sertifikat karena ketidaksesuaian antara data yuridis dan data fisik.
4. Interval dan Prosedur Perpanjangan Dipertanyakan
Selain itu, interval perpanjangan HGU PT BULS juga dinilai patut diuji. HGU diketahui berakhir pada 31 Desember 2001, lalu hidup kembali pada 31 Januari 2002, hanya berselang sekitar satu bulan.
Rentang waktu yang sangat singkat tersebut memunculkan pertanyaan serius apakah telah dilakukan:
– evaluasi penguasaan lahan,
– pengukuran ulang, serta
– pemenuhan syarat administratif dan teknis lainnya.
• Berpotensi Cacat Prosedural
Akumulasi dari:
1. pengabaian rekomendasi Pemda,
2. dugaan error in objecto,
3. tidak adanya pengukuran ulang,
4. dugaan oversize, serta
5. proses perpanjangan yang sangat singkat, dinilai cukup untuk menyimpulkan bahwa Sertifikat HGU PT BULS berpotensi cacat prosedural dan substantif, sehingga terbuka untuk diuji dan dibatalkan melalui jalur hukum.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan ruang hak jawab dan hak koreksi. ***


