SIDRAP, SULSEL — Sikap Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam konflik agraria di lokasi Kampung Wala menuai tanda tanya besar dari publik.
Alih-alih tampil sebagai pelindung masyarakat kecil, Bupati Sidrap justru dinilai lebih berpihak kepada perusahaan swasta mitra BUMN, PT BULS, ketimbang membela petani yang telah hidup dan menggantungkan nasibnya secara turun-temurun di wilayah tersebut.
Penilaian ini menguat setelah terungkap fakta bahwa PT BULS bukan BUMN, melainkan anak perusahaan/mitra dari BUMN PT Berdikari.
Fakta tersebut terkonfirmasi dalam audiensi petani Kampung Wala dengan Ombudsman RI pada Kamis, 15 Januari 2026.
Selama ini, petani mengaku ditakut-takuti dengan narasi “BUMN”, seolah-olah perlawanan terhadap PT BULS sama dengan melawan negara.
“Kami selama ini mengalah karena takut. Kami kira ini perusahaan negara. Ternyata perusahaan swasta mitra BUMN,” keluh petani Kampung Wala.
• Sikap Bupati Kian Dipertanyakan
Di sejumlah forum audiensi sebelumnya, Bupati Sidrap diketahui mendorong petani untuk berkontrak dengan PT BULS, meskipun status lahan masih disengketakan dan terdapat rekomendasi Pemda Sidrap Tahun 2000 yang secara tegas menyebut agar lokasi Kampung Wala dikeluarkan dari areal HGU PT BULS.
Alih-alih mengawal rekomendasi tersebut, sikap pemerintah daerah justru dinilai menguntungkan perusahaan, sementara petani diposisikan sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri, bahkan menanggung beban biaya kontrak dan pungutan hasil pertanian.
“Bupati seharusnya berdiri bersama rakyatnya. Kami petani kecil, bukan korporasi besar,” ujar seorang warga.
• Negara Hadir atau Absen?
Kondisi ini membuat publik mempertanyakan kehadiran negara di tengah rakyatnya sendiri.
Ketika petani kecil yang hidup dari tanahnya justru ditekan untuk berkontrak, sementara perusahaan swasta mitra BUMN memperoleh legitimasi administratif, rasa keadilan publik pun terusik.
Lebih miris lagi, penertiban lahan yang dilakukan PT BULS diketahui tidak melibatkan aparat kepolisian, melainkan menggandeng dewan adat, sebuah praktik yang menambah kesan bahwa negara absen, sementara fungsi publik dijalankan oleh pihak non-negara.
• Petani Hidup, Bukan Menguasai
Petani Kampung Wala menegaskan bahwa mereka bukan pendatang liar. Mereka membuka lahan dengan keringat, menanam jagung dan sawit untuk bertahan hidup, bukan untuk menguasai ribuan hektare tanah.
“Kalau pemerintah lebih membela perusahaan swasta ketimbang rakyatnya sendiri, ini bukan sekadar miris, tapi menyakitkan,” ujar petani dengan suara bergetar.
• Pertanyaan Moral bagi Kepala Daerah
Di sinilah pertanyaan publik mengemuka: untuk siapa seorang kepala daerah bekerja? Untuk rakyat kecil yang telah puluhan tahun hidup di tanahnya, atau untuk kepentingan bisnis perusahaan swasta mitra BUMN?
Pertanyaan ini sah diajukan, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menggugah nurani kepemimpinan.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Sidrap dan PT BULS belum memberikan tanggapan resmi terkait penilaian petani tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut diberikan hak jawab. ***


