Makassar, harapanrakyat.info (06/10/25) – Polemik lahan Km 18, Jl. Perintis Kemerdekaan (Kelurahan Pai, Biringkanaya) sampai hari ini belum tuntas.
Di satu sisi ada Tjoddo bin Lauma beserta ahli warisnya yang membayar pajak tak putus selama ±65 tahun; di sisi lain ada Indogrosir (anak perusahaan Salim Group) yang menguasai sebagian bidang melalui SHGB hasil turunan warkah yang dipersoalkan.
Laporan ini merangkum dokumen negara, data pajak resmi, pernyataan pejabat/pegawai era IPEDA, serta perkembangan kasus pasca-Februari 2025.
1) Legal standing: rantai dokumen Tjoddo konsisten
Alas hak desa: Letter C Kohir 54 C1 – Persil 6 D1 – Blok 157 (Buku C/Buku F Kelurahan Pai).
Mantan Lurah Pai Jabbar, S.Sos (periode 2013–2016) melalui sejumlah surat resmi menegaskan nama Tjoddo tercatat di Buku C1/Buku F; nama Tjonra tidak ada.
Penetapan ahli waris: PA Makassar No. 194/Pdt.P/2013/PA.Mks menetapkan Abd. Jalali Dg. Nai sebagai ahli waris sah Tjoddo.
Fiskal historis: bukti IPEDA → PBB sejak 1960-an, dilanjut SISMIoP 1994 mencatat bidang ±51.200 m² atas nama Abd. Jalali Dg. Nai (NOP 73.71.110.011.024-0266.0).
Pembayaran terakhir: SPPT PBB 2024 a.n. Abd. Jalali Dg. Nai (luas 51.200 m²; NJOP Rp88.166.400.000; PBB terutang Rp. 122.903.400).
Kesaksian teknis: Baso Lewa (81), mantan pegawai IPEDA 1966–2000, menegaskan kesinambungan data:
“Sejak era Landrente—Hasil Bumi 1940—IPEDA—PBB, nama Tjoddo selalu ada. Rincik di desa bisa diotak-atik, tapi data IPEDA/PBB diverifikasi rapat minggon,” ucapnya di Makassar, Rabu (1/10).
Makna: secara administratif–yuridis–fiskal, rangkaian bukti Tjoddo saling mengunci dan kontinu.
2) Data pajak Indogrosir/Tjonra: fluktuasi tajam
Sumber: tampilan SISMIoP Bapenda Makassar NOP 73.71.110.011.024-0285.0 a.n. Tjonra Karaeng Tola, Letak OP Jl. Perintis Kemerdekaan Km 18.
Tahun Luas tercatat PBB Terutang
2016 57.500 m² Rp.59.340.000
2018 47.472 m² Rp.48.991.104
2020 3.240 m² Rp.3.512.416
2021 3.240 m² Rp.3.512.416
Catatan penting:
Terjadi penyusutan luas terdata dari 57.500 m² → 3.240 m² hanya dalam beberapa tahun.
NOP dan letak objek sama (Km 18), tetapi nilai pajak menyusut drastis.
Di waktu yang hampir bersamaan, objek pajak Tjoddo/Jalali tetap 51.200 m² dan dibayar.
Pertanyaan publik yang wajar diaudit:
1. Apakah terjadi pemecahan objek, perubahan batas, atau penghapusan sebagian objek?
2. Apakah ada numpang pajak (menggunakan status fiskal pihak lain) mengingat alamat WP Tjoddo juga Jl. Perintis Kemerdekaan, lokasi kantor Indogrosir berdiri?
3. Jika alas hak yang dipakai Indogrosir berasal dari SHM Annie (turunan) yang dipersoalkan, mengapa PBB-nya terus berfluktuasi dan tidak sinkron dengan penetapan objek?
3) Warkah yang dipersoalkan & jejak sertifikat
SHM 490/1984 a.n. Annie Gretha Waraow (Bulurokeng). Kanwil BPN Sulsel (2015) menyatakan pembatalan terhadap ratusan SHM turunan.
Penyelidikan Polda Sulsel (2022) menemukan indikasi salah letak: warkah seharusnya Km 20 (wilayah Bandara Maros), bukan Km 18 Makassar.
SHM ke-2 Annie No. 25952/2014 (terbit lebih dulu dibanding pembatalan SHM 490/1984 pada 2015) diduga menjadi alas SHGB No. 21970 (2015–2016) a.n. 54 ahli waris Tjonra, yang kemudian dialihkan ke PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir).
Implikasi: Bila alas hak awal bermasalah/salah letak, SHGB turunannya ikut cacat. Ini yang diminta publik dibuka seterang-terangnya oleh ATR/BPN.
4) Suara masyarakat sipil & organisasi pendamping
Aliansi Indonesia (Badan Penelitian Aset Negara) melayangkan surat resmi ke Presiden RI (22 Maret 2025), ditandatangani Ketum Irawati Djoni Lubis dan Sekjen T. Bustamam, ditembuskan ke Kejagung, KPK, Baintelkam. Intinya: mohon perlindungan hukum bagi Jalali dan pembukaan warkah.
FAAM Sulsel (Ketua: Rahmayadi) mendesak Kejagung memerintahkan Kajati Sulsel memeriksa oknum BPN Makassar dan Indogrosir, menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang/maladministrasi.
JAMC (Justice Ants Media Coalition), koalisi 36 media online, menyatakan sikap: mendorong penegakan hukum & kepastian hak, meminta Dispenda transparan soal dugaan pajak ganda, dan membuka warkah SHM 490/1984 ke publik.
5) Apa yang harus dilakukan negara (rekomendasi redaksional)
1. Audit fiskal bersama Bapenda–Inspektorat atas dua NOP (Tjoddo 0266.0 & Tjonra/Indogrosir 0285.0) untuk menjawab isu fluktuasi/duplikasi objek.
2. Gelarkan pemeriksaan warkah oleh ATR/BPN Pusat (bukan hanya kantor wilayah) atas SHM 490/1984 dan SHM 25952/2014, berikut SHGB 21970, untuk memastikan letak, riwayat, dan keabsahan alas hak.
3. Kejati Sulsel atas perintah Kejagung memeriksa dugaan maladministrasi/penyalahgunaan wewenang serta indikasi pidana yang disebut dalam berbagai rapat/temuan (termasuk dugaan rincik palsu).
4. Perlindungan hukum bagi Jalali (66) yang saat ini dipenjara karena memperjuangkan tanah keluarganya. Negara wajib memastikan hak pembelaan dan akses keadilan setara.
6) Eskalasi terbaru (pasca Februari 2025)
Februari 2025 – Rapat di ATR/BPN Makassar; staf ahli pusat menyinggung error in objecto & subjecto.
Maret 2025 – Aksi pemblokiran akses Indogrosir; tensi sosial meningkat.
25 Agustus 2025 – RDPU I Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Habiburrahman. Keluarga Tjoddo mempresentasikan perkara.
Pertengahan September 2025 – RDPU II: dorongan tindak lanjut dan audit warkah.
18 September 2025 – Laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Sulsel (diteruskan ke pusat).
23 September 2025 – JAMC melapor ke Kejati Sulsel: dugaan pemalsuan dokumen, maladministrasi, dan potensi tipikor.
Kini – Publik menunggu langkah terang ATR/BPN, Kejati, Ombudsman.
7) Data kunci (ringkas)
Tjoddo/Jalali (NOP 0266.0)
Luas: ±51.200 m² | PBB 2024: Rp. 122.903.400 (dibayar) | NJOP: Rp. 88.166.400.000
Tjonra/Indogrosir (NOP 0285.0)
Luas & PBB: 2016: 57.500 m² / Rp. 59,34 jt → 2021: 3.240 m² / Rp. 3,51 jt (fluktuatif tajam)
Penutup
Rantai dokumen desa–pengadilan–pajak menunjukkan kontinuitas hak Tjoddo.
Sementara itu, jalur sertifikasi turunan yang dipakai Indogrosir menuntut audit menyeluruh karena salah letak warkah dan anomali fiskal.
Negara tidak boleh “tone deaf” terhadap supremasi hukum. Keadilan bukan kebijakan—ia kewajiban
Redaksi:
Laporan ini disusun dari arsip resmi (Buku C/F, SISMIOP, SPPT PBB, surat Lurah Pai, putusan PA, dokumen Aliansi Indonesia/FAAM/JAMC, dan wawancara langsung Baso Lewa di Makassar, Rabu (1/10).
Kepada pihak-pihak yang disebut, diberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.***
JAMC NASIONAL


