Jakarta, harapanrakyat.info Minggu 5 Oktober 2025-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online (IWO), Telly Nathalia, menegaskan bahwa IWO merupakan organisasi profesi wartawan yang sah dan diakui negara, bukan milik pribadi atau kelompok mana pun.
Pernyataan tegas ini disampaikan menanggapi ulah Teuku Yudhistira, yang masih mengklaim diri sebagai Ketua Umum IWO meski sudah dipecat secara resmi sejak Juli 2023.
“IWO berdiri secara legal berdasarkan Akta Pendirian Nomor 22 Tahun 2017 dan diperbarui dengan Akta Nomor 85 Tahun 2023. Semua tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. IWO adalah organisasi wartawan online yang sah, bukan milik perseorangan,” tegas Telly Nathalia, Minggu (5/10/2025).
Menurut Telly, tindakan Yudhistira yang terus mencatut nama dan atribut IWO tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika profesi wartawan.
“Setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus atau menggunakan atribut IWO tanpa izin resmi dari Pengurus Pusat, berarti telah melakukan pelanggaran hukum. Kami tidak akan mentolerir pemalsuan atau penyalahgunaan nama IWO,” ujarnya menambahkan.
PP IWO Desak Aparat Bertindak Tegas
Ketua Umum PP IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Teuku Yudhistira ke Bareskrim Polri.
Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 September 2025.
“Kami sudah dua kali melayangkan somasi, namun tidak diindahkan. Maka langkah hukum kami tempuh, karena tindakan Yudhistira sudah memenuhi unsur pidana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong,” tegas Dwi.
Menurut hasil investigasi PP IWO, Yudhistira membuat surat keputusan palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023, kemudian menggunakan dokumen tersebut untuk mendaftarkan Hak Cipta Banner IWO ke Kementerian Hukum dan HAM bersama Dyah Arumsari.
Padahal, tindakan tersebut melanggar Pasal 65 UU Hak Cipta, yang menyebut logo organisasi tidak dapat diklaim sebagai ciptaan individu.
Legalitas IWO Tak Terbantahkan
Telly Nathalia menegaskan kembali bahwa seluruh struktur organisasi resmi IWO periode 2023–2028 telah sah tercatat di Kemenkumham, dengan Dwi Christianto sebagai Ketua Umum, dirinya sebagai Sekretaris Jenderal, dan Herawati Nurlia sebagai Bendahara Umum.
“Legalitas kami jelas, terdaftar resmi dan diakui negara. Jadi tidak ada ruang bagi siapapun untuk mendirikan atau mengaku sebagai IWO tandingan. Itu melanggar hukum dan mencoreng dunia pers,” ujarnya.
Selain mendirikan lembaga tandingan bernama Wartawan Warta Online (WWO) melalui Akta Nomor 52 tanggal 29 Juli 2024, Yudhistira dinilai tetap melakukan pelanggaran dengan mencatut nama, logo, dan atribut resmi IWO.
“Ia sudah mendirikan WWO, tapi masih memakai atribut IWO. Ini penipuan kelembagaan dan pelecehan terhadap organisasi resmi wartawan,” kata Telly.
Supremasi Hukum dan Marwah Pers
PP IWO menegaskan, langkah hukum yang diambil bukan sekadar untuk menjaga nama baik organisasi, tetapi juga membela marwah profesi wartawan online di Indonesia.
“Kami berdiri di atas hukum. Siapa pun yang memalsukan dokumen atau menyebarkan hoaks atas nama IWO, harus diproses secara pidana. Ini bukan soal pribadi, tapi soal martabat profesi,” ujarnya.
Telly Nathalia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh jurnalis agar tidak terpengaruh dengan klaim palsu yang mengatasnamakan IWO.
“Kami ingin meluruskan kepada publik: IWO adalah organisasi resmi, sah, dan diakui negara. Jangan terkecoh oleh pihak-pihak yang berusaha menyesatkan publik dengan dokumen dan jabatan palsu,” pungkasnya.
Tim JAMC Nasional


