- Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) hingga kini belum melimpahkan kasus dugaan korupsi terkait Stadion Manakarra ke Pengadilan Mamuju untuk diproses lebih lanjut. (01/11/24)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna, menyebutkan bahwa salah satu kendala utama adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Saat ini, hanya terdapat lima orang yang menangani berbagai kasus di Kejati Sulbar. “Kami hanya lima orang menangani kasus di Kejati Sulbar. Keterbatasan SDM menjadi salah satu alasan keterlambatan dalam penanganan kasus Stadion Manakarra,” ujar La Kanna dalam acara ngopi bareng media di sebuah warkop.
Kendala lain yang dihadapi adalah belum keluarnya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar terkait penghitungan kerugian negara dalam pengerjaan stadion yang menelan anggaran sebesar Rp 9,3 miliar melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK). “Sampai sekarang, kami belum menerima hasil audit mengenai kerugian negara. Hal ini membuat kami kesulitan dalam mengungkap dugaan korupsi,” tambahnya.
La Kanna menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan Pasal 7 dalam penanganan kasus ini. “Di Pasal 7, pemborong atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB dapat ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum ada penghitungan kerugian negara,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun terdapat anggapan bahwa kasus ini lambat, sebenarnya pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan. “Jika menunggu hasil kerugian negara, hingga kini belum ada tersangka. Kami harus mengambil langkah berdasarkan Pasal 7,” katanya.
Ketika ditanya mengenai penyebab lambatnya pengeluaran hasil audit oleh BPKP, La Kanna menyarankan agar pihak media langsung mengkonfirmasi kepada BPKP Sulbar. “Kami sudah mendampingi BPKP di lapangan dan menyerahkan hasil temuan dari tim teknis, namun mereka ingin melakukan pemeriksaan sendiri. Selain itu, pergantian Kepala Bidang Investigasi di BPKP juga berkontribusi pada keterlambatan ini,” pungkas La Kanna.
Kasus ini masih dalam pengawasan masyarakat, yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.


