Pasangkayu – Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, menjadi saksi penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (19/1/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Putu Purjaya, serta dihadiri Asisten III Setda Pasangkayu Makmur, Asisten II Suhardi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Putu Purjaya menjelaskan bahwa penetapan tersebut mengacu pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 93 ayat (1) tentang Pimpinan DPRD. Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Masa Jabatan 2024–2029.
“Penetapan ini telah melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Putu Purjaya dalam rapat tersebut.
Berdasarkan keputusan tersebut, Hariman Ibrahim yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan DPRD kini kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Sementara itu, Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P., secara resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu sisa masa jabatan 2024–2029. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pasangkayu Nomor 100.1.2.4/01/2026.
Dengan penetapan tersebut, DPRD Pasangkayu diharapkan tetap solid dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.


