Close Menu
Harapan Rakyat
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Modus “Antar Urusan”, Oknum KaDus di Maros Terseret Dugaan Asusila: Korban Melawan, Klarifikasi dan Analisis Hukum Muncul

April 17, 2026

Diduga Ada Unsur Pemaksaan, Guru SD di Jeneponto Keluhkan Pembelian Baju Kontingen Rp550 Ribu

Maret 30, 2026

Diawali Santunan Anak Yatim dan Lansia, KIWAL Garuda Hitam Maros Gelar Bukber dan Rapat Koordinasi

Maret 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Modus “Antar Urusan”, Oknum KaDus di Maros Terseret Dugaan Asusila: Korban Melawan, Klarifikasi dan Analisis Hukum Muncul
  • Diduga Ada Unsur Pemaksaan, Guru SD di Jeneponto Keluhkan Pembelian Baju Kontingen Rp550 Ribu
  • Diawali Santunan Anak Yatim dan Lansia, KIWAL Garuda Hitam Maros Gelar Bukber dan Rapat Koordinasi
  • HUT ke-24 Kabupaten Mamasa Diperingati Melalui Rapat Paripurna DPRD
  • Kunjungan Kerja Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa, Dorong Pembangunan dan Promosi Pariwisata
  • Tebar Kasih di Bulan Suci, Imigrasi Belawan Bersama Kolaborasi Belawan Berkah Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
  • Bansos Dipertanyakan Warga di Maros: Kelurahan dan Dinsos Diminta Perjelas Data dan Tanggung Jawab
  • Tekanan Kontrol Sosial Distribusi BBM Subsidi di Selayar Dipertanyakan: APMS dan Sejumlah SPBU Diduga Layani Pelansir, Warga Kerap Kehabisan
Facebook X (Twitter) Instagram
Harapan RakyatHarapan Rakyat
Demo
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Harapan Rakyat
  • Home
  • NASIONAL
  • News
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Home»DAERAH»Modus “Antar Urusan”, Oknum KaDus di Maros Terseret Dugaan Asusila: Korban Melawan, Klarifikasi dan Analisis Hukum Muncul
DAERAH

Modus “Antar Urusan”, Oknum KaDus di Maros Terseret Dugaan Asusila: Korban Melawan, Klarifikasi dan Analisis Hukum Muncul

Admin HRBy Admin HRApril 17, 2026Updated:April 17, 2026Tidak ada komentar2 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest LinkedIn Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MAROS, Haraparakyat.info – Jumat (17/04/2026)
Dugaan tindakan tidak pantas yang menyeret seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial (AA) di Kabupaten Maros menjadi sorotan publik. Peristiwa yang disebut terjadi pada 2 April 2026 itu mencuat setelah korban berinisial (J) mengungkapkan kronologi kejadian kepada pihak keluarga.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya mengurus administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam proses tersebut, korban diarahkan oleh aparat setempat di Dusun Corowalie, Kecamatan Marusu.

Seorang pria berinisial (A), yang disebut sebagai oknum Kadus, kemudian menawarkan bantuan untuk mengantar korban ke kantor pajak. Pada awalnya, hal itu dinilai sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Namun situasi berubah saat perjalanan pulang.

Korban mengaku diajak singgah ke sebuah lokasi yang disebut sebagai “kantor”. Kecurigaan muncul karena tempat tersebut tidak menunjukkan ciri sebagai kantor resmi.

“Kita singgah di kantorku, karena ada urusanku di situ,” ujar terduga pelaku, seperti ditirukan korban.
“Kenapa singgah di sini pak dusun, ini kayaknya bukan kantor,” jawab korban.

Korban menyebut lokasi tersebut berada di kawasan Wisma Afiat, Bulu-bulu, Kecamatan Marusu.

Dalam kondisi yang disebut mencekam, korban menduga adanya rencana tertentu. Ia juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain di lokasi tersebut. Korban mengaku mengalami tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila dan melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melarikan diri.

Keluarga Bereaksi, Dugaan Korban Lebih dari Satu

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban. Mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Pihak keluarga juga mengungkap adanya dugaan korban lain, setidaknya dua orang, meski hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Suami korban menegaskan harapannya terhadap penegakan hukum yang adil.

“Saya menghargai hukum di negara ini. Tapi kalau hukum lemah, saya terpaksa mencari keadilan dengan cara lain,” tegasnya.

Potensi Jerat Hukum

Berdasarkan konstruksi peristiwa yang disampaikan, terduga pelaku berpotensi dijerat sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 289 KUHP (perbuatan cabul dengan kekerasan/ancaman)

Pasal 281 KUHP (pelanggaran kesusilaan)

Pasal 285 KUHP (jika terpenuhi unsur percobaan pemerkosaan)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk pelecehan seksual fisik dan penyalahgunaan jabatan

Penerapan pasal akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Klarifikasi Oknum Kadus: Akui Hilaf, Sebut Tidak Terjadi Tindakan

Menanggapi pemberitaan tersebut, oknum Kadus berinisial (AA) memberikan klarifikasi kepada wartawan.

Dalam keterangannya, (AA) disebut mengakui adanya niat atau rencana yang tidak patut, namun menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sampai terjadi. Ia juga menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut.

“Saya hilaf,” ungkapnya.

Ia menyatakan akan mendatangi pihak korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung serta berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.

Analisis Hukum: Niat, Tindakan, dan Konsekuensi Pidana

Dalam perspektif hukum pidana, para ahli menilai bahwa niat atau rencana saja pada dasarnya belum cukup untuk dipidana, apabila belum diwujudkan dalam tindakan nyata.

Namun demikian, jika telah terdapat permulaan pelaksanaan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori:

Percobaan tindak pidana (Pasal 53 KUHP)

Dikaitkan dengan Pasal 289 KUHP

Serta ketentuan dalam UU TPKS, terutama jika terdapat unsur penyalahgunaan jabatan

Status sebagai aparat dusun juga menjadi perhatian, karena berpotensi menunjukkan adanya relasi kuasa, yang dapat memperberat konsekuensi hukum apabila terbukti.

Permintaan Maaf Tidak Menghapus Pidana

Pernyataan “hilaf” dan rencana permintaan maaf yang disampaikan, dalam pandangan hukum, tidak menghapus unsur pidana. Namun hal tersebut dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum.

Menunggu Proses Hukum

Hingga berita ini diturunkan, kasus masih berada pada tahap dugaan dan menunggu proses lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.

Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi pengingat penting akan perlindungan masyarakat dari dugaan tindakan pelecehan maupun penyalahgunaan kewenangan.***

#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Admin HR
  • Website

Berita Lainnya:

Diduga Ada Unsur Pemaksaan, Guru SD di Jeneponto Keluhkan Pembelian Baju Kontingen Rp550 Ribu

Maret 30, 2026

Diawali Santunan Anak Yatim dan Lansia, KIWAL Garuda Hitam Maros Gelar Bukber dan Rapat Koordinasi

Maret 15, 2026

Tebar Kasih di Bulan Suci, Imigrasi Belawan Bersama Kolaborasi Belawan Berkah Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Maret 11, 2026

Bansos Dipertanyakan Warga di Maros: Kelurahan dan Dinsos Diminta Perjelas Data dan Tanggung Jawab

Maret 5, 2026

Tekanan Kontrol Sosial Distribusi BBM Subsidi di Selayar Dipertanyakan: APMS dan Sejumlah SPBU Diduga Layani Pelansir, Warga Kerap Kehabisan

Maret 3, 2026

Jelang Ramadan 1447 H, Imigrasi Belawan Perkuat Spiritualitas dan Soliditas Lewat Tradisi Punggahan

Februari 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,013

Ombudsman RI Tegaskan PT BULS Bukan BUMN, Petani Mengaku Selama Ini Tertipu

Januari 16, 20262,511

Kunjungan Kerja Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa, Dorong Pembangunan dan Promosi Pariwisata

Maret 11, 20262,369

Musrenbang 2027 Mamasa, Bupati Welem Tekankan Prioritas Pertanian dan Pariwisata

Februari 20, 20262,242
Don't Miss
DAERAH

Modus “Antar Urusan”, Oknum KaDus di Maros Terseret Dugaan Asusila: Korban Melawan, Klarifikasi dan Analisis Hukum Muncul

By Admin HRApril 17, 20260

MAROS, Haraparakyat.info – Jumat (17/04/2026) Dugaan tindakan tidak pantas yang menyeret seorang oknum Kepala Dusun…

Diduga Ada Unsur Pemaksaan, Guru SD di Jeneponto Keluhkan Pembelian Baju Kontingen Rp550 Ribu

Maret 30, 2026

Diawali Santunan Anak Yatim dan Lansia, KIWAL Garuda Hitam Maros Gelar Bukber dan Rapat Koordinasi

Maret 15, 2026

HUT ke-24 Kabupaten Mamasa Diperingati Melalui Rapat Paripurna DPRD

Maret 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Modus “Antar Urusan”, Oknum KaDus di Maros Terseret Dugaan Asusila: Korban Melawan, Klarifikasi dan Analisis Hukum Muncul

April 17, 2026

Diduga Ada Unsur Pemaksaan, Guru SD di Jeneponto Keluhkan Pembelian Baju Kontingen Rp550 Ribu

Maret 30, 2026

Diawali Santunan Anak Yatim dan Lansia, KIWAL Garuda Hitam Maros Gelar Bukber dan Rapat Koordinasi

Maret 15, 2026
Most Popular

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,013

Ombudsman RI Tegaskan PT BULS Bukan BUMN, Petani Mengaku Selama Ini Tertipu

Januari 16, 20262,511

Kunjungan Kerja Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa, Dorong Pembangunan dan Promosi Pariwisata

Maret 11, 20262,369
© 2026 Harapan Rakyat Designed by WEBPro.
  • Homepage
  • Blog
  • REDAKSI HARAPAN RAKYAT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.