Close Menu
Harapan Rakyat
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diduga Ada Unsur Pemaksaan, Guru SD di Jeneponto Keluhkan Pembelian Baju Kontingen Rp550 Ribu

Maret 30, 2026

Diawali Santunan Anak Yatim dan Lansia, KIWAL Garuda Hitam Maros Gelar Bukber dan Rapat Koordinasi

Maret 15, 2026

HUT ke-24 Kabupaten Mamasa Diperingati Melalui Rapat Paripurna DPRD

Maret 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Diduga Ada Unsur Pemaksaan, Guru SD di Jeneponto Keluhkan Pembelian Baju Kontingen Rp550 Ribu
  • Diawali Santunan Anak Yatim dan Lansia, KIWAL Garuda Hitam Maros Gelar Bukber dan Rapat Koordinasi
  • HUT ke-24 Kabupaten Mamasa Diperingati Melalui Rapat Paripurna DPRD
  • Kunjungan Kerja Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa, Dorong Pembangunan dan Promosi Pariwisata
  • Tebar Kasih di Bulan Suci, Imigrasi Belawan Bersama Kolaborasi Belawan Berkah Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
  • Bansos Dipertanyakan Warga di Maros: Kelurahan dan Dinsos Diminta Perjelas Data dan Tanggung Jawab
  • Tekanan Kontrol Sosial Distribusi BBM Subsidi di Selayar Dipertanyakan: APMS dan Sejumlah SPBU Diduga Layani Pelansir, Warga Kerap Kehabisan
  • Bupati Mamasa Buka Seleksi JPT, Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Luar Proses Resmi
Facebook X (Twitter) Instagram
Harapan RakyatHarapan Rakyat
Demo
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Harapan Rakyat
  • Home
  • NASIONAL
  • News
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Home»DAERAH»Penandaan Fisik di Lahan Sengketa HGU PT BULS, Aktivitas Lembaga Adat Batu Sidrap Disorot Publik
DAERAH

Penandaan Fisik di Lahan Sengketa HGU PT BULS, Aktivitas Lembaga Adat Batu Sidrap Disorot Publik

Admin HRBy Admin HRJanuari 10, 2026Tidak ada komentar26 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest LinkedIn Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

‎SIDRAP, Harapanrakyat.info Sulawesi Selatan— Sengketa lahan antara petani di Lokasi Kampung Wala dan BUMN PT BULS terus bergulir dan kini memasuki fase krusial.

Persoalan yang sejak awal berkaitan dengan keabsahan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT BULS tidak lagi semata menjadi perdebatan administratif, melainkan juga menyorot keterlibatan aktif Lembaga Adat Batu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).


‎
‎Sorotan publik menguat setelah beredar bukti visual berupa foto dan video yang menunjukkan adanya aktivitas penandaan dan tindakan fisik di lokasi lahan sengketa, yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga adat.
‎
‎• Bukti Lapangan: Penandaan Pohon dan Aktivitas Terorganisir

‎Dalam foto yang beredar, terlihat jelas batang pohon besar diberi tanda cat putih. Dalam praktik konflik agraria, penandaan semacam ini lazim dipahami sebagai penunjuk klaim, batas sepihak, atau penguasaan fisik lahan.

Namun, pada lokasi tersebut tidak terlihat patok resmi negara, papan penetapan batas dari ATR/BPN, maupun tanda pengukuran yuridis.
‎
‎Sementara itu, tangkapan layar video memperlihatkan sejumlah orang berada di area lahan terbuka, dengan aktivitas terfokus pada pohon yang telah ditandai.

Dalam video tersebut tercantum keterangan “Kegiatan team kita hari ini”, yang mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut bersifat terorganisir, bukan tindakan individual spontan.
‎
‎Aktivitas ini terjadi di tengah sengketa HGU PT BULS yang belum memiliki kepastian hukum final, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar kewenangan pihak yang melakukan tindakan di lapangan.
‎
• ‎Kewenangan Lembaga Adat Batu Dipertanyakan
‎
‎Secara hukum, sengketa HGU merupakan ranah administrasi negara dan pertanahan, yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN dan dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun jalur perdata.
‎
‎Namun, keterlibatan Lembaga Adat Batu Sidrap, yang dalam pemberitaan sebelumnya dinilai cenderung berpihak kepada PT BULS, justru memunculkan kesan bahwa lembaga adat tersebut melampaui peran sosial-budaya dan masuk ke ranah hukum negara.

‎Publik mempertanyakan: atas dasar kewenangan apa lembaga adat melakukan tindakan di lahan sengketa, ‎dalam kapasitas apa penandaan fisik dilakukan, serta apa hubungan sebenarnya antara Lembaga Adat Batu dan PT BULS.
‎
• Dasar Hukum Lembaga Adat dan Batasannya

‎Keberadaan lembaga adat di Indonesia memang diakui oleh negara, namun dengan batas yang tegas:
‎
‎- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan masyarakat hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mengambil alih kewenangan negara.
‎
‎- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 menegaskan bahwa lembaga adat tidak berwenang:
‎
‎1). Menangani sengketa HGU,
‎2). Menentukan sah atau tidaknya sertifikat tanah,
‎3). Melakukan penetapan atau penandaan batas lahan, atau
4). Mengklaim penguasaan lahan tanpa dasar hukum.
‎
‎Dengan demikian, penandaan dan aktivitas fisik di lokasi sengketa, sebagaimana terlihat dalam foto dan video tersebut, bukan kewenangan lembaga adat, melainkan ranah hukum negara.
‎
‎Potensi Konsekuensi Hukum
‎Apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hak yuridis yang sah, maka secara hukum dapat berimplikasi pada:
‎Perdata:
‎
– ‎Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum apabila merugikan pihak lain.
‎
– Pidana Pertanahan / Konflik Agraria: ‎jika terdapat unsur penguasaan atau klaim sepihak atas lahan.

– ‎UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas:
‎
‎Apabila lembaga adat berfungsi layaknya organisasi kemasyarakatan dan menyalahgunakan fungsi atau menciptakan konflik sosial.
‎
• ‎Desakan Klarifikasi Terbuka
‎Petani Kampung Wala mendesak agar:
‎
– ‎Lembaga Adat Batu Sidrap memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar dan tujuan aktivitas di lapangan,
‎- ‎PT BULS menjelaskan relasinya dengan lembaga adat, serta
– Pemerintah daerah dan ATR/BPN tidak membiarkan penyelesaian sengketa hukum dialihkan ke ranah non-yuridis.
‎
‎Tanpa klarifikasi, keterlibatan lembaga adat dalam bentuk tindakan fisik di lapangan dinilai berpotensi mengaburkan substansi sengketa HGU, memperpanjang konflik agraria, serta mencederai marwah lembaga adat itu sendiri.
‎
‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini diberikan hak jawab dan hak koreksi. ***

#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Admin HR
  • Website

Berita Lainnya:

Diawali Santunan Anak Yatim dan Lansia, KIWAL Garuda Hitam Maros Gelar Bukber dan Rapat Koordinasi

Maret 15, 2026

Tebar Kasih di Bulan Suci, Imigrasi Belawan Bersama Kolaborasi Belawan Berkah Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Maret 11, 2026

Bansos Dipertanyakan Warga di Maros: Kelurahan dan Dinsos Diminta Perjelas Data dan Tanggung Jawab

Maret 5, 2026

Tekanan Kontrol Sosial Distribusi BBM Subsidi di Selayar Dipertanyakan: APMS dan Sejumlah SPBU Diduga Layani Pelansir, Warga Kerap Kehabisan

Maret 3, 2026

Jelang Ramadan 1447 H, Imigrasi Belawan Perkuat Spiritualitas dan Soliditas Lewat Tradisi Punggahan

Februari 20, 2026

Sambut Ramadhan, Wabup Pasangkayu Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Beras Aman

Februari 12, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,012

Ombudsman RI Tegaskan PT BULS Bukan BUMN, Petani Mengaku Selama Ini Tertipu

Januari 16, 20262,510

Kunjungan Kerja Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa, Dorong Pembangunan dan Promosi Pariwisata

Maret 11, 20262,369

Musrenbang 2027 Mamasa, Bupati Welem Tekankan Prioritas Pertanian dan Pariwisata

Februari 20, 20262,242
Don't Miss
PEMERINTAHAN

Diduga Ada Unsur Pemaksaan, Guru SD di Jeneponto Keluhkan Pembelian Baju Kontingen Rp550 Ribu

By Admin HRMaret 30, 2026132

Jeneponto, Harapanrarkyat.info Senin (30/03) – Sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jeneponto mengaku merasa…

Diawali Santunan Anak Yatim dan Lansia, KIWAL Garuda Hitam Maros Gelar Bukber dan Rapat Koordinasi

Maret 15, 2026

HUT ke-24 Kabupaten Mamasa Diperingati Melalui Rapat Paripurna DPRD

Maret 11, 2026

Kunjungan Kerja Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa, Dorong Pembangunan dan Promosi Pariwisata

Maret 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Diduga Ada Unsur Pemaksaan, Guru SD di Jeneponto Keluhkan Pembelian Baju Kontingen Rp550 Ribu

Maret 30, 2026

Diawali Santunan Anak Yatim dan Lansia, KIWAL Garuda Hitam Maros Gelar Bukber dan Rapat Koordinasi

Maret 15, 2026

HUT ke-24 Kabupaten Mamasa Diperingati Melalui Rapat Paripurna DPRD

Maret 11, 2026
Most Popular

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,012

Ombudsman RI Tegaskan PT BULS Bukan BUMN, Petani Mengaku Selama Ini Tertipu

Januari 16, 20262,510

Kunjungan Kerja Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa, Dorong Pembangunan dan Promosi Pariwisata

Maret 11, 20262,369
© 2026 Harapan Rakyat Designed by WEBPro.
  • Homepage
  • Blog
  • REDAKSI HARAPAN RAKYAT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.