SIDRAP, Harapanrakyat.info Sulawesi Selatan— Sengketa lahan antara petani di Lokasi Kampung Wala dan BUMN PT BULS terus bergulir dan kini memasuki fase krusial.

Persoalan yang sejak awal berkaitan dengan keabsahan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT BULS tidak lagi semata menjadi perdebatan administratif, melainkan juga menyorot keterlibatan aktif Lembaga Adat Batu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Sorotan publik menguat setelah beredar bukti visual berupa foto dan video yang menunjukkan adanya aktivitas penandaan dan tindakan fisik di lokasi lahan sengketa, yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga adat.
• Bukti Lapangan: Penandaan Pohon dan Aktivitas Terorganisir
Dalam foto yang beredar, terlihat jelas batang pohon besar diberi tanda cat putih. Dalam praktik konflik agraria, penandaan semacam ini lazim dipahami sebagai penunjuk klaim, batas sepihak, atau penguasaan fisik lahan.
Namun, pada lokasi tersebut tidak terlihat patok resmi negara, papan penetapan batas dari ATR/BPN, maupun tanda pengukuran yuridis.
Sementara itu, tangkapan layar video memperlihatkan sejumlah orang berada di area lahan terbuka, dengan aktivitas terfokus pada pohon yang telah ditandai.
Dalam video tersebut tercantum keterangan “Kegiatan team kita hari ini”, yang mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut bersifat terorganisir, bukan tindakan individual spontan.
Aktivitas ini terjadi di tengah sengketa HGU PT BULS yang belum memiliki kepastian hukum final, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar kewenangan pihak yang melakukan tindakan di lapangan.
• Kewenangan Lembaga Adat Batu Dipertanyakan
Secara hukum, sengketa HGU merupakan ranah administrasi negara dan pertanahan, yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN dan dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun jalur perdata.
Namun, keterlibatan Lembaga Adat Batu Sidrap, yang dalam pemberitaan sebelumnya dinilai cenderung berpihak kepada PT BULS, justru memunculkan kesan bahwa lembaga adat tersebut melampaui peran sosial-budaya dan masuk ke ranah hukum negara.
Publik mempertanyakan: atas dasar kewenangan apa lembaga adat melakukan tindakan di lahan sengketa, dalam kapasitas apa penandaan fisik dilakukan, serta apa hubungan sebenarnya antara Lembaga Adat Batu dan PT BULS.
• Dasar Hukum Lembaga Adat dan Batasannya
Keberadaan lembaga adat di Indonesia memang diakui oleh negara, namun dengan batas yang tegas:
- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan masyarakat hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mengambil alih kewenangan negara.
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 menegaskan bahwa lembaga adat tidak berwenang:
1). Menangani sengketa HGU,
2). Menentukan sah atau tidaknya sertifikat tanah,
3). Melakukan penetapan atau penandaan batas lahan, atau
4). Mengklaim penguasaan lahan tanpa dasar hukum.
Dengan demikian, penandaan dan aktivitas fisik di lokasi sengketa, sebagaimana terlihat dalam foto dan video tersebut, bukan kewenangan lembaga adat, melainkan ranah hukum negara.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hak yuridis yang sah, maka secara hukum dapat berimplikasi pada:
Perdata:
– Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum apabila merugikan pihak lain.
– Pidana Pertanahan / Konflik Agraria: jika terdapat unsur penguasaan atau klaim sepihak atas lahan.
– UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas:
Apabila lembaga adat berfungsi layaknya organisasi kemasyarakatan dan menyalahgunakan fungsi atau menciptakan konflik sosial.
• Desakan Klarifikasi Terbuka
Petani Kampung Wala mendesak agar:
– Lembaga Adat Batu Sidrap memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar dan tujuan aktivitas di lapangan,
- PT BULS menjelaskan relasinya dengan lembaga adat, serta
– Pemerintah daerah dan ATR/BPN tidak membiarkan penyelesaian sengketa hukum dialihkan ke ranah non-yuridis.
Tanpa klarifikasi, keterlibatan lembaga adat dalam bentuk tindakan fisik di lapangan dinilai berpotensi mengaburkan substansi sengketa HGU, memperpanjang konflik agraria, serta mencederai marwah lembaga adat itu sendiri.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini diberikan hak jawab dan hak koreksi. ***


