<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PERISTIWA &#8211; Harapan Rakyat</title>
	<atom:link href="https://www.harapanrakyat.info/category/peristiwa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.harapanrakyat.info</link>
	<description>Media Informasi Rakyat</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Aug 2026 08:04:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>
	<item>
		<title>Somasi LBH Salewangang Ke Bupati Maros: Ahli Waris Tuntut Hak Atas Tanah, Proyek Duplikasi Jembatan Sungai Maros Terancam Tertunda</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/somasi-lbh-salewangang-ke-bupati-maros-ahli-waris-tuntut-hak-atas-tanah-proyek-duplikasi-jembatan-sungai-maros-terancam-tertunda/22499/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/somasi-lbh-salewangang-ke-bupati-maros-ahli-waris-tuntut-hak-atas-tanah-proyek-duplikasi-jembatan-sungai-maros-terancam-tertunda/22499/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2026 08:04:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22499</guid>

					<description><![CDATA[MAROS, SULAWESI SELATAN — Rencana mobilisasi material pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Maros pada 19 Agustus 2026 kini menghadapi persoalan hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang melayangkan somasi kepada Bupati Maros dan meminta pekerjaan pada bagian lahan yang masih dipersoalkan dihentikan sementara sampai hak para ahli waris diselesaikan. Somasi tersebut tertuang dalam surat Nomor B-009/SMS/LBH.SLWG/MRS/VIII.2026 tertanggal [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAROS, SULAWESI SELATAN — Rencana mobilisasi material pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Maros pada 19 Agustus 2026 kini menghadapi persoalan hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang melayangkan somasi kepada Bupati Maros dan meminta pekerjaan pada bagian lahan yang masih dipersoalkan dihentikan sementara sampai hak para ahli waris diselesaikan.</p>
<p>Somasi tersebut tertuang dalam surat Nomor B-009/SMS/LBH.SLWG/MRS/VIII.2026 tertanggal 17 Agustus 2026. Surat itu ditujukan langsung kepada Bupati Maros dan bertindak atas nama sejumlah ahli waris H. Saebo.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22501" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/08/Picsart_26-08-18_15-26-52-028.jpg" alt="" width="1000" height="999" srcset="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/08/Picsart_26-08-18_15-26-52-028.jpg 1000w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/08/Picsart_26-08-18_15-26-52-028-300x300.jpg 300w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/08/Picsart_26-08-18_15-26-52-028-150x150.jpg 150w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/08/Picsart_26-08-18_15-26-52-028-768x767.jpg 768w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/08/Picsart_26-08-18_15-26-52-028-450x450.jpg 450w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></p>
<p>Persoalan mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Maros melalui surat Nomor 600.1.10/109/BKAD tertanggal 14 Agustus 2026 menyampaikan kepada para pemilik lahan terdampak agar tidak menghalangi proses pekerjaan pembangunan. Dalam surat tersebut disebutkan rencana mobilisasi material pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 08.00 WITA di lokasi pekerjaan konstruksi Duplikasi Jembatan Sungai Maros.</p>
<p>Namun, bagi para ahli waris yang didampingi LBH Salewangang, pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengesampingkan persoalan hak atas tanah.</p>
<p><strong>BUKAN MENOLAK JEMBATAN, TAPI MENOLAK HAK WARGA DIABAIKAN</strong></p>
<p>LBH Salewangang menegaskan bahwa para ahli waris tidak menolak pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Maros.</p>
<p>Yang ditolak adalah penggunaan tanah yang menurut mereka merupakan objek warisan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan proses pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.</p>
<p>Di sinilah persoalan menjadi serius.</p>
<p>Proyek boleh untuk kepentingan publik. Tetapi, menurut LBH, kepentingan publik tidak otomatis menghapus hak kepemilikan warga.</p>
<p>LBH bahkan mempersoalkan apabila surat pemerintah yang meminta pemilik lahan tidak menghalangi pekerjaan kemudian ditafsirkan sebagai persetujuan untuk menggunakan atau menguasai tanah yang haknya belum diselesaikan.</p>
<p><strong>PEMKAB MAROS DITANTANG BUKTIKAN KLAIM FASUM</strong></p>
<p>Salah satu titik panas dalam somasi adalah persoalan status sebagian tanah yang disebut oleh pihak ahli waris sebagai Objek Warisan II.</p>
<p>LBH Salewangang menyatakan para ahli waris menolak klaim bahwa sebagian tanah tersebut merupakan Fasilitas Umum (Fasum).</p>
<p>Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Maros menunjukkan bukti yuridis yang menjadi dasar klaim tersebut, antara lain alas hak, dokumen perolehan, peta bidang, dokumen pelepasan hak, bukti pembayaran, berita acara penyerahan, serta dokumen lain yang dapat membuktikan status tanah sebagai Fasum atau aset daerah.</p>
<p>Pesannya sederhana dan sangat tegas:</p>
<p>Kalau memang Fasum, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memang aset daerah, tunjukkan dokumen perolehannya.</p>
<p>Sebab, menurut LBH, status tanah tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan klaim sepihak.</p>
<p><strong>SHM ASLI NOMOR 452 JUGA DIPERSOALKAN</strong></p>
<p>Somasi tersebut juga menyoroti SHM asli Nomor 452.</p>
<p>Menurut LBH Salewangang, sertifikat asli tersebut sebelumnya telah diambil Pemerintah Kabupaten Maros dengan alasan untuk kepentingan proses administrasi/pembebasan lahan.</p>
<p>Namun, berdasarkan isi somasi, para ahli waris menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai pembayaran ganti kerugian atas tanah yang mereka persoalkan.</p>
<p>LBH kemudian meminta agar SHM asli Nomor 452 segera dikembalikan melalui kuasa hukum.</p>
<p>Pihak ahli waris juga menegaskan bahwa penyerahan sertifikat tersebut, menurut mereka, tidak dimaksudkan sebagai pelepasan hak dan tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa ganti kerugian telah diterima.</p>
<p><strong>TUJUH TUNTUTAN DILAYANGKAN</strong></p>
<p>Melalui somasi tersebut, LBH Salewangang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Maros.</p>
<p>Di antaranya meminta pembayaran ganti kerugian yang layak dan adil, inventarisasi serta verifikasi bersama, pelibatan seluruh ahli waris dalam proses pengadaan tanah, penjelasan tertulis mengenai nilai dan mekanisme pembayaran, pengembalian SHM Nomor 452, serta penghentian sementara mobilisasi material dan pekerjaan pada bagian tanah yang masih menjadi objek keberatan.</p>
<p>Dengan demikian, titik persoalannya bukan sekadar apakah proyek jembatan akan dilanjutkan.</p>
<p>Tetapi apakah proyek tersebut akan berjalan setelah seluruh persoalan hak atas tanah benar-benar terang secara hukum.</p>
<p><strong>SOMASI DITEMBUSKAN KE BERBAGAI INSTANSI</strong></p>
<p>LBH Salewangang tidak berhenti mengirimkan surat kepada Bupati Maros.</p>
<p>Somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah institusi, termasuk Komnas HAM RI, Komisi II dan Komisi V DPR RI, Kementerian PU, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sulawesi Selatan, BPJN Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Selatan, DPRD Maros, Polres Maros, Kejari Maros, Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, BPKAD, Dinas PUPR, hingga media massa dan media online.</p>
<p>Artinya, sengketa yang muncul di tingkat lahan kini telah dibawa menjadi persoalan yang diminta mendapat perhatian lebih luas.</p>
<p><strong>JEMBATAN UNTUK RAKYAT, TAPI JANGAN MENGABAIKAN HAK RAKYAT</strong></p>
<p>Pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Maros tentu berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.</p>
<p>Namun, justru karena membawa nama kepentingan umum, proses pengadaan tanah harus mampu menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat dan hak pemilik tanah dapat berjalan beriringan.</p>
<p>Jika ganti kerugian memang belum diselesaikan, jika status tanah masih diperdebatkan, dan jika terdapat keberatan hukum yang telah dituangkan secara resmi dalam somasi, maka persoalan tersebut membutuhkan jawaban terbuka dan terukur.</p>
<p>Jangan sampai jembatannya dibangun cepat, tetapi persoalan hukumnya tertinggal di belakang.</p>
<p>Kini pertanyaan berada di hadapan Pemerintah Kabupaten Maros:</p>
<p>Apakah dasar hukum dan dokumen status tanah yang dipersoalkan dapat ditunjukkan kepada publik?</p>
<p>Apakah hak seluruh ahli waris telah diselesaikan?</p>
<p>Apakah ganti kerugian telah dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku?</p>
<p>Dan yang paling ditunggu:</p>
<p>Apakah mobilisasi material pada 19 Agustus 2026 tetap berjalan meski LBH Salewangang telah meminta pekerjaan pada lahan yang dipersoalkan dihentikan sementara?</p>
<p>Somasi telah dilayangkan.</p>
<p>Dokumen telah berbicara.</p>
<p>Kini publik menunggu jawaban Pemerintah Kabupaten Maros.</p>
<p>Sebab pembangunan infrastruktur memang membutuhkan keberanian untuk bergerak maju.</p>
<p>Tetapi pembangunan yang benar-benar berpihak kepada rakyat juga membutuhkan keberanian untuk memastikan tidak ada hak warga yang tertinggal di bawah roda proyek.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/somasi-lbh-salewangang-ke-bupati-maros-ahli-waris-tuntut-hak-atas-tanah-proyek-duplikasi-jembatan-sungai-maros-terancam-tertunda/22499/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Duplikasi Jembatan Maros Makin Memanas, Ahli Waris SAEBO Didampingi LBH Salewangang</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/polemik-duplikasi-jembatan-maros-makin-memanas-ahli-waris-saebo-didampingi-lbh-salewangang/22495/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/polemik-duplikasi-jembatan-maros-makin-memanas-ahli-waris-saebo-didampingi-lbh-salewangang/22495/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2026 13:05:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22495</guid>

					<description><![CDATA[MAROS, Sabtu 15 Agustus 2026 &#8211; Polemik rencana pembangunan duplikasi jembatan di Kabupaten Maros semakin mendapat perhatian. Persoalan tersebut berkaitan dengan status sejumlah bidang tanah yang terdampak pembangunan dan diklaim Pemerintah Kabupaten Maros sebagai fasilitas umum (FASUM). Ahli waris SAEBO mempersoalkan klaim tersebut dan meminta agar status tanah dibuktikan berdasarkan dokumen serta dasar hukum yang [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS, Sabtu 15 Agustus 2026 &#8211; </strong>Polemik rencana pembangunan duplikasi jembatan di Kabupaten Maros semakin mendapat perhatian. Persoalan tersebut berkaitan dengan status sejumlah bidang tanah yang terdampak pembangunan dan diklaim Pemerintah Kabupaten Maros sebagai fasilitas umum (FASUM).</p>
<figure id="attachment_22496" aria-describedby="caption-attachment-22496" style="width: 1086px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-22496" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260815-WA0008.jpg" alt="" width="1086" height="1448" srcset="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260815-WA0008.jpg 1086w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260815-WA0008-225x300.jpg 225w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260815-WA0008-768x1024.jpg 768w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260815-WA0008-150x200.jpg 150w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260815-WA0008-450x600.jpg 450w" sizes="(max-width: 1086px) 100vw, 1086px" /><figcaption id="caption-attachment-22496" class="wp-caption-text">Tanah Warga Diklaim FASUM, LBH Salewangang: Hak Masyarakat Harus Diselesaikan Sebelum Pembangunan</figcaption></figure>
<p>Ahli waris SAEBO mempersoalkan klaim tersebut dan meminta agar status tanah dibuktikan berdasarkan dokumen serta dasar hukum yang jelas.</p>
<p>Menurut keterangan pihak keluarga, bidang tanah yang dipersoalkan telah dikuasai SAEBO sejak pembangunan jembatan pertama. Saat itu, posisi rumah SAEBO yang berada di lokasi jembatan disebut digeser ke sebelah barat.</p>
<p>Pihak keluarga menyatakan, setelah proses tersebut, tanah tetap berada dalam penguasaan SAEBO hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Penguasaan kemudian dilanjutkan oleh para ahli waris secara turun-temurun.</p>
<h3>Ahli Waris SAEBO Kini Didampingi LBH Salewangang</h3>
<p>Dalam menghadapi persoalan tersebut, ahli waris SAEBO kini mendapatkan pendampingan dari <strong>LBH Salewangang</strong> di bawah pimpinan <strong>Yusmiwati, S.H.</strong></p>
<p>Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak masyarakat yang terdampak pembangunan tetap mendapatkan perlindungan serta setiap proses yang berkaitan dengan status dan penggunaan tanah dilaksanakan berdasarkan kepastian hukum dan prosedur yang berlaku.</p>
<p>LBH Salewangang menilai persoalan tersebut tidak semestinya disederhanakan hanya dengan menyatakan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan FASUM.</p>
<p>Apabila Pemerintah Kabupaten Maros memiliki dasar hukum bahwa bidang tanah tersebut memang merupakan FASUM atau telah menjadi aset daerah, dasar hukum dan dokumen pendukungnya dinilai perlu ditunjukkan serta diverifikasi secara terbuka.</p>
<p>Sebaliknya, apabila berdasarkan dokumen dan riwayat penguasaan tanah terdapat hak masyarakat atau ahli waris SAEBO, maka hak tersebut dinilai perlu diselesaikan sebelum bidang tanah digunakan untuk pembangunan.</p>
<h3>Pembangunan Jangan Menghilangkan Hak Warga</h3>
<p>Pendampingan LBH Salewangang menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang menolak pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan umum.</p>
<p>Persoalan utama yang dipersoalkan adalah <strong>status tanah serta hak masyarakat yang terdampak pembangunan</strong>.</p>
<p>Pemerintah diminta tidak menjadikan kepentingan pembangunan sebagai alasan untuk mengesampingkan hak warga.</p>
<p>&#8220;Jika tanah tersebut memang FASUM, buktikan dasar hukumnya. Jika tanah tersebut merupakan hak masyarakat, maka selesaikan hak masyarakat terlebih dahulu,&#8221; demikian sikap yang disampaikan dalam pendampingan tersebut.</p>
<h3>Pemda Maros Diminta Membuka Dasar Klaim</h3>
<p>LBH Salewangang bersama ahli waris SAEBO mendorong Pemerintah Kabupaten Maros untuk membuka dan menjelaskan dasar klaim terhadap bidang tanah yang dipersoalkan.</p>
<p>Beberapa dokumen yang dinilai penting untuk diperjelas antara lain:</p>
<ul>
<li>dasar hukum penetapan tanah sebagai FASUM;</li>
<li>riwayat pengadaan tanah ketika pembangunan jembatan pertama;</li>
<li>bukti pelepasan hak apabila pernah dilakukan;</li>
<li>bukti pembayaran atau pemberian ganti kerugian kepada SAEBO;</li>
<li>serta dokumen yang menunjukkan status tanah sebagai aset Pemerintah Kabupaten Maros.</li>
</ul>
<p>Pihak ahli waris menilai penyelesaian status dan hak atas tanah perlu dilakukan secara jelas agar proses pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.</p>
<h3>LBH Salewangang: Kepentingan Umum Tetap Harus Menghormati Hak Warga</h3>
<p>Dengan adanya pendampingan LBH Salewangang, ahli waris SAEBO menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Pendampingan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembangunan dan perlindungan hak masyarakat tidak harus dipertentangkan.</p>
<p>Pembangunan tetap dapat berjalan, namun prosesnya diharapkan dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami tidak anti-pembangunan. Tetapi pembangunan tidak boleh dibangun di atas ketidakjelasan status tanah dan mengabaikan hak masyarakat. Kalau memang tanah itu milik pemerintah, silakan buktikan. Kalau terdapat hak ahli waris SAEBO, maka selesaikan terlebih dahulu,&#8221; tegas pendamping hukum.</p>
<p>Kini, persoalan tersebut menunggu penjelasan dan sikap Pemerintah Kabupaten Maros terkait dasar klaim FASUM atas bidang tanah yang dipersoalkan.</p>
<p>Apakah Pemda Maros dapat menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang mendukung klaim tersebut, atau persoalan ini akan berkembang menjadi sengketa hukum antara pemerintah dan ahli waris SAEBO?</p>
<p><strong>Pembangunan boleh berjalan, tetapi kepastian hukum dan hak masyarakat tetap harus dihormati.</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>-Timred-</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/polemik-duplikasi-jembatan-maros-makin-memanas-ahli-waris-saebo-didampingi-lbh-salewangang/22495/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Chat Oknum Kadus di Maros Diduga Bocor, Akui Ajak Korban ke Wisma; FAAM Sulsel Desak Polres Segera Gelar Perkara</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/chat-oknum-kadus-di-maros-diduga-bocor-akui-ajak-korban-ke-wisma-faam-sulsel-desak-polres-segera-gelar-perkara/22452/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/chat-oknum-kadus-di-maros-diduga-bocor-akui-ajak-korban-ke-wisma-faam-sulsel-desak-polres-segera-gelar-perkara/22452/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 08:34:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22452</guid>

					<description><![CDATA[MAROS, SULAWESI SELATAN – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Jumiati di Polres Maros kembali menjadi sorotan publik. Di tengah belum adanya kepastian hukum, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi klarifikasi seorang oknum kepala dusun kepada wartawan mengenai kronologi versi dirinya atas peristiwa yang kini masih dalam tahap penyelidikan. Percakapan yang beredar [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS, SULAWESI SELATAN</strong> – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Jumiati di Polres Maros kembali menjadi sorotan publik. Di tengah belum adanya kepastian hukum, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi klarifikasi seorang oknum kepala dusun kepada wartawan mengenai kronologi versi dirinya atas peristiwa yang kini masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p>Percakapan yang beredar luas di masyarakat itu memuat pengakuan bahwa oknum kepala dusun sempat mengantar pelapor ke Kabupaten Maros untuk mengurus administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dispenda.</p>
<p>Dalam percakapan tersebut, ia mengaku awalnya menolak permintaan korban karena memiliki kesibukan. Namun, setelah beberapa kali diminta, ia akhirnya bersedia mengantar.</p>
<p><em>&#8220;Dia mendesak saya mengantar ke Dispenda&#8230; akhirnya saya bonceng ke Maros,&#8221;</em> demikian isi percakapan yang beredar.</p>
<p>Menurut pengakuan dalam percakapan tersebut, urusan administrasi di Dispenda belum dapat diselesaikan karena masih menunggu tanda tangan petugas. Setelah itu, keduanya disebut kembali pulang bersama.</p>
<p>Dalam perjalanan pulang, mereka diklaim sempat singgah di sebuah wisma di kawasan Bulu-bulu.</p>
<p>Bagian percakapan yang kemudian menjadi perhatian publik adalah pengakuan bahwa oknum kepala dusun sempat mengajak korban melakukan hubungan intim. Namun, menurut isi percakapan tersebut, ajakan itu ditolak oleh korban dengan alasan sedang datang bulan (haid), sehingga keduanya disebut tidak melakukan hubungan intim dan kemudian pulang bersama.</p>
<p>Selain itu, dalam percakapan tersebut juga diklaim bahwa korban memasuki wisma tanpa adanya paksaan dan selanjutnya diantar pulang hingga mendekati rumahnya.</p>
<p>Beredarnya tangkapan layar percakapan tersebut memicu beragam tanggapan masyarakat karena memuat klaim mengenai keberadaan pelapor dan terlapor di sebuah wisma serta adanya pengakuan mengenai ajakan melakukan hubungan intim. Namun demikian, isi percakapan tersebut belum dapat dipastikan keasliannya maupun menjadi alat bukti yang telah diuji dalam proses hukum.</p>
<p>Sementara itu, keluarga pelapor mengaku kecewa karena hingga pertengahan Juli 2026 Satreskrim Polres Maros belum juga menggelar perkara, padahal laporan telah diterima sejak April 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/1177/IV/Res.1.24/2026/Reskrim.</p>
<p>Menurut keluarga, seluruh tahapan yang diminta penyidik, termasuk proses konseling terhadap korban, telah selesai dilaksanakan. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai perkembangan penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Kami sudah cukup lama menunggu. Hasil konseling juga sudah keluar, tetapi sampai sekarang belum ada gelar perkara. Kasus ini sudah terlalu lama berjalan. Sampai di mana keadilan yang harus kami dapatkan? Kami hanya berharap penyidik segera menggelar perkara agar ada kepastian hukum,&#8221; ujar salah seorang anggota keluarga korban kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).</p>
<h2>FAAM Sulsel Minta Penyidik Bertindak Profesional</h2>
<p>Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LSM FAAM Sulawesi Selatan, Rahmayadi, mendesak Satreskrim Polres Maros agar menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Menurut Rahmayadi, setelah proses penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan disertai munculnya berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, penyidik sudah sepatutnya segera menggelar perkara guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.</p>
<p>&#8220;Kami mendesak Polres Maros agar profesional dan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Gelar perkara harus segera dilaksanakan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor,&#8221; tegas Rahmayadi.</p>
<p>Ia menilai lambannya penanganan perkara berpotensi memunculkan berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Semakin lama perkara ini menggantung, semakin banyak asumsi yang berkembang di masyarakat. Penyidik harus segera menyelesaikan tahapan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku. Jika alat bukti dinilai cukup, silakan tingkatkan status perkara. Jika belum cukup, sampaikan secara terbuka alasan hukumnya. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Rahmayadi juga mengingatkan agar penyidik tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, serta praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara sehingga hasil penyelidikan nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun di hadapan publik.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Maros belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya tangkapan layar percakapan tersebut maupun alasan belum dilaksanakannya gelar perkara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/chat-oknum-kadus-di-maros-diduga-bocor-akui-ajak-korban-ke-wisma-faam-sulsel-desak-polres-segera-gelar-perkara/22452/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hampir 48 Tahun Menanti Keadilan, Kuasa Hukum Desak Bupati Maros Segera Bayarkan Ganti Rugi Tanah Milik Raside</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/hampir-48-tahun-menanti-keadilan-kuasa-hukum-desak-bupati-maros-segera-bayarkan-ganti-rugi-tanah-milik-raside/22448/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/hampir-48-tahun-menanti-keadilan-kuasa-hukum-desak-bupati-maros-segera-bayarkan-ganti-rugi-tanah-milik-raside/22448/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 14:07:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAH]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22448</guid>

					<description><![CDATA[Makassar, 13 Juli 2026 – Setelah menunggu selama hampir 48 tahun, perjuangan Raside untuk memperoleh hak atas ganti rugi tanahnya kembali memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf, S.H., Raside resmi melayangkan surat kepada Bupati Maros dengan Nomor: 022/SAK/AHY/VII/2026 tertanggal 11 Juli 2026, mendesak Pemerintah Kabupaten Maros segera merealisasikan pembayaran ganti [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar, 13 Juli 2026</strong> – Setelah menunggu selama hampir 48 tahun, perjuangan Raside untuk memperoleh hak atas ganti rugi tanahnya kembali memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, <strong>Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf, S.H.</strong>, Raside resmi melayangkan surat kepada Bupati Maros dengan <strong>Nomor: 022/SAK/AHY/VII/2026</strong> tertanggal <strong>11 Juli 2026</strong>, mendesak Pemerintah Kabupaten Maros segera merealisasikan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas <strong>2.100 meter persegi</strong> yang telah digunakan sebagai akses jalan menuju Matana.</p>
<p>Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa persoalan ini bermula pada <strong>tahun 1978</strong>, ketika pemerintah meminta Raside menyerahkan sebagian tanah miliknya untuk kepentingan pembangunan akses jalan menuju Matana. Saat itu, pemerintah menjanjikan bahwa pembayaran ganti rugi akan diselesaikan kemudian. Berpegang pada komitmen tersebut, Raside mengizinkan lahannya digunakan demi kepentingan masyarakat.</p>
<p>Sejak saat itu, tanah tersebut dimanfaatkan sebagai akses jalan umum. Namun, hingga puluhan tahun berlalu, pembayaran ganti rugi yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan.</p>
<p>Menurut keterangan Kuasa Hukum Raside, <strong>pada tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Maros mulai melaksanakan pembangunan fisik jalan, termasuk pekerjaan pengecoran</strong>, di atas lahan tersebut. Saat proses pembangunan berlangsung, Raside menyampaikan keberatan dan meminta agar pekerjaan ditunda sampai haknya berupa pembayaran ganti rugi diselesaikan terlebih dahulu.</p>
<p>Namun, menurut kuasa hukum, pembangunan tetap dilanjutkan dengan alasan anggaran proyek telah tersedia. Saat itu, pihak pelaksana kembali meyakinkan Raside bahwa pembayaran ganti rugi akan diproses oleh Pemerintah Kabupaten Maros setelah pembangunan selesai. Hingga kini, janji tersebut disebut belum juga direalisasikan.</p>
<p>Kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya telah lama memperoleh penyelesaian karena telah mendapat perhatian dari berbagai lembaga negara.</p>
<p>Pada <strong>16 Agustus 2016</strong>, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui <strong>Surat Nomor 593.83/4075/BAK</strong> meminta Gubernur Sulawesi Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat agar menindaklanjuti laporan tersebut kepada Bupati Maros dengan melakukan penelitian secara cermat. Apabila laporan dinyatakan benar, pemerintah diminta menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Arahan tersebut kemudian kembali ditegaskan melalui surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta Pemerintah Kabupaten Maros segera menyelesaikan permasalahan tanah milik Raside sekaligus melaporkan hasil penyelesaiannya kepada Gubernur Sulawesi Selatan.</p>
<p>Tidak hanya itu, <strong>Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Maros pada 13 Januari 2026</strong> juga menghasilkan sejumlah kesimpulan penting. Salah satunya menyatakan bahwa tanah seluas <strong>18.892 meter persegi</strong> merupakan milik sah Raside karena tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Maros.</p>
<p>Atas dasar tersebut, DPRD Kabupaten Maros menyimpulkan bahwa tanah seluas <strong>2.100 meter persegi</strong> yang telah digunakan sebagai jalan oleh Pemerintah Kabupaten Maros sebaiknya diberikan pembayaran ganti rugi kepada Raside.</p>
<p>RDP juga menegaskan bahwa apabila belum terdapat sertifikat hak atas tanah, maka <strong>peta bidang maupun rincik</strong> dapat dijadikan dasar dalam proses penilaian ganti rugi oleh Tim Appraisal. Dengan demikian, menurut kuasa hukum, alasan belum adanya sertifikat tidak lagi menjadi dasar untuk menunda pembayaran.</p>
<blockquote><p><strong>&#8220;Klien kami telah menunggu hampir lima dekade. Sejak tahun 1978 hanya diberikan janji bahwa ganti rugi akan dibayarkan. Pada tahun 2014 pembangunan jalan tetap dilaksanakan meskipun klien kami meminta agar pembangunannya ditunda sampai haknya dipenuhi. Hingga hari ini pembayaran tersebut belum juga direalisasikan. Padahal Kemendagri telah memberikan arahan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah meminta penyelesaian, dan DPRD Kabupaten Maros telah memberikan rekomendasi yang jelas. Pertanyaannya, apa lagi yang menjadi alasan Pemerintah Kabupaten Maros untuk terus menunda pembayaran hak masyarakat?&#8221;</strong> tegas <strong>Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf, S.H.</strong></p></blockquote>
<p>Ia menambahkan, perjuangan hukum yang dilakukan bukan semata-mata mengenai nilai ganti rugi, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak milik masyarakat, serta kewajiban pemerintah menghormati rekomendasi dan hasil proses administrasi yang telah dikeluarkan oleh berbagai lembaga negara.</p>
<p>Melalui surat terbarunya, kuasa hukum meminta Bupati Maros segera merealisasikan pembayaran ganti rugi sesuai hasil RDP DPRD Kabupaten Maros, sekaligus menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.</p>
<p>Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya <strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, DPR RI, Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Sulawesi Selatan, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, DPRD Kabupaten Maros, Kejaksaan Negeri Maros, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Maros</strong>.</p>
<blockquote><p><strong>&#8220;Negara tidak boleh membiarkan hak warga negara tertunda selama puluhan tahun. Keadilan yang terus ditunda pada akhirnya adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri,&#8221;</strong> tutup <strong>Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf, S.H.</strong></p></blockquote>
<p><strong>Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Maros belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Raside. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.(HR)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/hampir-48-tahun-menanti-keadilan-kuasa-hukum-desak-bupati-maros-segera-bayarkan-ganti-rugi-tanah-milik-raside/22448/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Pengosongan Lahan Ditolak Kuasa Hukum H. Husaeni W</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/perkara-belum-berkekuatan-hukum-tetap-pengosongan-lahan-ditolak-kuasa-hukum-h-husaeni-w/22420/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/perkara-belum-berkekuatan-hukum-tetap-pengosongan-lahan-ditolak-kuasa-hukum-h-husaeni-w/22420/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 09:23:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22420</guid>

					<description><![CDATA[Maros, Harapanrakyat.info &#124; 08 Juni 2026 – Polemik sengketa tanah dan bangunan di Jalan Poros Makassar–Maros, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, kembali memanas. Tim Kuasa Hukum H. Husaeni W dan Muhammad Ishaq Ismail secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kapolres Maros terkait adanya permohonan pengamanan pengosongan lokasi yang diajukan oleh Robert Wijoyo. Keberatan tersebut [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Maros, Harapanrakyat.info | 08 Juni 2026</strong> – Polemik sengketa tanah dan bangunan di Jalan Poros Makassar–Maros, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, kembali memanas. Tim Kuasa Hukum H. Husaeni W dan Muhammad Ishaq Ismail secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kapolres Maros terkait adanya permohonan pengamanan pengosongan lokasi yang diajukan oleh Robert Wijoyo.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22422" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/Picsart_26-06-08_17-17-18-210.jpg" alt="" width="720" height="443" srcset="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/Picsart_26-06-08_17-17-18-210.jpg 720w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/Picsart_26-06-08_17-17-18-210-300x185.jpg 300w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/Picsart_26-06-08_17-17-18-210-150x92.jpg 150w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/Picsart_26-06-08_17-17-18-210-450x277.jpg 450w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></p>
<p>Keberatan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 31/SPKP2E/AKP/IV/2026 yang dikirimkan oleh Kantor Hukum Amir Kadir, S.H. &amp; Partner. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa objek tanah dan bangunan yang dimohonkan untuk dilakukan pengosongan masih berstatus sengketa dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.</p>
<p>Menurut kuasa hukum, objek tersebut sedang menjadi pokok perkara dalam dua gugatan perdata yang saat ini berjalan secara bersamaan, yakni Perkara Nomor 226/Pdt.G/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar dan Perkara Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Mrs di Pengadilan Negeri Maros.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22423" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-scaled.jpg" alt="" width="1135" height="2560" srcset="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-scaled.jpg 1135w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-133x300.jpg 133w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-454x1024.jpg 454w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-768x1732.jpg 768w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-681x1536.jpg 681w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-908x2048.jpg 908w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-150x338.jpg 150w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-450x1015.jpg 450w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-1200x2707.jpg 1200w" sizes="(max-width: 1135px) 100vw, 1135px" /></p>
<p>&#8220;Objek yang dimohonkan pengamanan pengosongan masih menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa dan diadili oleh pengadilan. Sampai saat ini belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,&#8221; demikian isi pokok surat keberatan yang disampaikan kepada Kapolres Maros.</p>
<h2>Kuasa Hukum Soroti Potensi Gangguan Terhadap Proses Peradilan</h2>
<p>Tim kuasa hukum menilai bahwa tindakan pengosongan lokasi sebelum adanya putusan inkracht berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan dapat mempengaruhi proses pembuktian yang sedang berlangsung di pengadilan.</p>
<p>Mereka berpendapat bahwa perubahan terhadap kondisi fisik maupun status penguasaan objek yang masih disengketakan dapat menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak yang sedang berperkara.</p>
<p>Dalam surat tersebut, kuasa hukum juga mengutip sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuan Pasal 195 HIR mengenai pelaksanaan eksekusi, hingga asas <em>lis pendens</em> yang pada prinsipnya menghendaki agar objek yang masih menjadi sengketa tidak dilakukan tindakan yang berpotensi mengubah keadaan selama perkara masih diperiksa pengadilan.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, demi menjaga netralitas aparat penegak hukum serta menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, kami memohon agar permohonan pengamanan pengosongan lokasi untuk sementara tidak ditindaklanjuti sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,&#8221; tulis tim kuasa hukum dalam suratnya.</p>
<h2>Angkat Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman</h2>
<p>Tidak hanya menyoroti sengketa perdata, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya laporan pidana yang berkaitan dengan konflik di lokasi sengketa tersebut.</p>
<p>Dalam surat keberatan dijelaskan bahwa pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA diduga terjadi peristiwa penganiayaan dan pengancaman terhadap Hj. Ramlah, istri H. Husaeni W, di kawasan Jalan Poros Makassar–Maros Km 27, tepatnya di depan Rumah Sakit Palelloi, Kelurahan Adatongeng.</p>
<p>Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, korban mengaku mengalami luka pada bagian jari serta lebam di bagian dada akibat insiden tersebut. Selain itu, korban juga mengaku mendapat ancaman yang diduga berkaitan dengan persoalan penguasaan lokasi yang sedang disengketakan.</p>
<p>Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Maros melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 7 Mei 2026.</p>
<p>Burhan Sakra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum H. Husaeni W, mengatakan bahwa seluruh keterangan korban telah disampaikan secara resmi kepada penyidik.</p>
<p>&#8220;Korban telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik terkait dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya. Semua telah dituangkan dalam laporan polisi dan saat ini sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum,&#8221; ujar Burhan Sakra.</p>
<p>Pihaknya berharap laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<h2>Polres Maros: Kedua Belah Pihak Saling Melapor</h2>
<p>Sementara itu, pihak Polres Maros membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah saling membuat laporan polisi dan seluruh laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Kedua belah pihak sudah saling melaporkan dan kami sudah menerima laporannya. Saat ini masih dalam penanganan penyelidikan oleh tim kami,&#8221; ujar AKP Muhammad Ridwan.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas laporan pidana dari masing-masing pihak masih berlangsung di Polres Maros. Di sisi lain, sengketa perdata terkait status dan penguasaan objek tanah serta bangunan yang menjadi pokok perkara juga masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Maros.</p>
<p>Dengan masih bergulirnya proses hukum di dua jalur berbeda, baik pidana maupun perdata, perhatian publik kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak yang bersengketa.</p>
<p><strong>Laporan: Tim </strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/perkara-belum-berkekuatan-hukum-tetap-pengosongan-lahan-ditolak-kuasa-hukum-h-husaeni-w/22420/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Truk Tambang Diduga Tanpa Identitas Dan Kerap Ugal-ugalan Di Mandai, Warga Desak Polisi Turun Tangan</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/truk-tambang-diduga-tanpa-identitas-dan-kerap-ugal-ugalan-di-mandai-warga-desak-polisi-turun-tangan/22417/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/truk-tambang-diduga-tanpa-identitas-dan-kerap-ugal-ugalan-di-mandai-warga-desak-polisi-turun-tangan/22417/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 12:04:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22417</guid>

					<description><![CDATA[MAROS, Harapanrakyat.info Selasa 2 Mei 2026 &#8211; Keluhan masyarakat terkait aktivitas kendaraan pengangkut material tambang di wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Warga mengaku resah dengan banyaknya truk tambang yang diduga beroperasi tanpa pelat nomor kendaraan di bagian belakang serta kerap melaju secara ugal-ugalan di jalan raya. Menurut warga, kondisi [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS, Harapanrakyat.info Selasa 2 Mei 2026 &#8211; </strong>Keluhan masyarakat terkait aktivitas kendaraan pengangkut material tambang di wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Warga mengaku resah dengan banyaknya truk tambang yang diduga beroperasi tanpa pelat nomor kendaraan di bagian belakang serta kerap melaju secara ugal-ugalan di jalan raya.</p>
<p>Menurut warga, kondisi tersebut hampir setiap hari terlihat di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Mandai. Keberadaan kendaraan tambang tanpa identitas yang jelas dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.</p>
<p>“Sudah sering sekali kami melihat truk tambang melintas tanpa pelat nomor belakang. Selain itu, ada juga yang mengemudi dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan. Pengguna jalan lain tentu merasa takut,” ungkap salah seorang warga, Selasa (02/06/2026).</p>
<p>Keresahan masyarakat semakin meningkat karena kendaraan tambang tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Warga menilai ketiadaan pelat nomor dapat menyulitkan proses identifikasi apabila terjadi pelanggaran maupun insiden tabrak lari di jalan raya.</p>
<p>Salah seorang warga bahkan mengaku pernah menjadi korban dugaan tabrak lari yang melibatkan kendaraan pengangkut material tambang. Peristiwa itu terjadi saat dirinya sedang mengisi bahan bakar di sebuah pom bensin mini.</p>
<p>“Saya ditabrak dari samping oleh truk tambang hingga motor lecet. Sopirnya langsung pergi begitu saja. Saya tidak bisa mengenali identitas kendaraan karena pelat nomornya tidak terlihat,” ujarnya.</p>
<p>Meski tidak mengalami luka serius, korban mengaku kecewa karena tidak dapat melaporkan maupun mengidentifikasi kendaraan yang diduga menabraknya.</p>
<p>Warga menilai kejadian tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap kendaraan operasional tambang harus diperketat demi mencegah kecelakaan yang lebih besar di kemudian hari.</p>
<p>Sorotan juga datang dari kalangan aktivis di Kecamatan Mandai. Mereka meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran Satuan Lalu Lintas, untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban kendaraan di jalan raya.</p>
<p>“Jangan hanya kendaraan pribadi atau pengendara motor yang ditertibkan. Truk tambang yang diduga tidak memenuhi kelengkapan kendaraan dan membahayakan pengguna jalan juga harus ditindak tegas,” ujar seorang aktivis setempat.</p>
<p>Menurutnya, masyarakat tidak menolak aktivitas pertambangan maupun kendaraan operasional tambang. Namun, keselamatan pengguna jalan serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus tetap menjadi prioritas utama.</p>
<p>“Yang dipersoalkan warga adalah ketegasan penegakan aturan. Semua pengguna jalan harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” lanjutnya.</p>
<p>Masyarakat kini mempertanyakan langkah konkret aparat kepolisian dalam menyikapi berbagai keluhan tersebut. Warga berharap adanya pengawasan yang lebih intensif terhadap kendaraan operasional tambang yang melintas di wilayah Kecamatan Mandai maupun Kabupaten Maros secara umum.</p>
<p>Selain itu, masyarakat juga meminta agar setiap laporan terkait dugaan pelanggaran lalu lintas maupun insiden tabrak lari dapat ditindaklanjuti secara serius guna memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.</p>
<p>“Kami berharap jangan sampai harus ada korban yang lebih parah baru dilakukan tindakan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas bersama,” tegas warga.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menantikan respons resmi dan langkah konkret dari pihak terkait terkait dugaan pelanggaran kendaraan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Maros.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/truk-tambang-diduga-tanpa-identitas-dan-kerap-ugal-ugalan-di-mandai-warga-desak-polisi-turun-tangan/22417/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bansos Dipertanyakan Warga di Maros: Kelurahan dan Dinsos Diminta Perjelas Data dan Tanggung Jawab</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/bansos-dipertanyakan-warga-di-maros-kelurahan-dan-dinsos-diminta-perjelas-data-dan-tanggung-jawab/22376/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/bansos-dipertanyakan-warga-di-maros-kelurahan-dan-dinsos-diminta-perjelas-data-dan-tanggung-jawab/22376/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 08:10:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAH]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22376</guid>

					<description><![CDATA[Maros, Harapanrarkyat.com Kamis (05/03) — Program bantuan sosial (bansos) yang seharusnya menjadi penopang masyarakat kurang mampu kembali menjadi sorotan warga di Kabupaten Maros. Sejumlah masyarakat menilai proses pendataan hingga penyaluran bantuan masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait ketepatan sasaran. Di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian warga, bantuan sosial menjadi harapan penting [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Maros</strong>, <em>Harapanrarkyat.com</em> Kamis (<strong>05/03</strong>) — Program bantuan sosial (bansos) yang seharusnya menjadi penopang masyarakat kurang mampu kembali menjadi sorotan warga di Kabupaten Maros. Sejumlah masyarakat menilai proses pendataan hingga penyaluran bantuan masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait ketepatan sasaran.</p>
<p>Di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian warga, bantuan sosial menjadi harapan penting bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan. Namun di lapangan, muncul keluhan bahwa masih ada warga yang dinilai layak justru belum terdaftar sebagai penerima bantuan.</p>
<p>Situasi ini membuat sebagian warga bertanya-tanya mengenai alur pendataan dan verifikasi penerima bansos. Pasalnya, ketika masyarakat mencoba mencari kejelasan, mereka sering mendapatkan jawaban yang berbeda antara pihak kelurahan dan Dinas Sosial.</p>
<p>Sebagian warga mengaku diarahkan untuk menanyakan langsung ke Dinas Sosial karena disebutkan bahwa penentuan penerima berada pada sistem data pemerintah. Namun di sisi lain, masyarakat juga mendapatkan penjelasan bahwa proses pendataan awal biasanya berasal dari tingkat lingkungan hingga kelurahan.</p>
<p>Kondisi tersebut membuat masyarakat bingung mengenai siapa yang memiliki kewenangan utama dalam memastikan data penerima bansos benar-benar akurat.</p>
<p>“Saya sudah hampir satu tahun mengajukan bansos melalui aplikasi yang disediakan pemerintah, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya hanya ingin tahu, sebenarnya berapa lama prosesnya sampai ada jawaban apakah diterima atau tidak,” ujar seorang warga yang mengaku telah mengikuti prosedur pengajuan.</p>
<p>Keluhan seperti ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses verifikasi data bantuan sosial. Sistem pendataan yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan seharusnya mampu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status pengajuan mereka.</p>
<p>Pengawasan dan koordinasi yang baik antara pemerintah tingkat bawah hingga instansi terkait dinilai menjadi kunci agar program bansos benar-benar tepat sasaran. Selain itu, masyarakat juga berharap adanya penjelasan yang lebih terbuka mengenai proses seleksi penerima bantuan.</p>
<p>Bagi warga yang telah mengajukan permohonan bantuan, kepastian informasi menjadi hal yang sangat penting, apakah pengajuan mereka masih dalam proses verifikasi, belum memenuhi kriteria, atau memang belum masuk dalam daftar penerima.</p>
<p>Program bantuan sosial pada dasarnya hadir sebagai bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, ketepatan data dan kejelasan informasi menjadi hal yang sangat krusial agar tujuan program tersebut benar-benar dirasakan oleh warga yang berhak.</p>
<p>Hingga berita ini disusun, masyarakat berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka dari pihak terkait agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai proses penyaluran bantuan sosial.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/bansos-dipertanyakan-warga-di-maros-kelurahan-dan-dinsos-diminta-perjelas-data-dan-tanggung-jawab/22376/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tekanan Kontrol Sosial Distribusi BBM Subsidi di Selayar Dipertanyakan: APMS dan Sejumlah SPBU Diduga Layani Pelansir, Warga Kerap Kehabisan</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/tekanan-kontrol-sosial-distribusi-bbm-subsidi-di-selayar-dipertanyakan-apms-dan-sejumlah-spbu-diduga-layani-pelansir-warga-kerap-kehabisan/22373/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/tekanan-kontrol-sosial-distribusi-bbm-subsidi-di-selayar-dipertanyakan-apms-dan-sejumlah-spbu-diduga-layani-pelansir-warga-kerap-kehabisan/22373/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 13:58:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22373</guid>

					<description><![CDATA[Selayar, Harapanrarkyat.info Selasa (03/03) – Praktik distribusi BBM bersubsidi di salah satu APMS (Agen Premium dan Minyak Solar) nomor: 76.928.03 di Kota Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima redaksi pada Selasa, 3 Maret 2026, APMS tersebut diduga melayani pengisian BBM subsidi menggunakan sejumlah drum dalam jumlah besar. [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Selayar</strong>, <em>Harapanrarkyat.info</em> Selasa (03/03) – Praktik distribusi BBM bersubsidi di salah satu APMS (Agen Premium dan Minyak Solar) nomor: 76.928.03 di Kota Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam.</p>
<p>Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima redaksi pada Selasa, 3 Maret 2026, APMS tersebut diduga melayani pengisian BBM subsidi menggunakan sejumlah drum dalam jumlah besar.</p>
<p>Dokumentasi yang diperoleh menunjukkan beberapa drum berada di area pengisian.</p>
<p>Dugaan kuat mengarah pada praktik pengumpulan BBM jenis Solar dan Pertalite yang diduga diperuntukkan bagi jaringan mafia minyak.</p>
<p>Ironisnya, di saat drum-drum itu diduga dilayani, masyarakat pengguna subsidi justru harus mengantre panjang dan kerap kehabisan stok.</p>
<p>Kondisi ini memicu kemarahan warga yang menilai distribusi BBM tidak berjalan adil dan tepat sasaran.</p>
<p>“Kalau drum bisa isi banyak, kenapa masyarakat kecil justru sering tidak kebagian?” keluh salah satu warga.</p>
<p>Disinyalir Disuplai ke Pengecer dan Industri<br />
Sumber masyarakat menduga BBM subsidi yang dibeli menggunakan drum tersebut kemudian disalurkan ke pengecer untuk memperoleh selisih keuntungan. Bahkan, beredar pula indikasi bahwa Solar bersubsidi diduga dijual ke sektor industri — praktik yang jelas bertentangan dengan peruntukan BBM subsidi yang dibiayai negara.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, lembaga penyalur seperti APMS berada di bawah pengawasan PT Pertamina (Persero) melalui subholding komersialnya, PT Pertamina Patra Niaga.</p>
<p>Penyaluran BBM subsidi memiliki mekanisme ketat dan kuota terbatas. Jika terjadi penyimpangan, potensi pelanggaran tidak hanya administratif tetapi juga pidana.</p>
<p>LSM FAAM Akan Laporkan ke Pertamina<br />
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Investigasi LSM FAAM Sulawesi Selatan, Ismail menyatakan akan melaporkan dugaan ini secara resmi ke pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Makassar agar dilakukan audit distribusi dan pemeriksaan menyeluruh.</p>
<p>“Kami tidak ingin BBM subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil justru dinikmati oleh mafia dan spekulan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas,” tegasnya, di Makassar, Selasa (3/3).</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemilik APMS. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.</p>
<p>Sebelumnya, SPBU Barugayya Juga Disorot</p>
<p>Sebelumnya di APMS Benteng praktik serupa juga lebih dulu menjadi sorotan publik di wilayah yang sama.</p>
<p>Dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi terjadi di SPBU Barugayya Selayar dengan nomor 76.928.02.</p>
<p>Laporan masyarakat disampaikan pada Minggu (11/1) saat warga hendak melakukan pengisian BBM.</p>
<p>Alih-alih mendapat layanan normal, masyarakat justru menemukan indikasi pengisian BBM subsidi menggunakan wadah tidak standar berupa drum, yang mengarah pada praktik pelansiran.</p>
<p>Warga menilai pola tersebut identik dengan modus mafia BBM, yakni memanfaatkan celah pengawasan untuk mengalihkan BBM subsidi dari hak masyarakat.</p>
<p>“Kami datang untuk isi BBM, tapi malah lihat pengisian yang tidak wajar. Sementara masyarakat disuruh tunggu atau kehabisan,” ungkap salah seorang warga saat itu.</p>
<p>Dugaan Pelanggaran Regulasi<br />
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar:</p>
<p>1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan niaga BBM subsidi</p>
<p>2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi</p>
<p>3. Ketentuan pengawasan dari BPH Migas serta regulasi internal PT Pertamina Patra Niaga terkait larangan pengisian menggunakan jeriken/drum untuk tujuan komersial</p>
<p>4. Apabila terbukti, sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembekuan pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).</p>
<p>Dugaan Pola Sistemik<br />
Aktivis pengawasan kebijakan publik menilai kemunculan kasus serupa di lebih dari satu titik distribusi di Selayar mengindikasikan adanya pola sistemik, bukan insiden tunggal.</p>
<p>Desakan pun mengarah kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi serta BPH Migas agar melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lembaga penyalur BBM di wilayah kepulauan.</p>
<p>Masyarakat bersama jaringan pemantau distribusi BBM berencana melaporkan temuan ini secara resmi dan mendorong aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan unsur pidana.</p>
<p>Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar hak masyarakat kecil tidak terus dirampas oleh praktik yang merugikan publik.</p>
<p>Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak SPBU Barugayya Selayar maupun pihak Pertamina.</p>
<p>SPBU Tanri Jaya Niaga Juga Pernah Disorot</p>
<p>Selain dugaan di APMS Benteng dan SPBU Barugayya, publik Selayar sebelumnya juga dihebohkan dengan dugaan praktik serupa di SPBU PT Tanri Jaya Niaga bernomor 75.928.01 yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Selayar.</p>
<p>Berdasarkan laporan yang beredar pada awal Januari 2026, masyarakat menemukan aktivitas pengisian BBM subsidi jenis Pertalite pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WITA.</p>
<p>Ironisnya, pada siang hari stok Pertalite kerap dinyatakan kosong saat masyarakat hendak membeli.</p>
<p>Temuan lapangan menyebutkan BBM disalin langsung dari nosel ke puluhan drum, kemudian dimuat menggunakan mobil bak terbuka untuk dibawa keluar lokasi.</p>
<p>Praktik tersebut diduga merupakan bagian dari pola pelansiran yang merugikan konsumen subsidi.</p>
<p>Sumber masyarakat menduga para pelansir memperoleh keuntungan signifikan dari selisih harga jual kembali ke pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).</p>
<p>Dugaan Penyalahgunaan Dokumen<br />
Pihak SPBU sempat menyatakan bahwa pengambilan BBM tersebut menggunakan surat rekomendasi dari kecamatan dan desa. Namun warga mempertanyakan legalitas dokumen tersebut karena disebut hanya berlaku untuk solar, bukan Pertalite, serta tidak dilengkapi barcode resmi dari instansi teknis terkait.</p>
<p>Jika dugaan ini benar, maka potensi pelanggaran mengarah pada:</p>
<p>1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan niaga BBM subsidi</p>
<p>2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran BBM subsidi</p>
<p>3. Ketentuan pengawasan dari BPH Migas</p>
<p>4. Perjanjian kerja sama lembaga penyalur dengan PT Pertamina Patra Niaga</p>
<p>Sanksi yang dapat dijatuhkan jika terbukti melanggar mulai dari teguran tertulis, pembatasan atau pembekuan pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).</p>
<p>Indikasi Pola Berulang<br />
Dengan munculnya dugaan di beberapa titik — APMS Benteng, SPBU Barugayya (76.928.02), dan SPBU Tanri Jaya Niaga (75.928.01) — sejumlah pegiat kontrol sosial menilai ada indikasi pola distribusi menyimpang yang berulang di wilayah Kepulauan Selayar.</p>
<p>Desakan pun kembali diarahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi serta BPH Migas untuk melakukan audit menyeluruh, evaluasi total kuota distribusi, serta pengawasan ketat di lapangan.</p>
<p>Masyarakat berharap aparat penegak hukum turut melakukan pendalaman apabila ditemukan unsur pidana, agar distribusi BBM subsidi benar-benar kembali pada peruntukannya dan tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum atau jaringan mafia minyak.</p>
<p>Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. ***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/tekanan-kontrol-sosial-distribusi-bbm-subsidi-di-selayar-dipertanyakan-apms-dan-sejumlah-spbu-diduga-layani-pelansir-warga-kerap-kehabisan/22373/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Skandal 40 Perusahaan Dikategorikan Usaha Kecil Dan Menengah, PUSHAKA Sulsel: Dugaan Kuat Pemda Maros Rekayasa Administratif Hingga Potensi Tipidkor.</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/makassar/skandal-40-perusahaan-dikategorikan-usaha-kecil-dan-menengah-pushaka-sulsel-dugaan-kuat-pemda-maros-rekayasa-administratif-hingga-potensi-tipidkor/22299/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/makassar/skandal-40-perusahaan-dikategorikan-usaha-kecil-dan-menengah-pushaka-sulsel-dugaan-kuat-pemda-maros-rekayasa-administratif-hingga-potensi-tipidkor/22299/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 17:41:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22299</guid>

					<description><![CDATA[MAROS , Harapanrakyat.info (07/02) — Dugaan Potensi Tindak Pidana Korupsi mencuat di kawasan Business Park Pattene, Kabupaten Maros. Sejumlah perusahaan yang secara faktual menunjukkan karakteristik usaha besar, justru diklasifikasikan sebagai usaha kecil dan menengah oleh Pemerintah Kabupaten Maros, sehingga memunculkan indikasi kuat terjadinya kerugian keuangan daerah. Penetapan skala usaha bukan sekadar persoalan administratif. Klasifikasi tersebut [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS</strong> , <em>Harapanrakyat.info</em> (07/02) — Dugaan Potensi Tindak Pidana Korupsi mencuat di kawasan Business Park Pattene, Kabupaten Maros. Sejumlah perusahaan yang secara faktual menunjukkan karakteristik usaha besar, justru diklasifikasikan sebagai usaha kecil dan menengah oleh Pemerintah Kabupaten Maros, sehingga memunculkan indikasi kuat terjadinya kerugian keuangan daerah.</p>
<p>Penetapan skala usaha bukan sekadar persoalan administratif. Klasifikasi tersebut berimplikasi langsung terhadap besaran pajak daerah, retribusi, serta kewajiban perizinan dan lingkungan. Jika perusahaan besar diberlakukan seperti usaha kecil, maka terdapat potensi pengurangan kewajiban yang seharusnya masuk ke kas daerah.</p>
<p>Berdasarkan penelusuran oleh Pusat Study Hukum Dan Advokai Rakyat (PUSHAKA) Sulsel, sejumlah perusahaan di Business Park Pattene beroperasi dengan penggunaan lahan luas hingga aktivitas industri berbasis mesin, serta mobilisasi distribusi yang intensif. Namun, data administrasi menunjukkan sekitar 40 perusahaan di antaranya PT. MACCON, PT JAYA BETON, PT. NEW HOPE INDONESIA dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah padahal perusahaan tersebut secara substantif memenuhi kriteria sebagai perusahaan besar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.</p>
<p>Praktik semacam ini berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila dilakukan secara sadar dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Terlebih jika terdapat pembiaran, rekayasa data, atau kerja sama antara pihak perusahaan dan oknum penyelenggara pemerintah kabupaten maros.</p>
<p>Selain aspek fiskal, dampak lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan lingkungan. Perusahaan dengan skala besar semestinya tunduk pada kewajiban lingkungan yang lebih ketat. Pengkategorian sebagai usaha kecil dapat digunakan sebagai jalan pintas untuk menghindari tanggung jawab hukum yang semestinya dipikul oleh pelaku usaha.</p>
<p>Alfian Palaguna selaku ketua Umum PUSHAKA SULSEL mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap 40 perusahaan hingga penelusuran aliran potensi kerugian daerah, serta evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas penetapan klasifikasi usaha tersebut khususnya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika ditemukan unsur pidana, maka aparat penegak hukum didorong untuk segera turun tangan guna memastikan tidak ada praktik korupsi yang dibiarkan merugikan negara.</p>
<p><strong>AL TIM APN</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/makassar/skandal-40-perusahaan-dikategorikan-usaha-kecil-dan-menengah-pushaka-sulsel-dugaan-kuat-pemda-maros-rekayasa-administratif-hingga-potensi-tipidkor/22299/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kedaulatan Buruh di Jantung Industri Marusu: FSPBI-KSN Tagih Komitmen Normatif Pengusaha</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/makassar/kedaulatan-buruh-di-jantung-industri-marusu-fspbi-ksn-tagih-komitmen-normatif-pengusaha/22289/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/makassar/kedaulatan-buruh-di-jantung-industri-marusu-fspbi-ksn-tagih-komitmen-normatif-pengusaha/22289/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 13:45:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22289</guid>

					<description><![CDATA[MAROS, Harapanrakyat.info (03/02) – Di tengah hiruk-pikuk aktivitas logistik Kawasan Industri Pattene 88, Kecamatan Marusu, Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FSPBI-KSN) Kabupaten Maros menyuarakan tuntutan tegas kepada para pelaku industri. Melalui aksi sosialisasi yang berlangsung tertib dan kondusif, Selasa (3/2), FSPBI-KSN menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak-hak dasar buruh. Aksi [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS</strong>, <i>Harapanrakyat.info</i> (<strong>03/02</strong>) – Di tengah hiruk-pikuk aktivitas logistik Kawasan Industri Pattene 88, Kecamatan Marusu, Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FSPBI-KSN) Kabupaten Maros menyuarakan tuntutan tegas kepada para pelaku industri. Melalui aksi sosialisasi yang berlangsung tertib dan kondusif, Selasa (3/2), FSPBI-KSN menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak-hak dasar buruh.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22292" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210.jpg" alt="" width="1720" height="1392" srcset="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210.jpg 1720w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210-300x243.jpg 300w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210-1024x829.jpg 1024w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210-768x622.jpg 768w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210-1536x1243.jpg 1536w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210-150x121.jpg 150w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210-450x364.jpg 450w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210-1200x971.jpg 1200w" sizes="(max-width: 1720px) 100vw, 1720px" /></p>
<p>Aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk desakan moral sekaligus hukum agar perusahaan mematuhi kewajiban normatif ketenagakerjaan. FSPBI-KSN menekankan bahwa transparansi dan keadilan kerja bukan pilihan, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijalankan oleh setiap pengusaha.</p>
<p>Dalam selebaran yang dibagikan secara luas di kawasan industri tersebut, FSPBI-KSN menyoroti empat pilar hak normatif buruh yang dinilai masih kerap diabaikan oleh sebagian perusahaan:</p>
<p>Pertama, Upah Minimum Tahun 2026. Mengacu pada SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2129/XII/6/2025, upah minimum sebesar Rp 3.921.088 ditegaskan sebagai batas minimum kelayakan hidup pekerja. Mengabaikan ketentuan ini disebut sebagai bentuk pelanggaran hukum serius.</p>
<p>Kedua, keadilan waktu kerja dan upah lembur. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, setiap kelebihan jam kerja tanpa kompensasi lembur dikategorikan sebagai perampasan hak pekerja.</p>
<p>Ketiga, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. FSPBI-KSN menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan—meliputi JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP—bersifat wajib sejak perusahaan mulai beroperasi, sebagai bentuk mitigasi risiko sosial dan ekonomi buruh.</p>
<p>Keempat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) serta penyediaan alat pelindung diri (APD) yang layak sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 ditegaskan sebagai mandat mutlak. Nyawa pekerja, menurut FSPBI-KSN, tidak boleh menjadi tumbal efisiensi dan target produksi.</p>
<p>Aksi sosialisasi ini mendapat simpati dari masyarakat sekitar Pattene 88. Dukungan publik tersebut menunjukkan adanya kesadaran kolektif bahwa iklim industri yang sehat harus berdiri di atas keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.</p>
<p>Dalam orasi penutupnya, Koordinator Aksi FSPBI-KSN menyampaikan pernyataan tegas:</p>
<p>“Kami tidak datang untuk mengemis. Kami datang untuk memastikan hukum ditegakkan. Pekerja tidak menuntut lebih dari yang diamanatkan undang-undang, dan kami menolak keras segala bentuk pengurangan hak.”</p>
<p>Aksi yang berakhir damai ini meninggalkan pesan kuat bagi para pemilik modal: keberlangsungan usaha di Kabupaten Maros hanya akan terjamin apabila buruh diposisikan sebagai mitra bermartabat, bukan sekadar instrumen produksi dalam neraca keuntungan.</p>
<p><em>Laporan: AL</em><br />
<strong>Tim APN</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/makassar/kedaulatan-buruh-di-jantung-industri-marusu-fspbi-ksn-tagih-komitmen-normatif-pengusaha/22289/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
