<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KRIMINAL &#8211; Harapan Rakyat</title>
	<atom:link href="https://www.harapanrakyat.info/category/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.harapanrakyat.info</link>
	<description>Media Informasi Rakyat</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Jul 2026 08:34:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>
	<item>
		<title>Chat Oknum Kadus di Maros Diduga Bocor, Akui Ajak Korban ke Wisma; FAAM Sulsel Desak Polres Segera Gelar Perkara</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/chat-oknum-kadus-di-maros-diduga-bocor-akui-ajak-korban-ke-wisma-faam-sulsel-desak-polres-segera-gelar-perkara/22452/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/chat-oknum-kadus-di-maros-diduga-bocor-akui-ajak-korban-ke-wisma-faam-sulsel-desak-polres-segera-gelar-perkara/22452/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 08:34:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22452</guid>

					<description><![CDATA[MAROS, SULAWESI SELATAN – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Jumiati di Polres Maros kembali menjadi sorotan publik. Di tengah belum adanya kepastian hukum, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi klarifikasi seorang oknum kepala dusun kepada wartawan mengenai kronologi versi dirinya atas peristiwa yang kini masih dalam tahap penyelidikan. Percakapan yang beredar [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS, SULAWESI SELATAN</strong> – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Jumiati di Polres Maros kembali menjadi sorotan publik. Di tengah belum adanya kepastian hukum, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi klarifikasi seorang oknum kepala dusun kepada wartawan mengenai kronologi versi dirinya atas peristiwa yang kini masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p>Percakapan yang beredar luas di masyarakat itu memuat pengakuan bahwa oknum kepala dusun sempat mengantar pelapor ke Kabupaten Maros untuk mengurus administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dispenda.</p>
<p>Dalam percakapan tersebut, ia mengaku awalnya menolak permintaan korban karena memiliki kesibukan. Namun, setelah beberapa kali diminta, ia akhirnya bersedia mengantar.</p>
<p><em>&#8220;Dia mendesak saya mengantar ke Dispenda&#8230; akhirnya saya bonceng ke Maros,&#8221;</em> demikian isi percakapan yang beredar.</p>
<p>Menurut pengakuan dalam percakapan tersebut, urusan administrasi di Dispenda belum dapat diselesaikan karena masih menunggu tanda tangan petugas. Setelah itu, keduanya disebut kembali pulang bersama.</p>
<p>Dalam perjalanan pulang, mereka diklaim sempat singgah di sebuah wisma di kawasan Bulu-bulu.</p>
<p>Bagian percakapan yang kemudian menjadi perhatian publik adalah pengakuan bahwa oknum kepala dusun sempat mengajak korban melakukan hubungan intim. Namun, menurut isi percakapan tersebut, ajakan itu ditolak oleh korban dengan alasan sedang datang bulan (haid), sehingga keduanya disebut tidak melakukan hubungan intim dan kemudian pulang bersama.</p>
<p>Selain itu, dalam percakapan tersebut juga diklaim bahwa korban memasuki wisma tanpa adanya paksaan dan selanjutnya diantar pulang hingga mendekati rumahnya.</p>
<p>Beredarnya tangkapan layar percakapan tersebut memicu beragam tanggapan masyarakat karena memuat klaim mengenai keberadaan pelapor dan terlapor di sebuah wisma serta adanya pengakuan mengenai ajakan melakukan hubungan intim. Namun demikian, isi percakapan tersebut belum dapat dipastikan keasliannya maupun menjadi alat bukti yang telah diuji dalam proses hukum.</p>
<p>Sementara itu, keluarga pelapor mengaku kecewa karena hingga pertengahan Juli 2026 Satreskrim Polres Maros belum juga menggelar perkara, padahal laporan telah diterima sejak April 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/1177/IV/Res.1.24/2026/Reskrim.</p>
<p>Menurut keluarga, seluruh tahapan yang diminta penyidik, termasuk proses konseling terhadap korban, telah selesai dilaksanakan. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai perkembangan penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Kami sudah cukup lama menunggu. Hasil konseling juga sudah keluar, tetapi sampai sekarang belum ada gelar perkara. Kasus ini sudah terlalu lama berjalan. Sampai di mana keadilan yang harus kami dapatkan? Kami hanya berharap penyidik segera menggelar perkara agar ada kepastian hukum,&#8221; ujar salah seorang anggota keluarga korban kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).</p>
<h2>FAAM Sulsel Minta Penyidik Bertindak Profesional</h2>
<p>Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LSM FAAM Sulawesi Selatan, Rahmayadi, mendesak Satreskrim Polres Maros agar menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Menurut Rahmayadi, setelah proses penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan disertai munculnya berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, penyidik sudah sepatutnya segera menggelar perkara guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.</p>
<p>&#8220;Kami mendesak Polres Maros agar profesional dan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Gelar perkara harus segera dilaksanakan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor,&#8221; tegas Rahmayadi.</p>
<p>Ia menilai lambannya penanganan perkara berpotensi memunculkan berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Semakin lama perkara ini menggantung, semakin banyak asumsi yang berkembang di masyarakat. Penyidik harus segera menyelesaikan tahapan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku. Jika alat bukti dinilai cukup, silakan tingkatkan status perkara. Jika belum cukup, sampaikan secara terbuka alasan hukumnya. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Rahmayadi juga mengingatkan agar penyidik tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, serta praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara sehingga hasil penyelidikan nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun di hadapan publik.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Maros belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya tangkapan layar percakapan tersebut maupun alasan belum dilaksanakannya gelar perkara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/chat-oknum-kadus-di-maros-diduga-bocor-akui-ajak-korban-ke-wisma-faam-sulsel-desak-polres-segera-gelar-perkara/22452/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Pengosongan Lahan Ditolak Kuasa Hukum H. Husaeni W</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/perkara-belum-berkekuatan-hukum-tetap-pengosongan-lahan-ditolak-kuasa-hukum-h-husaeni-w/22420/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/perkara-belum-berkekuatan-hukum-tetap-pengosongan-lahan-ditolak-kuasa-hukum-h-husaeni-w/22420/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 09:23:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22420</guid>

					<description><![CDATA[Maros, Harapanrakyat.info &#124; 08 Juni 2026 – Polemik sengketa tanah dan bangunan di Jalan Poros Makassar–Maros, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, kembali memanas. Tim Kuasa Hukum H. Husaeni W dan Muhammad Ishaq Ismail secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kapolres Maros terkait adanya permohonan pengamanan pengosongan lokasi yang diajukan oleh Robert Wijoyo. Keberatan tersebut [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Maros, Harapanrakyat.info | 08 Juni 2026</strong> – Polemik sengketa tanah dan bangunan di Jalan Poros Makassar–Maros, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, kembali memanas. Tim Kuasa Hukum H. Husaeni W dan Muhammad Ishaq Ismail secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kapolres Maros terkait adanya permohonan pengamanan pengosongan lokasi yang diajukan oleh Robert Wijoyo.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22422" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/Picsart_26-06-08_17-17-18-210.jpg" alt="" width="720" height="443" srcset="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/Picsart_26-06-08_17-17-18-210.jpg 720w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/Picsart_26-06-08_17-17-18-210-300x185.jpg 300w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/Picsart_26-06-08_17-17-18-210-150x92.jpg 150w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/Picsart_26-06-08_17-17-18-210-450x277.jpg 450w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></p>
<p>Keberatan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 31/SPKP2E/AKP/IV/2026 yang dikirimkan oleh Kantor Hukum Amir Kadir, S.H. &amp; Partner. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa objek tanah dan bangunan yang dimohonkan untuk dilakukan pengosongan masih berstatus sengketa dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.</p>
<p>Menurut kuasa hukum, objek tersebut sedang menjadi pokok perkara dalam dua gugatan perdata yang saat ini berjalan secara bersamaan, yakni Perkara Nomor 226/Pdt.G/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar dan Perkara Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Mrs di Pengadilan Negeri Maros.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22423" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-scaled.jpg" alt="" width="1135" height="2560" srcset="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-scaled.jpg 1135w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-133x300.jpg 133w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-454x1024.jpg 454w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-768x1732.jpg 768w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-681x1536.jpg 681w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-908x2048.jpg 908w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-150x338.jpg 150w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-450x1015.jpg 450w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-1200x2707.jpg 1200w" sizes="(max-width: 1135px) 100vw, 1135px" /></p>
<p>&#8220;Objek yang dimohonkan pengamanan pengosongan masih menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa dan diadili oleh pengadilan. Sampai saat ini belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,&#8221; demikian isi pokok surat keberatan yang disampaikan kepada Kapolres Maros.</p>
<h2>Kuasa Hukum Soroti Potensi Gangguan Terhadap Proses Peradilan</h2>
<p>Tim kuasa hukum menilai bahwa tindakan pengosongan lokasi sebelum adanya putusan inkracht berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan dapat mempengaruhi proses pembuktian yang sedang berlangsung di pengadilan.</p>
<p>Mereka berpendapat bahwa perubahan terhadap kondisi fisik maupun status penguasaan objek yang masih disengketakan dapat menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak yang sedang berperkara.</p>
<p>Dalam surat tersebut, kuasa hukum juga mengutip sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuan Pasal 195 HIR mengenai pelaksanaan eksekusi, hingga asas <em>lis pendens</em> yang pada prinsipnya menghendaki agar objek yang masih menjadi sengketa tidak dilakukan tindakan yang berpotensi mengubah keadaan selama perkara masih diperiksa pengadilan.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, demi menjaga netralitas aparat penegak hukum serta menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, kami memohon agar permohonan pengamanan pengosongan lokasi untuk sementara tidak ditindaklanjuti sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,&#8221; tulis tim kuasa hukum dalam suratnya.</p>
<h2>Angkat Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman</h2>
<p>Tidak hanya menyoroti sengketa perdata, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya laporan pidana yang berkaitan dengan konflik di lokasi sengketa tersebut.</p>
<p>Dalam surat keberatan dijelaskan bahwa pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA diduga terjadi peristiwa penganiayaan dan pengancaman terhadap Hj. Ramlah, istri H. Husaeni W, di kawasan Jalan Poros Makassar–Maros Km 27, tepatnya di depan Rumah Sakit Palelloi, Kelurahan Adatongeng.</p>
<p>Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, korban mengaku mengalami luka pada bagian jari serta lebam di bagian dada akibat insiden tersebut. Selain itu, korban juga mengaku mendapat ancaman yang diduga berkaitan dengan persoalan penguasaan lokasi yang sedang disengketakan.</p>
<p>Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Maros melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 7 Mei 2026.</p>
<p>Burhan Sakra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum H. Husaeni W, mengatakan bahwa seluruh keterangan korban telah disampaikan secara resmi kepada penyidik.</p>
<p>&#8220;Korban telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik terkait dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya. Semua telah dituangkan dalam laporan polisi dan saat ini sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum,&#8221; ujar Burhan Sakra.</p>
<p>Pihaknya berharap laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<h2>Polres Maros: Kedua Belah Pihak Saling Melapor</h2>
<p>Sementara itu, pihak Polres Maros membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah saling membuat laporan polisi dan seluruh laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Kedua belah pihak sudah saling melaporkan dan kami sudah menerima laporannya. Saat ini masih dalam penanganan penyelidikan oleh tim kami,&#8221; ujar AKP Muhammad Ridwan.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas laporan pidana dari masing-masing pihak masih berlangsung di Polres Maros. Di sisi lain, sengketa perdata terkait status dan penguasaan objek tanah serta bangunan yang menjadi pokok perkara juga masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Maros.</p>
<p>Dengan masih bergulirnya proses hukum di dua jalur berbeda, baik pidana maupun perdata, perhatian publik kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak yang bersengketa.</p>
<p><strong>Laporan: Tim </strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/perkara-belum-berkekuatan-hukum-tetap-pengosongan-lahan-ditolak-kuasa-hukum-h-husaeni-w/22420/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jelang Ramadan 1447 H, Imigrasi Belawan Perkuat Spiritualitas dan Soliditas Lewat Tradisi Punggahan</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/jelang-ramadan-1447-h-imigrasi-belawan-perkuat-spiritualitas-dan-soliditas-lewat-tradisi-punggahan/22370/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/jelang-ramadan-1447-h-imigrasi-belawan-perkuat-spiritualitas-dan-soliditas-lewat-tradisi-punggahan/22370/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Feb 2026 16:00:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22370</guid>

					<description><![CDATA[Belawan, Harapanrakyat.com – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, menggelar kegiatan Punggahan sebagai bentuk refleksi diri sekaligus mempererat kebersamaan antarpegawai, Selasa (18/02/2026), di Aula kantor setempat. Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini diikuti seluruh jajaran pegawai. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat nilai spiritualitas sekaligus menjaga soliditas internal menjelang bulan penuh berkah. Kepala [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Belawan</strong>, <em>Harapanrakyat.com</em> – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, menggelar kegiatan Punggahan sebagai bentuk refleksi diri sekaligus mempererat kebersamaan antarpegawai, Selasa (18/02/2026), di Aula kantor setempat.</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini diikuti seluruh jajaran pegawai. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat nilai spiritualitas sekaligus menjaga soliditas internal menjelang bulan penuh berkah.</p>
<p>Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, dalam sambutannya mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan kualitas ibadah dan profesionalisme kerja.</p>
<p>“Semoga di bulan yang penuh berkah ini kita diberi kesempatan untuk menambah amal ibadah dan memperbaiki kualitas hidup, sekaligus tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.</p>
<p>Selain sambutan, kegiatan juga diisi tausiyah oleh Ustadz Tengku Zakaria yang menekankan pentingnya menjaga niat, memperkuat silaturahmi, serta menumbuhkan semangat pelayanan yang tulus sebagai bagian dari ibadah.</p>
<p>Punggahan bukan sekadar tradisi menjelang Ramadan, tetapi juga menjadi ruang mempererat hubungan antarpegawai agar tetap solid dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal kepada masyarakat.</p>
<p>Acara kemudian ditutup dengan makan bersama dalam suasana akrab dan penuh kebersamaan. Momen tersebut mencerminkan komitmen Imigrasi Belawan untuk menjaga keseimbangan antara penguatan spiritual dan profesionalitas kerja.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berharap seluruh pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik selama Ramadan 1447 H.</p>
<p><em>Laporan Hans Montolalu</em><br />
<strong>Tim APN Jakarta</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/jelang-ramadan-1447-h-imigrasi-belawan-perkuat-spiritualitas-dan-soliditas-lewat-tradisi-punggahan/22370/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Tanri Jaya Niaga Selayar Ketahuan Lansir Pertalite Tengah Malam</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/diduga-jadi-sarang-mafia-bbm-spbu-tanri-jaya-niaga-selayar-ketahuan-lansir-pertalite-tengah-malam/22224/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/diduga-jadi-sarang-mafia-bbm-spbu-tanri-jaya-niaga-selayar-ketahuan-lansir-pertalite-tengah-malam/22224/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2026 04:12:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22224</guid>

					<description><![CDATA[Selayar, Sulsel Harapanrakyat.info – SPBU PT Tanri Jaya Niaga dengan nomor 75.928.01 yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik pelansiran BBM subsidi jenis Pertalite yang merugikan masyarakat kecil. Temuan lapangan terjadi pada Minggu malam, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, saat aktivitas pengisian Pertalite berlangsung [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Selayar</strong>, Sulsel <strong>Harapanrakyat.info</strong> – SPBU PT Tanri Jaya Niaga dengan nomor 75.928.01 yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik pelansiran BBM subsidi jenis Pertalite yang merugikan masyarakat kecil.</p>
<p>Temuan lapangan terjadi pada Minggu malam, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, saat aktivitas pengisian Pertalite berlangsung di luar jam normal pelayanan.</p>
<p>Informasi ini bermula dari keluhan masyarakat yang kesulitan memperoleh Pertalite di SPBU tersebut, meskipun stok diklaim sering kosong pada siang hari.</p>
<p>Namun ironisnya, pada malam hari justru ditemukan pengisian BBM Pertalite secara masif yang tidak diperuntukkan bagi konsumen umum.</p>
<p>• Disalin dari Nosel ke Puluhan Drum</p>
<p>Berdasarkan pantauan di lapangan, BBM Pertalite disalin langsung dari nosel SPBU ke puluhan drum, lalu dimuat menggunakan mobil open cup untuk dibawa ke luar daerah. Praktik ini diduga kuat merupakan bagian dari rantai distribusi ilegal mafia minyak.</p>
<p>Sumber terpercaya menyebutkan, pihak pelansir meraup keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per drum, yang kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).</p>
<p>Lebih memprihatinkan lagi, masyarakat menyebut praktik pelansiran ini berlangsung secara masif dan terstruktur selama bertahun-tahun, tanpa penindakan berarti.</p>
<p>• Dalih Rekomendasi Kecamatan dan Desa Dipertanyakan</p>
<p>Saat dikonfirmasi, pihak SPBU menyatakan bahwa pengambilan BBM tersebut memiliki surat rekomendasi dari kecamatan dan desa.</p>
<p>Namun fakta di lapangan menunjukkan, surat yang diperlihatkan justru merupakan rekomendasi pengambilan BBM jenis solar, bukan Pertalite, serta tanpa barcode resmi dari Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag).</p>
<p>Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan dokumen dan manipulasi distribusi BBM subsidi.</p>
<p>• Dugaan Pelanggaran Regulasi</p>
<p>Atas temuan tersebut, SPBU PT Tanri Jaya Niaga diduga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:</p>
<p>1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi</p>
<p>Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.</p>
<p>2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014</p>
<p>Mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang berhak dan dilarang diperjualbelikan kembali.</p>
<p>3. Peraturan BPH Migas</p>
<p>SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai peruntukan dan dilarang melayani pengisian menggunakan drum atau jeriken untuk kepentingan komersial.</p>
<p>4. Kontrak Kerja Sama SPBU–Pertamina</p>
<p>Pelanggaran distribusi dapat berujung pada sanksi administratif, pembekuan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).</p>
<p>• JAMC Sulsel Siap Lapor ke Pertamina</p>
<p>Menanggapi temuan ini, Koordinator Justice Ants Media (JAMC) Sulsel, Roman, menyatakan akan membawa kasus tersebut ke tingkat lebih tinggi.</p>
<p>“Kami akan melaporkan secara resmi ke Pertamina Sulsel agar dilakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti, SPBU ini harus diberikan sanksi tegas. Jangan biarkan mafia minyak memperkaya diri di atas penderitaan masyarakat Selayar,” tegas Roman.</p>
<p>Roman juga menilai lemahnya pengawasan membuka ruang praktik kotor antara oknum SPBU dan jaringan mafia BBM, sementara rakyat kecil justru menjadi korban kelangkaan.</p>
<p>• Masyarakat Mendesak Penindakan Tegas</p>
<p>Masyarakat Selayar kini mendesak:</p>
<p>1. Audit distribusi BBM SPBU 75.928.01<br />
2. Penindakan hukum terhadap pelansir dan oknum yang terlibat<br />
3. Transparansi stok dan jam operasional SPBU<br />
4. Pengawasan ketat dari Pertamina dan aparat penegak hukum</p>
<p>Kasus ini menambah daftar panjang dugaan mafia BBM subsidi di daerah kepulauan, yang selama ini luput dari pengawasan serius.</p>
<p>Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan mengonfirmasi pihak Pertamina Sulsel serta aparat penegak hukum terkait. ***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/diduga-jadi-sarang-mafia-bbm-spbu-tanri-jaya-niaga-selayar-ketahuan-lansir-pertalite-tengah-malam/22224/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanah Nenek 75 Tahun di Maros Diduga Diserobot, Anak Korban Mengaku Diancam Lewat Pesan WhatsApp oleh Kepala Desa</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/tanah-nenek-75-tahun-di-maros-diduga-diserobot-anak-korban-mengaku-diancam-lewat-pesan-whatsapp-oleh-kepala-desa/22219/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/tanah-nenek-75-tahun-di-maros-diduga-diserobot-anak-korban-mengaku-diancam-lewat-pesan-whatsapp-oleh-kepala-desa/22219/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 09:17:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22219</guid>

					<description><![CDATA[MAROS , Harapanrakyat.info – Persoalan sengketa tanah warisan yang dialami seorang perempuan lanjut usia, Saonang Dg Baji (75), warga Dusun Cendana, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kini berkembang menjadi dugaan pengancaman melalui pesan WhatsApp terhadap anak korban. Keluarga menyebut, setelah persoalan tanah tersebut mencuat, anak Saonang Dg Baji bernama Iwan justru menerima sejumlah pesan bernada tekanan [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS</strong> , Harapanrakyat.info – Persoalan sengketa tanah warisan yang dialami seorang perempuan lanjut usia, Saonang Dg Baji (75), warga Dusun Cendana, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kini berkembang menjadi dugaan pengancaman melalui pesan WhatsApp terhadap anak korban.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22220" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2025/12/Picsart_25-12-29_17-07-25-188.jpg" alt="" width="715" height="571" srcset="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2025/12/Picsart_25-12-29_17-07-25-188.jpg 715w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2025/12/Picsart_25-12-29_17-07-25-188-300x240.jpg 300w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2025/12/Picsart_25-12-29_17-07-25-188-150x120.jpg 150w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2025/12/Picsart_25-12-29_17-07-25-188-450x359.jpg 450w" sizes="(max-width: 715px) 100vw, 715px" /></p>
<p>Keluarga menyebut, setelah persoalan tanah tersebut mencuat, anak Saonang Dg Baji bernama Iwan justru menerima sejumlah pesan bernada tekanan dan ancaman yang diduga dikirim oleh Kepala Desa setempat.</p>
<p>Pesan-pesan tersebut dinilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan rasa takut serta tekanan psikologis terhadap keluarga korban.</p>
<p>Isi Pesan Dinilai Mengandung Unsur Ancaman<br />
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang dimiliki keluarga, terdapat sejumlah kalimat yang dianggap bernada intimidatif. Dalam pesan tersebut, pengirim menyatakan keberatan karena dituduh melakukan penyerobotan tanah, serta menyampaikan kalimat seperti:</p>
<p>menyebut tidak terima dituduh,<br />
meminta agar persoalan tidak dikaitkan dengan pemerintah desa,<br />
menyatakan akan “datangi” pihak tertentu,<br />
serta menyampaikan kalimat bernada “akan berhitung” dengan Iwan.</p>
<p>Keluarga menilai kalimat-kalimat tersebut sebagai bentuk ancaman dan tekanan langsung, apalagi disampaikan melalui pesan pribadi.</p>
<p>“Ini bukan lagi soal beda pendapat. Ini sudah mengarah ke tekanan dan ancaman. Kami simpan semua bukti chat-nya,” ujar Iwan.<br />
Korban Merasa Tertekan, Ibu Lansia Ikut Terdampak</p>
<p>Iwan menyebut, akibat persoalan ini, kondisi psikologis ibunya, Saonang Dg Baji, ikut terganggu. Ia merasa terpukul karena permasalahan tanah yang seharusnya dibicarakan secara kekeluargaan justru berkembang menjadi konflik dan tekanan.</p>
<p>Menurut keluarga, Saonang Dg Baji tidak pernah diajak bermusyawarah secara terbuka terkait persoalan tanah warisan tersebut. Ketika anaknya mencoba menyuarakan hak orang tuanya, justru muncul pesan-pesan bernada keras.</p>
<p>“Kami hanya memperjuangkan hak ibu kami. Tapi yang kami terima justru tekanan dan ancaman,” kata Iwan.</p>
<p><strong>Dugaan Tekanan Psikologis dan Intimidasi</strong></p>
<p>Keluarga menilai pesan-pesan yang dikirim tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi atau pengancaman secara elektronik, karena berisi kalimat bernada keras, menekan, serta menyiratkan tindakan lanjutan terhadap pihak pelapor.</p>
<p>Mereka menegaskan bahwa upaya menyampaikan keberatan atau mencari keadilan seharusnya tidak dibalas dengan ancaman dalam bentuk apa pun.</p>
<p><strong>Keluarga Pertimbangkan Jalur Hukum</strong></p>
<p>Atas kejadian tersebut, keluarga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Mereka menilai pesan-pesan itu telah menimbulkan rasa takut dan tekanan mental.</p>
<p>Secara hukum, dugaan pengancaman melalui pesan elektronik dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur larangan pengiriman pesan berisi ancaman atau intimidasi.</p>
<p>Namun demikian, keluarga menegaskan bahwa mereka tetap menyerahkan sepenuhnya proses penilaian hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.</p>
<p><strong>Harapan Keluarga</strong></p>
<p>Keluarga Saonang Dg Baji berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan beradab, tanpa intimidasi atau tekanan terhadap pihak mana pun. Mereka juga berharap aparat terkait dapat bersikap netral dan profesional.<br />
“Kami hanya ingin keadilan dan ketenangan, bukan konflik. Jangan sampai warga kecil justru merasa takut saat menyampaikan haknya,” tutup Iwan.</p>
<p>Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, demi menjaga keseimbangan dan akurasi informasi***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/tanah-nenek-75-tahun-di-maros-diduga-diserobot-anak-korban-mengaku-diancam-lewat-pesan-whatsapp-oleh-kepala-desa/22219/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sesosok wanita tak bernyawa ditemukan  di wisata bantimurung</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/news/sesosok-wanita-tak-bernyawa-ditemukan-di-wisata-bantimurung/22056/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/news/sesosok-wanita-tak-bernyawa-ditemukan-di-wisata-bantimurung/22056/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 08:56:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22056</guid>

					<description><![CDATA[MAROS, Harapanrakyat.info — Warga Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, digemparkan oleh penemuan sesosok wanita yang tak bernyawa di kawasan penangkaran kupu-kupu pada Kamis pagi (30/10/2025). Kejadian itu sontak menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi. Kasubsi Humas Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriadi, membenarkan peristiwa tersebut. “Begitu menerima laporan dari warga, tim gabungan dari Polsek [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>MAROS</strong>, Harapanrakyat.info — Warga Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, digemparkan oleh penemuan sesosok wanita yang tak bernyawa di kawasan penangkaran kupu-kupu pada Kamis pagi (30/10/2025). Kejadian itu sontak menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.</p>
<p dir="ltr">Kasubsi Humas Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriadi, membenarkan peristiwa tersebut.</p>
<p dir="ltr">“Begitu menerima laporan dari warga, tim gabungan dari Polsek Bantimurung dan Satreskrim Polres Maros langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP. Jenazah berinisial (H) telah dievakuasi ke RSUD dr. La Palaloi untuk pemeriksaan forensik lebih lanjut,” jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.</p>
<p dir="ltr">“Sejumlah luka ditemukan di tubuh korban, dan dugaan sementara korban mengalami penganiayaan berat hingga meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, muncul informasi baru terkait dugaan motif pembunuhan. Berdasarkan keterangan dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, kasus ini diduga berawal dari masalah pribadi dan tanggung jawab antara korban dan seorang pria yang dikenal dekat dengannya.</p>
<p dir="ltr">Menurut sumber tersebut, korban selama bertahun-tahun membiayai kebutuhan hidup pria yang lebih muda darinya, namun hubungan mereka memburuk setelah pria tersebut menolak menikahi korban dan diduga lari dari tanggung jawab.</p>
<p dir="ltr">“Perempuan ini sudah banyak membantu dan membiayai laki-laki itu, tapi ketika diminta menikah, justru ditolak dan laki-laki itu diduga lari dari tanggung jawab,” ungkap narasumber tersebut.</p>
<p dir="ltr">Penolakan dan dugaan pelarian dari tanggung jawab itu diduga menjadi pemicu kemarahan dan berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya. Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi soal motif tersebut dan masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.</p>
<p dir="ltr">“Kami masih mendalami berbagai kemungkinan, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi,” tambah Iptu Ridwan.</p>
<p dir="ltr">Tim Inafis Polres Maros juga telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengamankan sejumlah barang bukti. Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap identitas pelaku dan memastikan kebenaran dugaan bahwa kasus ini terjadi karena pelaku lari dari tanggung jawab setelah lama dibiayai korban.</p>
<p dir="ltr">Laporan: Tim <strong>JAMC NASIONAL</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/news/sesosok-wanita-tak-bernyawa-ditemukan-di-wisata-bantimurung/22056/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Breaking News: Polsek Tompobulu Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bantaeng</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/kriminal/breaking-news-polsek-tompobulu-gerebek-arena-judi-sabung-ayam-di-bantaeng/21700/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/kriminal/breaking-news-polsek-tompobulu-gerebek-arena-judi-sabung-ayam-di-bantaeng/21700/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 14:16:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=21700</guid>

					<description><![CDATA[Bantaeng, Harapanrakyat.info – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tompobulu menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Kacidu, Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 15.30 WITA. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tompobulu, IPTU Muh. Darwis, S.AP, bersama personel gabungan, termasuk Bhabinkamtibmas Kelurahan Lembang Gantarang Keke dan Desa Bonto-Bontoa, Bripka Ilham Ashadi, [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bantaeng, Harapanrakyat.info –</strong> Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tompobulu menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Kacidu, Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.</p>
<p>Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tompobulu, IPTU Muh. Darwis, S.AP, bersama personel gabungan, termasuk Bhabinkamtibmas Kelurahan Lembang Gantarang Keke dan Desa Bonto-Bontoa, Bripka Ilham Ashadi, serta Babinsa setempat, Sertu Sulthan.</p>
<p>Berdasarkan laporan pemantauan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, tim gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Sabhara, dan seluruh personel Polsek Tompobulu langsung bergerak menuju lokasi.</p>
<p>Namun, kedatangan aparat membuat para pelaku panik dan melarikan diri. Meski begitu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ayam aduan yang masih hidup, bangkai ayam hasil aduan, serta tiga unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi.</p>
<p>Hingga kini, aparat Polsek Tompobulu masih melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku yang terlibat dalam praktik judi sabung ayam tersebut.</p>
<p><strong>Laporan: Tim JAMC</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/kriminal/breaking-news-polsek-tompobulu-gerebek-arena-judi-sabung-ayam-di-bantaeng/21700/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu Kembali Tangkap Residivis Narkoba.</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/kriminal/sat-res-narkoba-polres-pasangkayu-kembali-tangkap-residivis-narkoba/21271/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/kriminal/sat-res-narkoba-polres-pasangkayu-kembali-tangkap-residivis-narkoba/21271/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminhr]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Sep 2024 16:02:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=21271</guid>

					<description><![CDATA[PASANGKAYU &#8211; Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali menangkap seorang Resedivis Kasus Narkoba di Dusun Lameambo Desa Singgani Kecamatan Lariang. Sabtu Sore (14/9/2024). U ditangkap didalam rumahnya setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu memperoleh Informasi kemudian melakukan penyelidikan bahwa Pelaku menjual Narkotika jenis sabu setelah keluar [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PASANGKAYU &#8211; Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali menangkap seorang Resedivis Kasus Narkoba di Dusun Lameambo Desa Singgani Kecamatan Lariang. Sabtu Sore (14/9/2024).</p>
<p>U ditangkap didalam rumahnya setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu memperoleh Informasi kemudian melakukan penyelidikan bahwa Pelaku menjual Narkotika jenis sabu setelah keluar dan menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan karena kasus Narkotika.</p>
<p>Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi Rabu Pagi mengatakan &#8221; Tsk U (52), ditangkap di rumahnya di dusun Lameambo Desa Singgani dengan Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,20 gram yang tersimpan dalam pembungkus rokok.</p>
<p>Selain menyita 1 (satu) sachet sabu tersebut, penyidik juga menyiiaa, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari plastik bening, 2 (dua) buah korek gas warna biru dan hijau, 1 (satu) buah alat hisap (bong), ⁠2 (dua) buah pirex dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000 yang diduga hasil penjualan sabu.</p>
<p>Yusuf menambahkan &#8221; Tsk U ini adalah Resedivis yang pernah tertangkap oleh personil Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu sebanyak 18 gram pada tahun 2019 dan harus menjalani kembali dengan kasus serupa dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal (112) ayat UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara&#8221;.Tegas Yusuf.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/kriminal/sat-res-narkoba-polres-pasangkayu-kembali-tangkap-residivis-narkoba/21271/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Diserahkan Sat Reskrim Polres Mateng ke Kejari Mamuju</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/daerah/dua-tersangka-korupsi-dana-desa-diserahkan-sat-reskrim-polres-mateng-ke-kejari-mamuju/20708/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/daerah/dua-tersangka-korupsi-dana-desa-diserahkan-sat-reskrim-polres-mateng-ke-kejari-mamuju/20708/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Feb 2024 04:09:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=20708</guid>

					<description><![CDATA[MAMUJU TENGAH &#8211; HR-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) di bawah kepemimpinan IPTU Fredy, SH sebagai Kasat Reskrim telah mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus korupsi dengan menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu (28/02/2024). Dua tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Desa Salugatta dan Mantan Sekretaris Desa yang terlibat dalam [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>MAMUJU TENGAH &#8211; HR</strong></em>-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) di bawah kepemimpinan IPTU Fredy, SH sebagai Kasat Reskrim telah mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus korupsi dengan menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu (28/02/2024).</p>
<p>Dua tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Desa Salugatta dan Mantan Sekretaris Desa yang terlibat dalam penyelewengan Dana Desa Salugatta tahun 2021, khususnya terkait penyaluran Dana BLT-DD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Salugatt, Kec. Budong-budong.</p>
<p>Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju. Kasus ini merujuk pada Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-20709 aligncenter" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240229-WA0003-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" srcset="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240229-WA0003-300x225.jpg 300w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240229-WA0003-1024x768.jpg 1024w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240229-WA0003-768x576.jpg 768w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240229-WA0003-860x645.jpg 860w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240229-WA0003.jpg 1280w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Kapolres Mateng, AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H, juga menegaskan komitmennya dalam memberantas kasus korupsi dan mengutamakan pemerintahan yang bersih serta berintegritas.</p>
<p>Kerjasama antara aparat kepolisian dan instansi terkait ditekankan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi dan penyelewengan keuangan negara. **</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/daerah/dua-tersangka-korupsi-dana-desa-diserahkan-sat-reskrim-polres-mateng-ke-kejari-mamuju/20708/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Ompi Tak Berkutik, Saat Ditemukan Simpan Sabu oleh Sat Narkoba Polres Pasangkayu</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/kriminal/warga-ompi-tak-berkutik-saat-ditemukan-simpan-sabu-oleh-sat-narkoba-polres-pasangkayu/20609/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/kriminal/warga-ompi-tak-berkutik-saat-ditemukan-simpan-sabu-oleh-sat-narkoba-polres-pasangkayu/20609/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminhr]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jul 2023 00:30:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Narkoba Pasangkayu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=20609</guid>

					<description><![CDATA[PASANGKAYU &#8211; Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap warga Ompi karena ditemukan menyimpan yang diduga Natkotika jenis sabu. Rabu pagi (19/7/2023). AA (38 th), ditangkap Tim Opsnal karena sebelumnya telah ditemukan dibelakang rumahnya 1 (Satu) buah kotak besi warna kuning merk HEIKER yang diduga berisi Natkotika jenis [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PASANGKAYU &#8211; Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap warga Ompi karena ditemukan menyimpan yang diduga Natkotika jenis sabu. Rabu pagi (19/7/2023).</p>
<p>AA (38 th), ditangkap Tim Opsnal karena sebelumnya telah ditemukan dibelakang rumahnya 1 (Satu) buah kotak besi warna kuning merk HEIKER yang diduga berisi Natkotika jenis sabu sebanyak 16 sachet milik pelaku yang hendak dijual.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S. Tr.K., saat di temui Kamis pagi membenarkan penangkapan tersebut &#8221; Benar kami telah menangkap Lk. AA (38 th), warga Dusun Pangana, Desa Ompi, Kec. Bulu Taba Kab. Pasangkayu karena diduga telah menyimpan dan memiliki serta menguasai yang diduga Narkotika jenis sabu dimana barang terlarang tersebut di simpan oleh pelaku di sela-sela bibit sawit belakang rumah pelaku didalam Kaos Kaki bekas dimana didalamnya terdapat kantong plastik hitam berisi kotak besi warna kuning yang isinya 16 sachet yang diduga sabu dengan berat Bruto 3,38 Gram dan 2 sachet kosong.</p>
<p>Menurut keterangan pelaku AA, Sabu tersebut diperoleh dari tatanga Kota Palu dan sudah terjual beberapa sachet sebelumnya. AA sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara&#8221; Tegas Gusti</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/kriminal/warga-ompi-tak-berkutik-saat-ditemukan-simpan-sabu-oleh-sat-narkoba-polres-pasangkayu/20609/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
