<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HUKUM &#8211; Harapan Rakyat</title>
	<atom:link href="https://www.harapanrakyat.info/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.harapanrakyat.info</link>
	<description>Media Informasi Rakyat</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Jul 2026 08:34:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>
	<item>
		<title>Chat Oknum Kadus di Maros Diduga Bocor, Akui Ajak Korban ke Wisma; FAAM Sulsel Desak Polres Segera Gelar Perkara</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/chat-oknum-kadus-di-maros-diduga-bocor-akui-ajak-korban-ke-wisma-faam-sulsel-desak-polres-segera-gelar-perkara/22452/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/chat-oknum-kadus-di-maros-diduga-bocor-akui-ajak-korban-ke-wisma-faam-sulsel-desak-polres-segera-gelar-perkara/22452/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 08:34:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22452</guid>

					<description><![CDATA[MAROS, SULAWESI SELATAN – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Jumiati di Polres Maros kembali menjadi sorotan publik. Di tengah belum adanya kepastian hukum, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi klarifikasi seorang oknum kepala dusun kepada wartawan mengenai kronologi versi dirinya atas peristiwa yang kini masih dalam tahap penyelidikan. Percakapan yang beredar [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS, SULAWESI SELATAN</strong> – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Jumiati di Polres Maros kembali menjadi sorotan publik. Di tengah belum adanya kepastian hukum, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi klarifikasi seorang oknum kepala dusun kepada wartawan mengenai kronologi versi dirinya atas peristiwa yang kini masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p>Percakapan yang beredar luas di masyarakat itu memuat pengakuan bahwa oknum kepala dusun sempat mengantar pelapor ke Kabupaten Maros untuk mengurus administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dispenda.</p>
<p>Dalam percakapan tersebut, ia mengaku awalnya menolak permintaan korban karena memiliki kesibukan. Namun, setelah beberapa kali diminta, ia akhirnya bersedia mengantar.</p>
<p><em>&#8220;Dia mendesak saya mengantar ke Dispenda&#8230; akhirnya saya bonceng ke Maros,&#8221;</em> demikian isi percakapan yang beredar.</p>
<p>Menurut pengakuan dalam percakapan tersebut, urusan administrasi di Dispenda belum dapat diselesaikan karena masih menunggu tanda tangan petugas. Setelah itu, keduanya disebut kembali pulang bersama.</p>
<p>Dalam perjalanan pulang, mereka diklaim sempat singgah di sebuah wisma di kawasan Bulu-bulu.</p>
<p>Bagian percakapan yang kemudian menjadi perhatian publik adalah pengakuan bahwa oknum kepala dusun sempat mengajak korban melakukan hubungan intim. Namun, menurut isi percakapan tersebut, ajakan itu ditolak oleh korban dengan alasan sedang datang bulan (haid), sehingga keduanya disebut tidak melakukan hubungan intim dan kemudian pulang bersama.</p>
<p>Selain itu, dalam percakapan tersebut juga diklaim bahwa korban memasuki wisma tanpa adanya paksaan dan selanjutnya diantar pulang hingga mendekati rumahnya.</p>
<p>Beredarnya tangkapan layar percakapan tersebut memicu beragam tanggapan masyarakat karena memuat klaim mengenai keberadaan pelapor dan terlapor di sebuah wisma serta adanya pengakuan mengenai ajakan melakukan hubungan intim. Namun demikian, isi percakapan tersebut belum dapat dipastikan keasliannya maupun menjadi alat bukti yang telah diuji dalam proses hukum.</p>
<p>Sementara itu, keluarga pelapor mengaku kecewa karena hingga pertengahan Juli 2026 Satreskrim Polres Maros belum juga menggelar perkara, padahal laporan telah diterima sejak April 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/1177/IV/Res.1.24/2026/Reskrim.</p>
<p>Menurut keluarga, seluruh tahapan yang diminta penyidik, termasuk proses konseling terhadap korban, telah selesai dilaksanakan. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai perkembangan penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Kami sudah cukup lama menunggu. Hasil konseling juga sudah keluar, tetapi sampai sekarang belum ada gelar perkara. Kasus ini sudah terlalu lama berjalan. Sampai di mana keadilan yang harus kami dapatkan? Kami hanya berharap penyidik segera menggelar perkara agar ada kepastian hukum,&#8221; ujar salah seorang anggota keluarga korban kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).</p>
<h2>FAAM Sulsel Minta Penyidik Bertindak Profesional</h2>
<p>Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LSM FAAM Sulawesi Selatan, Rahmayadi, mendesak Satreskrim Polres Maros agar menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Menurut Rahmayadi, setelah proses penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan disertai munculnya berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, penyidik sudah sepatutnya segera menggelar perkara guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.</p>
<p>&#8220;Kami mendesak Polres Maros agar profesional dan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Gelar perkara harus segera dilaksanakan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor,&#8221; tegas Rahmayadi.</p>
<p>Ia menilai lambannya penanganan perkara berpotensi memunculkan berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Semakin lama perkara ini menggantung, semakin banyak asumsi yang berkembang di masyarakat. Penyidik harus segera menyelesaikan tahapan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku. Jika alat bukti dinilai cukup, silakan tingkatkan status perkara. Jika belum cukup, sampaikan secara terbuka alasan hukumnya. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Rahmayadi juga mengingatkan agar penyidik tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, serta praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara sehingga hasil penyelidikan nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun di hadapan publik.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Maros belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya tangkapan layar percakapan tersebut maupun alasan belum dilaksanakannya gelar perkara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/chat-oknum-kadus-di-maros-diduga-bocor-akui-ajak-korban-ke-wisma-faam-sulsel-desak-polres-segera-gelar-perkara/22452/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hampir 48 Tahun Menanti Keadilan, Kuasa Hukum Desak Bupati Maros Segera Bayarkan Ganti Rugi Tanah Milik Raside</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/hampir-48-tahun-menanti-keadilan-kuasa-hukum-desak-bupati-maros-segera-bayarkan-ganti-rugi-tanah-milik-raside/22448/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/hampir-48-tahun-menanti-keadilan-kuasa-hukum-desak-bupati-maros-segera-bayarkan-ganti-rugi-tanah-milik-raside/22448/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 14:07:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAH]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22448</guid>

					<description><![CDATA[Makassar, 13 Juli 2026 – Setelah menunggu selama hampir 48 tahun, perjuangan Raside untuk memperoleh hak atas ganti rugi tanahnya kembali memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf, S.H., Raside resmi melayangkan surat kepada Bupati Maros dengan Nomor: 022/SAK/AHY/VII/2026 tertanggal 11 Juli 2026, mendesak Pemerintah Kabupaten Maros segera merealisasikan pembayaran ganti [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar, 13 Juli 2026</strong> – Setelah menunggu selama hampir 48 tahun, perjuangan Raside untuk memperoleh hak atas ganti rugi tanahnya kembali memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, <strong>Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf, S.H.</strong>, Raside resmi melayangkan surat kepada Bupati Maros dengan <strong>Nomor: 022/SAK/AHY/VII/2026</strong> tertanggal <strong>11 Juli 2026</strong>, mendesak Pemerintah Kabupaten Maros segera merealisasikan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas <strong>2.100 meter persegi</strong> yang telah digunakan sebagai akses jalan menuju Matana.</p>
<p>Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa persoalan ini bermula pada <strong>tahun 1978</strong>, ketika pemerintah meminta Raside menyerahkan sebagian tanah miliknya untuk kepentingan pembangunan akses jalan menuju Matana. Saat itu, pemerintah menjanjikan bahwa pembayaran ganti rugi akan diselesaikan kemudian. Berpegang pada komitmen tersebut, Raside mengizinkan lahannya digunakan demi kepentingan masyarakat.</p>
<p>Sejak saat itu, tanah tersebut dimanfaatkan sebagai akses jalan umum. Namun, hingga puluhan tahun berlalu, pembayaran ganti rugi yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan.</p>
<p>Menurut keterangan Kuasa Hukum Raside, <strong>pada tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Maros mulai melaksanakan pembangunan fisik jalan, termasuk pekerjaan pengecoran</strong>, di atas lahan tersebut. Saat proses pembangunan berlangsung, Raside menyampaikan keberatan dan meminta agar pekerjaan ditunda sampai haknya berupa pembayaran ganti rugi diselesaikan terlebih dahulu.</p>
<p>Namun, menurut kuasa hukum, pembangunan tetap dilanjutkan dengan alasan anggaran proyek telah tersedia. Saat itu, pihak pelaksana kembali meyakinkan Raside bahwa pembayaran ganti rugi akan diproses oleh Pemerintah Kabupaten Maros setelah pembangunan selesai. Hingga kini, janji tersebut disebut belum juga direalisasikan.</p>
<p>Kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya telah lama memperoleh penyelesaian karena telah mendapat perhatian dari berbagai lembaga negara.</p>
<p>Pada <strong>16 Agustus 2016</strong>, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui <strong>Surat Nomor 593.83/4075/BAK</strong> meminta Gubernur Sulawesi Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat agar menindaklanjuti laporan tersebut kepada Bupati Maros dengan melakukan penelitian secara cermat. Apabila laporan dinyatakan benar, pemerintah diminta menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Arahan tersebut kemudian kembali ditegaskan melalui surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta Pemerintah Kabupaten Maros segera menyelesaikan permasalahan tanah milik Raside sekaligus melaporkan hasil penyelesaiannya kepada Gubernur Sulawesi Selatan.</p>
<p>Tidak hanya itu, <strong>Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Maros pada 13 Januari 2026</strong> juga menghasilkan sejumlah kesimpulan penting. Salah satunya menyatakan bahwa tanah seluas <strong>18.892 meter persegi</strong> merupakan milik sah Raside karena tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Maros.</p>
<p>Atas dasar tersebut, DPRD Kabupaten Maros menyimpulkan bahwa tanah seluas <strong>2.100 meter persegi</strong> yang telah digunakan sebagai jalan oleh Pemerintah Kabupaten Maros sebaiknya diberikan pembayaran ganti rugi kepada Raside.</p>
<p>RDP juga menegaskan bahwa apabila belum terdapat sertifikat hak atas tanah, maka <strong>peta bidang maupun rincik</strong> dapat dijadikan dasar dalam proses penilaian ganti rugi oleh Tim Appraisal. Dengan demikian, menurut kuasa hukum, alasan belum adanya sertifikat tidak lagi menjadi dasar untuk menunda pembayaran.</p>
<blockquote><p><strong>&#8220;Klien kami telah menunggu hampir lima dekade. Sejak tahun 1978 hanya diberikan janji bahwa ganti rugi akan dibayarkan. Pada tahun 2014 pembangunan jalan tetap dilaksanakan meskipun klien kami meminta agar pembangunannya ditunda sampai haknya dipenuhi. Hingga hari ini pembayaran tersebut belum juga direalisasikan. Padahal Kemendagri telah memberikan arahan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah meminta penyelesaian, dan DPRD Kabupaten Maros telah memberikan rekomendasi yang jelas. Pertanyaannya, apa lagi yang menjadi alasan Pemerintah Kabupaten Maros untuk terus menunda pembayaran hak masyarakat?&#8221;</strong> tegas <strong>Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf, S.H.</strong></p></blockquote>
<p>Ia menambahkan, perjuangan hukum yang dilakukan bukan semata-mata mengenai nilai ganti rugi, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak milik masyarakat, serta kewajiban pemerintah menghormati rekomendasi dan hasil proses administrasi yang telah dikeluarkan oleh berbagai lembaga negara.</p>
<p>Melalui surat terbarunya, kuasa hukum meminta Bupati Maros segera merealisasikan pembayaran ganti rugi sesuai hasil RDP DPRD Kabupaten Maros, sekaligus menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.</p>
<p>Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya <strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, DPR RI, Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Sulawesi Selatan, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, DPRD Kabupaten Maros, Kejaksaan Negeri Maros, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Maros</strong>.</p>
<blockquote><p><strong>&#8220;Negara tidak boleh membiarkan hak warga negara tertunda selama puluhan tahun. Keadilan yang terus ditunda pada akhirnya adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri,&#8221;</strong> tutup <strong>Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf, S.H.</strong></p></blockquote>
<p><strong>Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Maros belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Raside. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.(HR)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/hampir-48-tahun-menanti-keadilan-kuasa-hukum-desak-bupati-maros-segera-bayarkan-ganti-rugi-tanah-milik-raside/22448/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Pengosongan Lahan Ditolak Kuasa Hukum H. Husaeni W</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/perkara-belum-berkekuatan-hukum-tetap-pengosongan-lahan-ditolak-kuasa-hukum-h-husaeni-w/22420/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/perkara-belum-berkekuatan-hukum-tetap-pengosongan-lahan-ditolak-kuasa-hukum-h-husaeni-w/22420/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 09:23:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22420</guid>

					<description><![CDATA[Maros, Harapanrakyat.info &#124; 08 Juni 2026 – Polemik sengketa tanah dan bangunan di Jalan Poros Makassar–Maros, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, kembali memanas. Tim Kuasa Hukum H. Husaeni W dan Muhammad Ishaq Ismail secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kapolres Maros terkait adanya permohonan pengamanan pengosongan lokasi yang diajukan oleh Robert Wijoyo. Keberatan tersebut [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Maros, Harapanrakyat.info | 08 Juni 2026</strong> – Polemik sengketa tanah dan bangunan di Jalan Poros Makassar–Maros, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, kembali memanas. Tim Kuasa Hukum H. Husaeni W dan Muhammad Ishaq Ismail secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kapolres Maros terkait adanya permohonan pengamanan pengosongan lokasi yang diajukan oleh Robert Wijoyo.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22422" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/Picsart_26-06-08_17-17-18-210.jpg" alt="" width="720" height="443" srcset="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/Picsart_26-06-08_17-17-18-210.jpg 720w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/Picsart_26-06-08_17-17-18-210-300x185.jpg 300w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/Picsart_26-06-08_17-17-18-210-150x92.jpg 150w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/Picsart_26-06-08_17-17-18-210-450x277.jpg 450w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></p>
<p>Keberatan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 31/SPKP2E/AKP/IV/2026 yang dikirimkan oleh Kantor Hukum Amir Kadir, S.H. &amp; Partner. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa objek tanah dan bangunan yang dimohonkan untuk dilakukan pengosongan masih berstatus sengketa dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.</p>
<p>Menurut kuasa hukum, objek tersebut sedang menjadi pokok perkara dalam dua gugatan perdata yang saat ini berjalan secara bersamaan, yakni Perkara Nomor 226/Pdt.G/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar dan Perkara Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Mrs di Pengadilan Negeri Maros.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22423" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-scaled.jpg" alt="" width="1135" height="2560" srcset="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-scaled.jpg 1135w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-133x300.jpg 133w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-454x1024.jpg 454w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-768x1732.jpg 768w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-681x1536.jpg 681w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-908x2048.jpg 908w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-150x338.jpg 150w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-450x1015.jpg 450w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260608_150454_173-1200x2707.jpg 1200w" sizes="(max-width: 1135px) 100vw, 1135px" /></p>
<p>&#8220;Objek yang dimohonkan pengamanan pengosongan masih menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa dan diadili oleh pengadilan. Sampai saat ini belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,&#8221; demikian isi pokok surat keberatan yang disampaikan kepada Kapolres Maros.</p>
<h2>Kuasa Hukum Soroti Potensi Gangguan Terhadap Proses Peradilan</h2>
<p>Tim kuasa hukum menilai bahwa tindakan pengosongan lokasi sebelum adanya putusan inkracht berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan dapat mempengaruhi proses pembuktian yang sedang berlangsung di pengadilan.</p>
<p>Mereka berpendapat bahwa perubahan terhadap kondisi fisik maupun status penguasaan objek yang masih disengketakan dapat menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak yang sedang berperkara.</p>
<p>Dalam surat tersebut, kuasa hukum juga mengutip sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuan Pasal 195 HIR mengenai pelaksanaan eksekusi, hingga asas <em>lis pendens</em> yang pada prinsipnya menghendaki agar objek yang masih menjadi sengketa tidak dilakukan tindakan yang berpotensi mengubah keadaan selama perkara masih diperiksa pengadilan.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, demi menjaga netralitas aparat penegak hukum serta menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, kami memohon agar permohonan pengamanan pengosongan lokasi untuk sementara tidak ditindaklanjuti sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,&#8221; tulis tim kuasa hukum dalam suratnya.</p>
<h2>Angkat Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman</h2>
<p>Tidak hanya menyoroti sengketa perdata, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya laporan pidana yang berkaitan dengan konflik di lokasi sengketa tersebut.</p>
<p>Dalam surat keberatan dijelaskan bahwa pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA diduga terjadi peristiwa penganiayaan dan pengancaman terhadap Hj. Ramlah, istri H. Husaeni W, di kawasan Jalan Poros Makassar–Maros Km 27, tepatnya di depan Rumah Sakit Palelloi, Kelurahan Adatongeng.</p>
<p>Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, korban mengaku mengalami luka pada bagian jari serta lebam di bagian dada akibat insiden tersebut. Selain itu, korban juga mengaku mendapat ancaman yang diduga berkaitan dengan persoalan penguasaan lokasi yang sedang disengketakan.</p>
<p>Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Maros melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 7 Mei 2026.</p>
<p>Burhan Sakra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum H. Husaeni W, mengatakan bahwa seluruh keterangan korban telah disampaikan secara resmi kepada penyidik.</p>
<p>&#8220;Korban telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik terkait dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya. Semua telah dituangkan dalam laporan polisi dan saat ini sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum,&#8221; ujar Burhan Sakra.</p>
<p>Pihaknya berharap laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<h2>Polres Maros: Kedua Belah Pihak Saling Melapor</h2>
<p>Sementara itu, pihak Polres Maros membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah saling membuat laporan polisi dan seluruh laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Kedua belah pihak sudah saling melaporkan dan kami sudah menerima laporannya. Saat ini masih dalam penanganan penyelidikan oleh tim kami,&#8221; ujar AKP Muhammad Ridwan.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas laporan pidana dari masing-masing pihak masih berlangsung di Polres Maros. Di sisi lain, sengketa perdata terkait status dan penguasaan objek tanah serta bangunan yang menjadi pokok perkara juga masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Maros.</p>
<p>Dengan masih bergulirnya proses hukum di dua jalur berbeda, baik pidana maupun perdata, perhatian publik kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak yang bersengketa.</p>
<p><strong>Laporan: Tim </strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/perkara-belum-berkekuatan-hukum-tetap-pengosongan-lahan-ditolak-kuasa-hukum-h-husaeni-w/22420/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>“Aturan Siluman” di Pengadilan Selayar: Wartawan Dihardik Gara-Gara Topi</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/aturan-siluman-di-pengadilan-selayar-wartawan-dihardik-gara-gara-topi/22227/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/aturan-siluman-di-pengadilan-selayar-wartawan-dihardik-gara-gara-topi/22227/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2026 05:09:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22227</guid>

					<description><![CDATA[KEPULAUAN SELAYAR – Polemik larangan penggunaan topi di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Kepulauan Selayar memicu kegaduhan dan kecaman luas dari kalangan jurnalis. Perlakuan Pegawai pengadilan terhadap wartawan dinilai arogan, tidak profesional, serta seolah mempermalukan wartawan di ruang publik, dengan menerapkan aturan yang diklaim ada namun faktanya tidak tertulis. Insiden terjadi pada Senin [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEPULAUAN SELAYAR</strong> – Polemik larangan penggunaan topi di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Kepulauan Selayar memicu kegaduhan dan kecaman luas dari kalangan jurnalis.</p>
<p>Perlakuan Pegawai pengadilan terhadap wartawan dinilai arogan, tidak profesional, serta seolah mempermalukan wartawan di ruang publik, dengan menerapkan aturan yang diklaim ada namun faktanya tidak tertulis.</p>
<p>Insiden terjadi pada Senin (5/1) ketika seorang wartawan mendatangi Pengadilan Kepulauan Selayar untuk mengakses layanan informasi. Sejak awal memasuki gedung, wartawan telah menjalani seluruh prosedur keamanan, mulai dari menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) hingga pemindaian wajah (face scan). Pada tahapan tersebut, tidak ada satu pun petugas yang menyampaikan larangan penggunaan topi.</p>
<p>Masalah justru muncul ketika wartawan telah berada di loket pelayanan PTSP. Di hadapan pengunjung lain, wartawan tiba-tiba ditegur dengan nada keras oleh petugas pengadilan.</p>
<p>“Pak, di sini dilarang pakai topi,” ujar petugas dengan suara tinggi.</p>
<p>Wartawan kemudian mempertanyakan dasar larangan tersebut.</p>
<p>“Kenapa tidak disampaikan sejak tadi? Mana aturannya?” tanya wartawan.</p>
<p>Petugas menjawab singkat, “Ada dipajang di depan.”</p>
<p>• Klaim Aturan Terbantahkan</p>
<p>Merasa ada kejanggalan, wartawan tersebut kemudian melakukan pengecekan langsung terhadap pamflet dan papan pengumuman tata tertib yang terpajang di area depan pengadilan. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun ketentuan yang melarang penggunaan topi di ruang pelayanan (PTSP).</p>
<p>Fakta ini dinilai memperkuat dugaan bahwa larangan tersebut tidak berbasis aturan tertulis, melainkan diterapkan secara sepihak. Cara penyampaian teguran yang keras dan dilakukan di ruang publik dinilai memberi kesan seolah wartawan tidak memahami aturan dan SOP, sehingga menimbulkan rasa malu dan direndahkan.</p>
<p>“Kalau memang ada aturan, seharusnya tertulis dan disampaikan sejak awal, bukan ditegakkan tiba-tiba lalu wartawan diperlakukan seolah melanggar SOP,” ujar seorang jurnalis lain.</p>
<p>• Dinilai Tidak Profesional dan Melecehkan</p>
<p>Sejumlah jurnalis menilai insiden ini bukan sekadar soal topi, melainkan soal sikap dan etika aparat pengadilan dalam melayani publik dan pers. Teguran dengan nada keras, tanpa dasar aturan tertulis, dan dilakukan di hadapan umum dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.</p>
<p>“Ini bukan ruang sidang. Identitas sudah diverifikasi lengkap. Cara menegur seperti itu bukan hanya arogan, tapi juga mempermalukan,” kata wartawan lainnya.</p>
<p>Perlakuan tersebut dinilai berpotensi menciptakan intimidasi psikologis dan pembatasan tidak langsung terhadap kerja pers, terutama dalam mengakses informasi publik di lembaga peradilan.</p>
<p>• JAMC Sulsel: Pengadilan Tak Boleh Arogan</p>
<p>Koordinator Jaringan Masyarakat Anti Corruption (JAMC) Sulawesi Selatan, Roman, turut menyoroti insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak boleh arogan dan tidak boleh menerapkan aturan tanpa dasar regulasi yang jelas.</p>
<p>“Pengadilan adalah lembaga pelayanan publik. Tidak boleh arogan. Kalau mau menerapkan aturan, harus jelas landasan regulasinya, tertulis, dan disosialisasikan sejak awal,” tegas Roman, di Makassar, Senin (5/1).</p>
<p>Menurutnya, menegur wartawan dengan cara tidak sopan, dengan nada keras, dan di ruang pelayanan sudah masuk kategori pelecehan terhadap profesi pers.</p>
<p>“Menegur wartawan seolah tidak paham SOP itu pelecehan. Wartawan datang menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk dipermalukan,” ujarnya.</p>
<p>Roman juga menilai alasan keamanan tidak relevan, sebab wartawan telah menjalani prosedur pemeriksaan identitas dan pemindaian wajah.</p>
<p>“Kalau aturan tidak tertulis tapi ditegakkan dengan keras, itu berbahaya. Publik bisa menilai pengadilan menjalankan kewenangan secara sewenang-wenang,” tambahnya.</p>
<p>• Aturan Dipertanyakan</p>
<p>Hingga kini, tidak ada aturan nasional Mahkamah Agung yang secara eksplisit melarang penggunaan topi di ruang pelayanan pengadilan. Larangan tersebut lazim diberlakukan di ruang sidang, bukan di ruang pelayanan administrasi.</p>
<p>Jika larangan dikaitkan dengan alasan keamanan atau identifikasi, alasan itu dinilai tidak relevan, sebab wartawan telah:</p>
<p>1. Menyerahkan identitas resmi (KTP),<br />
2. Menjalani pemindaian wajah (face scan),<br />
3. Berada di ruang pelayanan terbuka.</p>
<p>“Kalau sudah face scan, apa lagi yang dipersoalkan? Ini terkesan mencari-cari kesalahan,” ujar seorang jurnalis senior di Makassar.</p>
<p>• Berpotensi Langgar Prinsip Pelayanan Publik</p>
<p>Peristiwa ini dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang adil, proporsional, dan menghormati martabat pengguna layanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.</p>
<p>Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Perlakuan yang mempermalukan wartawan di ruang pelayanan dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi hubungan lembaga peradilan dan pers.</p>
<p>• Desakan Klarifikasi dan Evaluasi</p>
<p>Kalangan wartawan mendesak pimpinan Pengadilan Kepulauan Selayar untuk:</p>
<p>1. Memberikan klarifikasi resmi kepada publik,<br />
2. Menunjukkan dasar tertulis larangan penggunaan topi di ruang pelayanan (PTSP),<br />
3. Mengevaluasi etika, sikap, dan SOP pelayanan petugas.</p>
<p>“Kalau hal seperti ini dibiarkan, publik bisa menilai pengadilan tidak hanya tidak ramah pers, tetapi juga gagal menjunjung etika pelayanan publik,” ujar salah satu jurnalis.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Kepulauan Selayar belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. ***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/aturan-siluman-di-pengadilan-selayar-wartawan-dihardik-gara-gara-topi/22227/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Tanri Jaya Niaga Selayar Ketahuan Lansir Pertalite Tengah Malam</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/diduga-jadi-sarang-mafia-bbm-spbu-tanri-jaya-niaga-selayar-ketahuan-lansir-pertalite-tengah-malam/22224/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/diduga-jadi-sarang-mafia-bbm-spbu-tanri-jaya-niaga-selayar-ketahuan-lansir-pertalite-tengah-malam/22224/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2026 04:12:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22224</guid>

					<description><![CDATA[Selayar, Sulsel Harapanrakyat.info – SPBU PT Tanri Jaya Niaga dengan nomor 75.928.01 yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik pelansiran BBM subsidi jenis Pertalite yang merugikan masyarakat kecil. Temuan lapangan terjadi pada Minggu malam, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, saat aktivitas pengisian Pertalite berlangsung [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Selayar</strong>, Sulsel <strong>Harapanrakyat.info</strong> – SPBU PT Tanri Jaya Niaga dengan nomor 75.928.01 yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik pelansiran BBM subsidi jenis Pertalite yang merugikan masyarakat kecil.</p>
<p>Temuan lapangan terjadi pada Minggu malam, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, saat aktivitas pengisian Pertalite berlangsung di luar jam normal pelayanan.</p>
<p>Informasi ini bermula dari keluhan masyarakat yang kesulitan memperoleh Pertalite di SPBU tersebut, meskipun stok diklaim sering kosong pada siang hari.</p>
<p>Namun ironisnya, pada malam hari justru ditemukan pengisian BBM Pertalite secara masif yang tidak diperuntukkan bagi konsumen umum.</p>
<p>• Disalin dari Nosel ke Puluhan Drum</p>
<p>Berdasarkan pantauan di lapangan, BBM Pertalite disalin langsung dari nosel SPBU ke puluhan drum, lalu dimuat menggunakan mobil open cup untuk dibawa ke luar daerah. Praktik ini diduga kuat merupakan bagian dari rantai distribusi ilegal mafia minyak.</p>
<p>Sumber terpercaya menyebutkan, pihak pelansir meraup keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per drum, yang kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).</p>
<p>Lebih memprihatinkan lagi, masyarakat menyebut praktik pelansiran ini berlangsung secara masif dan terstruktur selama bertahun-tahun, tanpa penindakan berarti.</p>
<p>• Dalih Rekomendasi Kecamatan dan Desa Dipertanyakan</p>
<p>Saat dikonfirmasi, pihak SPBU menyatakan bahwa pengambilan BBM tersebut memiliki surat rekomendasi dari kecamatan dan desa.</p>
<p>Namun fakta di lapangan menunjukkan, surat yang diperlihatkan justru merupakan rekomendasi pengambilan BBM jenis solar, bukan Pertalite, serta tanpa barcode resmi dari Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag).</p>
<p>Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan dokumen dan manipulasi distribusi BBM subsidi.</p>
<p>• Dugaan Pelanggaran Regulasi</p>
<p>Atas temuan tersebut, SPBU PT Tanri Jaya Niaga diduga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:</p>
<p>1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi</p>
<p>Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.</p>
<p>2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014</p>
<p>Mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang berhak dan dilarang diperjualbelikan kembali.</p>
<p>3. Peraturan BPH Migas</p>
<p>SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai peruntukan dan dilarang melayani pengisian menggunakan drum atau jeriken untuk kepentingan komersial.</p>
<p>4. Kontrak Kerja Sama SPBU–Pertamina</p>
<p>Pelanggaran distribusi dapat berujung pada sanksi administratif, pembekuan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).</p>
<p>• JAMC Sulsel Siap Lapor ke Pertamina</p>
<p>Menanggapi temuan ini, Koordinator Justice Ants Media (JAMC) Sulsel, Roman, menyatakan akan membawa kasus tersebut ke tingkat lebih tinggi.</p>
<p>“Kami akan melaporkan secara resmi ke Pertamina Sulsel agar dilakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti, SPBU ini harus diberikan sanksi tegas. Jangan biarkan mafia minyak memperkaya diri di atas penderitaan masyarakat Selayar,” tegas Roman.</p>
<p>Roman juga menilai lemahnya pengawasan membuka ruang praktik kotor antara oknum SPBU dan jaringan mafia BBM, sementara rakyat kecil justru menjadi korban kelangkaan.</p>
<p>• Masyarakat Mendesak Penindakan Tegas</p>
<p>Masyarakat Selayar kini mendesak:</p>
<p>1. Audit distribusi BBM SPBU 75.928.01<br />
2. Penindakan hukum terhadap pelansir dan oknum yang terlibat<br />
3. Transparansi stok dan jam operasional SPBU<br />
4. Pengawasan ketat dari Pertamina dan aparat penegak hukum</p>
<p>Kasus ini menambah daftar panjang dugaan mafia BBM subsidi di daerah kepulauan, yang selama ini luput dari pengawasan serius.</p>
<p>Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan mengonfirmasi pihak Pertamina Sulsel serta aparat penegak hukum terkait. ***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/diduga-jadi-sarang-mafia-bbm-spbu-tanri-jaya-niaga-selayar-ketahuan-lansir-pertalite-tengah-malam/22224/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanah Nenek 75 Tahun di Maros Diduga Diserobot, Anak Korban Mengaku Diancam Lewat Pesan WhatsApp oleh Kepala Desa</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/tanah-nenek-75-tahun-di-maros-diduga-diserobot-anak-korban-mengaku-diancam-lewat-pesan-whatsapp-oleh-kepala-desa/22219/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/tanah-nenek-75-tahun-di-maros-diduga-diserobot-anak-korban-mengaku-diancam-lewat-pesan-whatsapp-oleh-kepala-desa/22219/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 09:17:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22219</guid>

					<description><![CDATA[MAROS , Harapanrakyat.info – Persoalan sengketa tanah warisan yang dialami seorang perempuan lanjut usia, Saonang Dg Baji (75), warga Dusun Cendana, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kini berkembang menjadi dugaan pengancaman melalui pesan WhatsApp terhadap anak korban. Keluarga menyebut, setelah persoalan tanah tersebut mencuat, anak Saonang Dg Baji bernama Iwan justru menerima sejumlah pesan bernada tekanan [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS</strong> , Harapanrakyat.info – Persoalan sengketa tanah warisan yang dialami seorang perempuan lanjut usia, Saonang Dg Baji (75), warga Dusun Cendana, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kini berkembang menjadi dugaan pengancaman melalui pesan WhatsApp terhadap anak korban.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22220" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2025/12/Picsart_25-12-29_17-07-25-188.jpg" alt="" width="715" height="571" srcset="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2025/12/Picsart_25-12-29_17-07-25-188.jpg 715w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2025/12/Picsart_25-12-29_17-07-25-188-300x240.jpg 300w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2025/12/Picsart_25-12-29_17-07-25-188-150x120.jpg 150w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2025/12/Picsart_25-12-29_17-07-25-188-450x359.jpg 450w" sizes="(max-width: 715px) 100vw, 715px" /></p>
<p>Keluarga menyebut, setelah persoalan tanah tersebut mencuat, anak Saonang Dg Baji bernama Iwan justru menerima sejumlah pesan bernada tekanan dan ancaman yang diduga dikirim oleh Kepala Desa setempat.</p>
<p>Pesan-pesan tersebut dinilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan rasa takut serta tekanan psikologis terhadap keluarga korban.</p>
<p>Isi Pesan Dinilai Mengandung Unsur Ancaman<br />
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang dimiliki keluarga, terdapat sejumlah kalimat yang dianggap bernada intimidatif. Dalam pesan tersebut, pengirim menyatakan keberatan karena dituduh melakukan penyerobotan tanah, serta menyampaikan kalimat seperti:</p>
<p>menyebut tidak terima dituduh,<br />
meminta agar persoalan tidak dikaitkan dengan pemerintah desa,<br />
menyatakan akan “datangi” pihak tertentu,<br />
serta menyampaikan kalimat bernada “akan berhitung” dengan Iwan.</p>
<p>Keluarga menilai kalimat-kalimat tersebut sebagai bentuk ancaman dan tekanan langsung, apalagi disampaikan melalui pesan pribadi.</p>
<p>“Ini bukan lagi soal beda pendapat. Ini sudah mengarah ke tekanan dan ancaman. Kami simpan semua bukti chat-nya,” ujar Iwan.<br />
Korban Merasa Tertekan, Ibu Lansia Ikut Terdampak</p>
<p>Iwan menyebut, akibat persoalan ini, kondisi psikologis ibunya, Saonang Dg Baji, ikut terganggu. Ia merasa terpukul karena permasalahan tanah yang seharusnya dibicarakan secara kekeluargaan justru berkembang menjadi konflik dan tekanan.</p>
<p>Menurut keluarga, Saonang Dg Baji tidak pernah diajak bermusyawarah secara terbuka terkait persoalan tanah warisan tersebut. Ketika anaknya mencoba menyuarakan hak orang tuanya, justru muncul pesan-pesan bernada keras.</p>
<p>“Kami hanya memperjuangkan hak ibu kami. Tapi yang kami terima justru tekanan dan ancaman,” kata Iwan.</p>
<p><strong>Dugaan Tekanan Psikologis dan Intimidasi</strong></p>
<p>Keluarga menilai pesan-pesan yang dikirim tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi atau pengancaman secara elektronik, karena berisi kalimat bernada keras, menekan, serta menyiratkan tindakan lanjutan terhadap pihak pelapor.</p>
<p>Mereka menegaskan bahwa upaya menyampaikan keberatan atau mencari keadilan seharusnya tidak dibalas dengan ancaman dalam bentuk apa pun.</p>
<p><strong>Keluarga Pertimbangkan Jalur Hukum</strong></p>
<p>Atas kejadian tersebut, keluarga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Mereka menilai pesan-pesan itu telah menimbulkan rasa takut dan tekanan mental.</p>
<p>Secara hukum, dugaan pengancaman melalui pesan elektronik dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur larangan pengiriman pesan berisi ancaman atau intimidasi.</p>
<p>Namun demikian, keluarga menegaskan bahwa mereka tetap menyerahkan sepenuhnya proses penilaian hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.</p>
<p><strong>Harapan Keluarga</strong></p>
<p>Keluarga Saonang Dg Baji berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan beradab, tanpa intimidasi atau tekanan terhadap pihak mana pun. Mereka juga berharap aparat terkait dapat bersikap netral dan profesional.<br />
“Kami hanya ingin keadilan dan ketenangan, bukan konflik. Jangan sampai warga kecil justru merasa takut saat menyampaikan haknya,” tutup Iwan.</p>
<p>Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, demi menjaga keseimbangan dan akurasi informasi***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/tanah-nenek-75-tahun-di-maros-diduga-diserobot-anak-korban-mengaku-diancam-lewat-pesan-whatsapp-oleh-kepala-desa/22219/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>CLAT Nilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Langgar Konstitusi, Desak Kapolri Patuhi Putusan MK</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/makassar/clat-nilai-perpol-nomor-10-tahun-2025-langgar-konstitusi-desak-kapolri-patuhi-putusan-mk/22203/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/makassar/clat-nilai-perpol-nomor-10-tahun-2025-langgar-konstitusi-desak-kapolri-patuhi-putusan-mk/22203/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2025 14:42:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22203</guid>

					<description><![CDATA[Makassar, Harapanrakyat.com — Gelombang penolakan terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terus bergulir. Lembaga Celebes Law and Transparency (CLAT) menggelar aksi unjuk rasa di Fly Over Kota Makassar, Selasa (16/12/2025), sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut yang dinilai bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi yang diikuti puluhan massa [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar, Harapanrakyat.com</strong> — Gelombang penolakan terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terus bergulir. Lembaga Celebes Law and Transparency (CLAT) menggelar aksi unjuk rasa di Fly Over Kota Makassar, Selasa (16/12/2025), sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut yang dinilai bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Aksi yang diikuti puluhan massa itu menyoroti Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya terkait penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga negara.</p>
<p>Dalam orasinya, Jenderal Lapangan aksi, Rifki, menegaskan bahwa Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p>“Terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sarat pelanggaran hukum, khususnya Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada November lalu,” tegas Rifki di hadapan massa aksi.</p>
<p>Rifki mempertanyakan motif di balik penerbitan Perpol tersebut dan menduga adanya bentuk pembangkangan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.</p>
<p>“Apa motif Kapolri menerbitkan Perpol ini? Kuat dugaan kami, ini merupakan bentuk pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Perpol ini berpotensi menimbulkan konflik antar-lembaga dan ketimpangan kewenangan, terutama pada instansi yang telah memiliki kewenangan sendiri berdasarkan undang-undang yang bersifat khusus,” lanjutnya.</p>
<p>Menurut Rifki, aksi unjuk rasa tersebut merupakan simbol perlawanan konstitusional demi menjaga marwah dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur secara jelas melalui asas lex superior derogat legi inferiori, yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.</p>
<p>“Asas ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka sudah sepatutnya Perpol ini dicabut,” ujarnya.</p>
<p>CLAT menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan tersebut hingga Perpol Nomor 10 Tahun 2025 resmi dicabut.</p>
<p>“Kami tegak lurus dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Polri wajib tunduk pada Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tanpa pengecualian apa pun agar tidak terjadi mispersepsi di tengah masyarakat. Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tutup Rifki.</p>
<p>Laporan: Tim <strong>JAMC NASIONAL</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/makassar/clat-nilai-perpol-nomor-10-tahun-2025-langgar-konstitusi-desak-kapolri-patuhi-putusan-mk/22203/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sertifikat Cacat, Bukti Bocor: BPN Makassar Diguncang Kontradiksi Fatal SHM 25952</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/sertifikat-cacat-bukti-bocor-bpn-makassar-diguncang-kontradiksi-fatal-shm-25952/22174/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/sertifikat-cacat-bukti-bocor-bpn-makassar-diguncang-kontradiksi-fatal-shm-25952/22174/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 09:31:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22174</guid>

					<description><![CDATA[Makassar, Harapanrakyat.info &#8211; Analisis mendalam Frans S. Parera, S.H. mengenai cacat hukum berat pada SHM No. 25952/2014 kini menemukan bukti pendukung yang jauh lebih menggetarkan. Pada penyelidikan Polda Sulsel tahun 2022, BPN Makassar justru mengingkari keberadaan SHM tersebut dalam dokumen resmi SP2HP.A.2. Dua fakta ini, ketika diletakkan berdampingan, membentuk gambaran yang sulit dibantah. Bukan hanya [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar</strong>, Harapanrakyat.info &#8211; Analisis mendalam Frans S. Parera, S.H. mengenai cacat hukum berat pada SHM No. 25952/2014 kini menemukan bukti pendukung yang jauh lebih menggetarkan.</p>
<p>Pada penyelidikan Polda Sulsel tahun 2022, BPN Makassar justru mengingkari keberadaan SHM tersebut dalam dokumen resmi SP2HP.A.2.</p>
<p>Dua fakta ini, ketika diletakkan berdampingan, membentuk gambaran yang sulit dibantah.</p>
<p>Bukan hanya sertifikat itu cacat dari hulunya, melainkan lembaga yang menerbitkannya pun berupaya menutupi rekam jejak kotor produknya sendiri.</p>
<p>1. Temuan Frans: SHM 25952 Cacat Berat dari Dasar Hak hingga Surat Ukur</p>
<p>Frans memaparkan secara rinci bahwa SHM 25952 lahir dari SHM 490/1984 yang telah dibatalkan putusan pengadilan (PN Makassar 1998 dan PK MA 2004).</p>
<p>Setiap kolom sertifikat—nama hak, letak, asal hak, dasar penerbitan, surat ukur, hingga pembukuan—menunjukkan pelanggaran hukum administratif, prosedural, dan pidana.</p>
<p>Ia menyimpulkan: SHM 25952 lahir dari pondasi yang runtuh, sehingga secara yuridis tidak mungkin sah.</p>
<p>2. Fakta SP2HP.A.2: BPN Makassar Mengingkari Produk yang Ia Terbitkan</p>
<p>Pada penyelidikan Polda Sulsel 2022, BPN Makassar memberi pernyataan resmi bahwa SHM No. 25952 “tidak ada” atau “tidak pernah diterbitkan” oleh kantor mereka.</p>
<p>Problemnya: dokumen sertifikat itu memuat tanda tangan pejabat BPN Makassar, nomor surat ukur, tanggal penerbitan, bahkan pembukuan resmi tanggal 21 Agustus 2014.</p>
<p>Kontradiksi ini membuat temuan Frans semakin berwibawa — karena ketika sebuah sertifikat cacat dibantah oleh lembaganya sendiri, itu adalah pengakuan tidak langsung bahwa terjadi kesalahan fatal dalam proses administrasi.</p>
<p>3. Kartu Truf: Sertifikat Sudah Bocor dari Ordal BPN</p>
<p>Celakanya bagi BPN, bantahan mereka terlambat.</p>
<p>Versi PDF SHM asli No. 25952 sudah duluan bocor ke tangan LSM dan Wartawan lewat orang dalam BPN sendiri.</p>
<p>BPN menyangkal, sementara masyarakat memegang bukti.</p>
<p>Inilah yang membuat posisi BPN terlihat bukan sekadar keliru, tetapi tidak konsisten dan tidak transparan.</p>
<p>✓ Integrasi Keduanya: Titik Terkunci</p>
<p>Ketika analisis Frans bertemu fakta SP2HP Polda, terbentuk alur logis yang tak terbantahkan:</p>
<p>1. SHM 25952 cacat lahir menurut analisis hukum.<br />
2. BPN Makassar mengingkari keberadaan sertifikat itu.<br />
3. Namun bukti sertifikat berasal dari kantor mereka sendiri.<br />
4. Artinya, cacatnya bukan hanya administratif — tetapi juga struktural, bahkan berpotensi kriminal.</p>
<p>Ini membuat kasus Km 18 tidak bisa lagi dipandang sebagai sengketa biasa, tetapi sebagai contoh terang-benderang bagaimana mafia tanah menyusup lewat administrasi negara, bukan sekadar permainan lapangan.</p>
<p>✓ Sorotan Fakta Penyelidikan Polda Sulsel</p>
<p>Pada tahun 2022, Polda Sulsel melakukan penyelidikan terkait SHM No. 25952/2014.</p>
<p>Dalam dokumen SP2HP.A.2, BPN Makassar secara resmi mengingkari keabsahan SHM tersebut, meskipun sertifikat itu merupakan produk instansinya sendiri.</p>
<p>Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas prosedur internal BPN.</p>
<p>Ironisnya, sebelum penyelidikan polisi, salinan SHM 25952 telah dibocorkan melalui oknum internal BPN, sehingga bukti digital dalam format PDF kini berada di tangan LSM dan wartawan.</p>
<p>Hal ini menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga melekat pada praktik administrasi di kantor pertanahan.</p>
<p>Kondisi ini menambah tekanan hukum dan politik bagi BPN Makassar, sekaligus memperkuat argumentasi Frans S. Parera, S.H. bahwa negara seharusnya hadir untuk memperbaiki kesalahan administrasi, bukan untuk melegitimasi perampasan hak tanah sah rakyat.</p>
<p>Editorial Tim APN</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/pemerintahan/sertifikat-cacat-bukti-bocor-bpn-makassar-diguncang-kontradiksi-fatal-shm-25952/22174/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekjen Telly Nathalia Tegas: IWO Organisasi Sah dan Diakui Negara, Yudhistira Langgar Hukum</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/news/sekjen-telly-nathalia-tegas-iwo-organisasi-sah-dan-diakui-negara-yudhistira-langgar-hukum/21933/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/news/sekjen-telly-nathalia-tegas-iwo-organisasi-sah-dan-diakui-negara-yudhistira-langgar-hukum/21933/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Oct 2025 10:04:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVERTORIAL]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=21933</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, harapanrakyat.info Minggu 5 Oktober 2025-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online (IWO), Telly Nathalia, menegaskan bahwa IWO merupakan organisasi profesi wartawan yang sah dan diakui negara, bukan milik pribadi atau kelompok mana pun. Pernyataan tegas ini disampaikan menanggapi ulah Teuku Yudhistira, yang masih mengklaim diri sebagai Ketua Umum IWO meski sudah dipecat [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, harapanrakyat.info <em>Minggu 5 Oktober 2025-</em>Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online (IWO), <strong>Telly Nathalia,</strong> menegaskan bahwa IWO merupakan organisasi profesi wartawan yang sah dan diakui negara, bukan milik pribadi atau kelompok mana pun.</p>
<p>Pernyataan tegas ini disampaikan menanggapi ulah Teuku Yudhistira, yang masih mengklaim diri sebagai Ketua Umum IWO meski sudah dipecat secara resmi sejak Juli 2023.</p>
<p>&#8220;IWO berdiri secara legal berdasarkan Akta Pendirian Nomor 22 Tahun 2017 dan diperbarui dengan Akta Nomor 85 Tahun 2023. Semua tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. IWO adalah organisasi wartawan online yang sah, bukan milik perseorangan,” tegas Telly Nathalia, Minggu (5/10/2025).</p>
<p>Menurut Telly, tindakan Yudhistira yang terus mencatut nama dan atribut IWO tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika profesi wartawan.</p>
<p>&#8220;Setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus atau menggunakan atribut IWO tanpa izin resmi dari Pengurus Pusat, berarti telah melakukan pelanggaran hukum. Kami tidak akan mentolerir pemalsuan atau penyalahgunaan nama IWO,” ujarnya menambahkan.</p>
<p>PP IWO Desak Aparat Bertindak Tegas</p>
<p>Ketua Umum PP IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Teuku Yudhistira ke Bareskrim Polri.</p>
<p>Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 September 2025.</p>
<p>&#8220;Kami sudah dua kali melayangkan somasi, namun tidak diindahkan. Maka langkah hukum kami tempuh, karena tindakan Yudhistira sudah memenuhi unsur pidana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong,” tegas Dwi.</p>
<p>Menurut hasil investigasi PP IWO, Yudhistira membuat surat keputusan palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023, kemudian menggunakan dokumen tersebut untuk mendaftarkan Hak Cipta Banner IWO ke Kementerian Hukum dan HAM bersama Dyah Arumsari.</p>
<p>Padahal, tindakan tersebut melanggar Pasal 65 UU Hak Cipta, yang menyebut logo organisasi tidak dapat diklaim sebagai ciptaan individu.</p>
<p>Legalitas IWO Tak Terbantahkan</p>
<p>Telly Nathalia menegaskan kembali bahwa seluruh struktur organisasi resmi IWO periode 2023–2028 telah sah tercatat di Kemenkumham, dengan Dwi Christianto sebagai Ketua Umum, dirinya sebagai Sekretaris Jenderal, dan Herawati Nurlia sebagai Bendahara Umum.</p>
<p>&#8220;Legalitas kami jelas, terdaftar resmi dan diakui negara. Jadi tidak ada ruang bagi siapapun untuk mendirikan atau mengaku sebagai IWO tandingan. Itu melanggar hukum dan mencoreng dunia pers,” ujarnya.</p>
<p>Selain mendirikan lembaga tandingan bernama Wartawan Warta Online (WWO) melalui Akta Nomor 52 tanggal 29 Juli 2024, Yudhistira dinilai tetap melakukan pelanggaran dengan mencatut nama, logo, dan atribut resmi IWO.</p>
<p>&#8220;Ia sudah mendirikan WWO, tapi masih memakai atribut IWO. Ini penipuan kelembagaan dan pelecehan terhadap organisasi resmi wartawan,” kata Telly.</p>
<p>Supremasi Hukum dan Marwah Pers</p>
<p>PP IWO menegaskan, langkah hukum yang diambil bukan sekadar untuk menjaga nama baik organisasi, tetapi juga membela marwah profesi wartawan online di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Kami berdiri di atas hukum. Siapa pun yang memalsukan dokumen atau menyebarkan hoaks atas nama IWO, harus diproses secara pidana. Ini bukan soal pribadi, tapi soal martabat profesi,” ujarnya.</p>
<p>Telly Nathalia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh jurnalis agar tidak terpengaruh dengan klaim palsu yang mengatasnamakan IWO.</p>
<p>“Kami ingin meluruskan kepada publik: IWO adalah organisasi resmi, sah, dan diakui negara. Jangan terkecoh oleh pihak-pihak yang berusaha menyesatkan publik dengan dokumen dan jabatan palsu,” pungkasnya.</p>
<p>Tim <strong>JAMC Nasional</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/news/sekjen-telly-nathalia-tegas-iwo-organisasi-sah-dan-diakui-negara-yudhistira-langgar-hukum/21933/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kantor Hukum Garuda Justice, Kini Bernuansa Kafe  Di Maros</title>
		<link>https://www.harapanrakyat.info/makassar/kantor-hukum-garuda-justice-kini-bernuansa-kafe-di-maros/21801/</link>
					<comments>https://www.harapanrakyat.info/makassar/kantor-hukum-garuda-justice-kini-bernuansa-kafe-di-maros/21801/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 11:46:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=21801</guid>

					<description><![CDATA[Maros –  harapanrakyat.info &#8211; Konsep kafe kekinian biasanya identik dengan tempat nongkrong dan bersantai. Namun berbeda dengan yang satu ini. Justice Cafe &#38; Eatery, milik Muhammad Ilyas, S.H., hadir dengan ide segar: memadukan kafe modern dengan kantor hukum Garuda Justice yang terbuka untuk masyarakat. Berlokasi strategis di Jl. Poros Maros–Makassar, depan SPBU Butatoa, Kecamatan Turikale, [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Maros</em> –  harapanrakyat.info &#8211; Konsep kafe kekinian biasanya identik dengan tempat nongkrong dan bersantai. Namun berbeda dengan yang satu ini. <strong>Justice Cafe &amp; Eatery</strong>, milik Muhammad Ilyas, S.H., hadir dengan ide segar: memadukan kafe modern dengan <strong>kantor hukum Garuda Justice</strong> yang terbuka untuk masyarakat.</p>
<p>Berlokasi strategis di <strong>Jl. Poros Maros–Makassar, depan SPBU Butatoa, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros</strong>, kafe ini menawarkan lebih dari sekadar kopi dan hidangan lezat. Di balik suasana hangat dan interior modernnya, Justice Cafe &amp; Eatery juga menjadi ruang diskusi hukum. Siapa pun yang datang bukan hanya bisa menikmati secangkir kopi, tetapi juga bisa berkonsultasi langsung dengan tim Garuda Justice mengenai berbagai persoalan hukum.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-21804" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2025/09/Picsart_25-09-23_18-19-57-512.jpg" alt="" width="720" height="481" srcset="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2025/09/Picsart_25-09-23_18-19-57-512.jpg 720w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2025/09/Picsart_25-09-23_18-19-57-512-300x200.jpg 300w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2025/09/Picsart_25-09-23_18-19-57-512-150x100.jpg 150w, https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2025/09/Picsart_25-09-23_18-19-57-512-450x301.jpg 450w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></p>
<p>“Kami ingin menghadirkan tempat yang berbeda. Di sini orang bisa berkumpul, bersantai, sambil membicarakan persoalan hukum dengan santai dan tanpa jarak. Konsep kafe sekaligus kantor hukum ini kami hadirkan agar masyarakat merasa dekat dengan keadilan,” ujar Muhammad Ilyas, S.H.</p>
<p>Kehadiran Justice Cafe &amp; Eatery sekaligus kantor hukum Garuda Justice menjadi magnet baru di Maros. Tidak hanya sebagai tempat nongkrong anak muda dan komunitas, tetapi juga sebagai wadah diskusi, literasi hukum, hingga konsultasi permasalahan sehari-hari.</p>
<p>Dengan sentuhan berbeda ini, Muhammad Ilyas berharap Justice Cafe &amp; Eatery bisa menjadi contoh bahwa ruang keadilan bisa hadir dengan cara yang ramah dan mudah dijangkau. “Harapannya, masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajiban hukum mereka, tapi dengan cara yang menyenangkan, tidak menakutkan,” tambahnya.</p>
<p>Justice Cafe &amp; Eatery pun kini bukan hanya tempat minum kopi, tetapi juga simbol keadilan yang dekat dengan rakyat.</p>
<p>Laporan: Tim JAMC Maros</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.harapanrakyat.info/makassar/kantor-hukum-garuda-justice-kini-bernuansa-kafe-di-maros/21801/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
